PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN “Pembangunan Seribu Menara di Jakarta”

1. PENJELASAN
Di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, yang tingkat kesejahteraan masih rendah, pembangunan menjadi sangat penting untuk dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tanpa pembangunan akan terjadi kerusakan lingkungan yang akan menjadi semakin parah dengan berjalanya waktu. Namun di lain pihak pembangunan juga mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan secara terencana dan tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Pembangunan yang baik adalah pembangunan itu haruslah berwawasan lingkungan yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada waktu operasi pembangunan itu dilaksanakan. Dengan adanya pembangunan berwawasan lingkungan itu, pembangunan tersebut dapat dikatakan sebagai pembangunan yang berkelanjutan.
Mengenai pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan UU No.23 tahun 1997 memberikan definisi tersendiri mengenai itu. Yang dikatakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup yaitu upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya kedalam proses pembagunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Adapun pembangunan yang merupakan pembangunan berkelanjutan (sustinable development) haruslah memiliki konsep dalam melaksanakan kegiatan pembagunanya tersebut, yaitu :
a. Konsep pembangunan
b. Konsep lingkungan
c. Konsep sosial budaya.


2. MASALAH
Permasalahan yang akan diangkat dalam paper ini adalah mengenai pembangunan seribu menara yang berlokasi di Jakarta dan Tanggerang. Pembangunan seribu menara adalah suatu proyek pemerintah pusat dan pemerintah daerah Jakarta dalam pembagunan rumah susun yang bertujuan untuk menekan pembangunan yang semakin meningkat, khususnya pembangunan perumahan. Pembagunan yang ditargetkan tahun 2011 selesai terbagi menjadi rumah susun sewa (rusunwa) dan rumah susun milik (rusunami). Adapun lokasi pembagunan rusun tersebut tidak akan banyak mengunakan lahan warga/tanah rakyat. Adapun yang menjadi sasaran pasar dalam pembagunan ini diharapkan adalah warga yang berasal dari kalangan menengah kebawah. Sehingga kelak di Jakarta antara pembangunan rumah dengan pembanguan ruang terbuka hijau dapat berimbang, yang berdampak pada berkurangnya pembangunan liar yang tidak berwawasan lingkungan yang terdapat di Jakarta dan Tanggerang.
2.1 ANALISIS
Analisis pertama, mengenai konsep pembangunan yang merupakan salah satu konsep yang terdapat dalam pembangunan berkelanjutan. pada pembangunan diatas konsep tersebut haruslah merujuk pada UU No. 26 tahun 2007 mengenai tata ruang, yang berarti bahwa setiap pembangunan haruslah mengadakan perencanaan tata ruang dan memanfaatkan ruang dengan sebaik-baiknya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pasal 19 UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, yang menyebutkan bahwa dalam menerbitkan izin melakukan usaha adanya hal-hal yang wajib diperhatikan salah satunya adalah rencana tata ruang. Dengan melihat kedua aturan yang menyebutkan bahwa setiap pembangunan harus dengan melakukan rencana tata ruang, maka pembangunan rumah susun sebagaimana disebutkan diatas telah memenuhi salah satu dari konsep pembangunan berkelanjutan yaitu konsep pembagunan. itu dapat dilihat dari perencanaan pembangunan yang tidak menggunakan banyak lahan dan pembangunan rusun tersebut tidak terlalu banyak menggunakan tanah warga sebagai lahan untuk pembangunan rusun tersebut. Dengan demikian semakin sedikitnya lahan yang digunakan dalam pembangunan tersebut berdampak pada semakin luasnya ruang terbuka hijau didaerah Jakarta.
Analisis kedua, mengenai konsep lingkungan yang menjadi salah satu bagian dari konsep pembangunan berkelanjutan. sesuai dengan konsep tersebut pembangunan rusun di Jakarta tersebut telah mengimplementasikannya, itu terlihat dari pembangunan rusun yang dibangun tanpa banyak menggunakan lahan dan adanya pembangunan rusun tersebut ini jelas akan memperbanyak ruang terbuka hijau yang ada di Jakarta. Bukan itu saja dengan adanya pembangunan rusun tersebut berarti pemerintah serius dalam menekan musibah banjir karena dengan adanya pembangunan rusun tersebut maka warga Jakarta yang berpenghasilan di bawah rata-rata sanggup untuk memiliki atau menyewa rusun tersebut. Sehingga pemerintah dapat menekan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan seperti pembangunan rumah kumuh dibantaran sungai. Hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan pada pasal 4 UU No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa yang menjadi sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah salah statunya tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Hal tersebut dipertegas melalui pasal 3 sub c UU No.26 tahun 2007 tentang tata ruang yang menyatakan bahwa penyelenggaraan penataan ruang salah satu tujuanya adalah terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif dari terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Dengan demikian pembangunan diatas apabila merujuk kepada dua aturan tersebut jelas bahwa konsep lingkungan sangatlah diperhatikan, itu terlihat jelas pada pembangunan rusun yang dibuat dengan seminimal mungkin memanfaatkan ruang yang bertujuan semakin luasnya ruang terbuka hijau dan mengembalikan fungsi lingkungan / ruang sebagaimana mestinya.
Analisis ketiga, mengenai konsep sosial-budaya konsep adalah sangat vital apabila dalam setiap pembangunan tidak diperhatikan. Sebagai contoh kesenjangan sosial. Namun melihat permasalahan diatas mengenai pembagunan rusun itu, konsep sosial budaya sangatlah diperhatikan betul, hal tersebut tercerrmin dari perencanaan pembangunan yang tidak akan banyak menggunakan tanah warga sebagai lahan pembangunan rusun tersebut. Selain itu masalah kesenjangan sosial yang merupakan masalah yang paling mungkin terjadi pada setiap pembangunan,hal tersebut tidak akan terjadi karena pembangunan rusun yang menjadi proyek pemerintah Jakarta tersebut, yang menjadi sasaran pasar adalah warga yang memiliki penghasilan rata-rata/menengah kebawah sehingga dengan adanya pembagunan rusun tersebut akan berdampak pada berkurangnya masyarakat miskin yang berarti kesenjangan sosial yang diakibatkan karena adanya pembangunan tersebut sebisa mungkin ditekan atau kalau mungkin dihilangkan.
Oleh karena itu dengan terpenuhinya ketiga konsep tersebut maka baru dapat dikatakan bahwa pembangunan tersebut berwawasan lingkungan.


0 komentar: