SURAT BERHARGA

(Arfianna Novera)

A. Pengertian

1. HMN. Poerwosutjipto : Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan


2. A.Kadir Muhammad : Surat berharga adalah suatu surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang di dalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut. Dengan perkataan lain surat berharga adalah surat berisi perintah kepada pihak ketiga untuk menyerahkan suatu hak yang tercantum di dalamnya kepada orang yang berhak atas surat berharga tersebut.



3. CST. Kansil : Surat berharga atau surat perniagaan adalah surat yang dapat diperdagangkan dalam dunia perniagaan untuk memudahkan pemakaian uang yang akan diterima dari pihak ketiga dan untuk mempermudah penagihan piutang dari pihak ketiga.




4. H. Burhanuddin S.B : Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan penyerahan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan.




5. Pasal 1 angka 10 UU No.10 thn 1998 : Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatifnya, atau kepentingan dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

B. Pengaturan

1. Dalam KUH Dagang : tentang wesel, cek, surat sanggup dan promes.

2. Di luar KUH dagang atau dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) antara lain bilyet giro, sertifikat deposito Sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga komersil, dan lain-lain.




C. Penggunaan Surat Berharga dalam praktek

1. Untuk aspek lalu lintas bisnis, penggunaan surat berharga lebih praktis aman dan lancar sistem pembayaran.




2. Untuk aspek usaha perbankan yaitu kegiataan pembelian, penjualan, penyimpanan (custodian) memberikan jaminan surat berharga dan warkat-warkat perbankan, merupakan produk bisnis perbankan dewasa ini, hal ini berkaitan dengan usaha menghimpun dana, baik untuk kepentingan masyarakat maupun untuk kepentingan pembangunan.




D. Perbedaan Surat Berharga dan Surat Yang

Mempunyai Harga

Surat berharga diterbitkan untuk memenuhi prestasi, maka surat yang mempunyai harga diterbitkan hanya untuk menjadi bukti bahwa pemiliknya berhak atasa sesuatu, dengan demikian surat yang mempunyai harga adalah surat yang diterbitkan bukanlah sebagai pemenuhan prestasi dan tidak diperjualbelikan melainkan sebagai alat bukti diri bagi pemegangnya sebagai pihak yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan dalam surat itu.



SURAT BERHARGA
SURAT YANG MEMPUNYAI HARGA

Haknya bersifat objektif

Dapat diperdagangkan

Menganut legitimasi formal

Kreditur berganti-ganti




Misalnya : wesel, cek, dll
Haknya bersifat subjektif

Tidak dapat diperdagangkan

Legitimasi material

Krediturnya hanya satu orang (yang nama nya tercantum di dalam surat




Misalnya : SIM, KTP, dll


E. Penggolongan Surat Berharga

1. Surat-surat yang mempunyai sifat kebendaan : yang di dalamnya terkandung hak atas pemilikan barang-barang tertentu yang tercantum dalam surat berharga tersebut. Adapun prikatan dasar surat ini adalah penyerahan barang-barang tersebut. Yang termasuk kedalam golongan surat ini adalah :

a. Konosemen (bill of lading) adalah dokumen pengangkutan barang di laut yang diserahkan oleh pengangkut kepada pengirim




b. Ceel adalah dokumen penitipan barang di gudang pelabuhan (veem) sebelum diangkut ke atas kapal




2. Surat tanda keanggotaan suatu persekutuan adalah surat berharga yang berisi hak-hak keanggotaan suatu persekutuan. Adapun perikatan dasarnya adalah hak-hak tertentu yang diberikan oleh persekutuan kepada pemegangnya, misalnya hak untuk mendapatkan deviden, hak suara dalam rapat dan sebagainya. Yang termasuk ke dalam golongan surat berharga ini adalah :

a. Surat saham dalam Perseroan Terbatas

b. Surat saham dalam CV

c. Surat keanggotaan Koperasi




3. Surat-surat tagihan utang adalah surat berharga yang bersisi hak untuk menagih sejumlah uang yang tercantum dalam surat berharga tersebut. Adapun perikatan dasarnya adalah untuk pemenuhan suatu prestasi. Yang termasuk dalam surat berharga ini adalah wesel, cek, aksep/ prosmes dan bilyat giro




F. Klausula Dalam Surat Berharga

1. Atas tunjuk (aan toonder, to bearer)

2. Atas pengganti (aan order, to order)

3. Atas nama (aan naam)

0 komentar: