TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM DAN HAM

Istilah : Hak Asasi Manusia —– Human Rights (hak-hak manusia) 
Pengertian HAM : hak-hak yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia. 

Hubungan antara HAM dengan konsep Negara hukum
Negara hukum (the rule of law) lahir pada zaman Paus VII and Henriech IV th 1122, dimana kekuasaan raja/ gereja sebelumnya bersifat mutlak, perintahnya mengingkat kepada orang lain namun tidak pernah mengikat raja tersebut dimana kekuasaan semacam ini dikenal sebagai (the rule of man — titah). Jadi dengan lahirnya konsep the rule of law maka segala hukum yang lahir dari konsep kesepakatan ditempatkan pada posisi paling tinggi, yang pada akhirnya mendorong lahirnya “magna charta” yang isinya membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak-hak warga kota (citizen). Jadi dalam suatu negara yang menerapkan konsep the rule of law, maka jaminan akan dihormatinya HAM lebih mudah diwujudkan.

Sejarah HAM Internasional
1. Di Inggris 1215 ; Magna Charta ; membatasi kekuasaan raja2 (raja John)

2. Setelah PD I : Perjanjian negara-negara Eropa untuk melindungi kelompok minoritas dan harus dituangkan ke dalam uu Negara tersebut


3. Abad 19 : Penghapusan perdagangan budak dan perlindungan hak buruh samapi lahirnya konvensi LBB untuk menghapus Perbudakan dan Perdagangan Budak). Pendirian ILO Pendirian ICRC Lahirnya Konvensi Genewa 1864 tentang perlindungan korban perang dan batas-batas cara dan pemakaian mesin perang. Lahirnya Konvensi Den Hag tentang pelarangan penggunaan gas beracun, senjata kimia Lahirnya Declaration of the Rights of Man and of citizens, AS 1776 diikuti Belanda 1798, Swedia 1709, Norwegia 1814, belgia 1831, Spanyol 1812 dsb.

4. Setelah Perang Dunia II Lahir Konvensi Genewa 1949 tentang Hukum Humaniter 1977 lahir Konvensi Genewa tentang gabungan antara konvensi genewa tentang perlindungan korban perang dan konvensi tentang tata cara perang. 

5. Abad 20
Nazi 1930-1940 Holocoust: pembantain kaum minoritas 
1948 Universal Decalaration of Human Rights 
The International Covenant on Civil and Political Rights 
1966 The International Covenant on Economical and Social and Cultural Rights

Hubungan antara HAM Internasional dengan HAM Nasional

a. Hukum HAM Internasional merupakan sumber hukum bagi lahirnya hukum HAM Nasional.
b. Hukum HAM Internasional mengikat bila memuat kewajiban-kewajiban internasional bagi para pihak yang meratifikasi dan telah memenuhi jumlah peserta yang ditetapkan dalam perjanijan tersebut.
c. Hukum HAM Internasional mengikat jika Indonesia menjadi peserta dari Perjanjina Internasional tersebut.
d. Hukum HAM Internasional mengikat sepanjang Negara tersebut tidak melakukan keberatan-keberatan tertentu dalam klausula perjanjian tersebut.


0 komentar: