PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN “Pembangunan Seribu Menara di Jakarta”

1. PENJELASAN
Di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, yang tingkat kesejahteraan masih rendah, pembangunan menjadi sangat penting untuk dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tanpa pembangunan akan terjadi kerusakan lingkungan yang akan menjadi semakin parah dengan berjalanya waktu. Namun di lain pihak pembangunan juga mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan secara terencana dan tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Pembangunan yang baik adalah pembangunan itu haruslah berwawasan lingkungan yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada waktu operasi pembangunan itu dilaksanakan. Dengan adanya pembangunan berwawasan lingkungan itu, pembangunan tersebut dapat dikatakan sebagai pembangunan yang berkelanjutan.
Mengenai pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan UU No.23 tahun 1997 memberikan definisi tersendiri mengenai itu. Yang dikatakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup yaitu upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya kedalam proses pembagunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Adapun pembangunan yang merupakan pembangunan berkelanjutan (sustinable development) haruslah memiliki konsep dalam melaksanakan kegiatan pembagunanya tersebut, yaitu :
a. Konsep pembangunan
b. Konsep lingkungan
c. Konsep sosial budaya.


2. MASALAH
Permasalahan yang akan diangkat dalam paper ini adalah mengenai pembangunan seribu menara yang berlokasi di Jakarta dan Tanggerang. Pembangunan seribu menara adalah suatu proyek pemerintah pusat dan pemerintah daerah Jakarta dalam pembagunan rumah susun yang bertujuan untuk menekan pembangunan yang semakin meningkat, khususnya pembangunan perumahan. Pembagunan yang ditargetkan tahun 2011 selesai terbagi menjadi rumah susun sewa (rusunwa) dan rumah susun milik (rusunami). Adapun lokasi pembagunan rusun tersebut tidak akan banyak mengunakan lahan warga/tanah rakyat. Adapun yang menjadi sasaran pasar dalam pembagunan ini diharapkan adalah warga yang berasal dari kalangan menengah kebawah. Sehingga kelak di Jakarta antara pembangunan rumah dengan pembanguan ruang terbuka hijau dapat berimbang, yang berdampak pada berkurangnya pembangunan liar yang tidak berwawasan lingkungan yang terdapat di Jakarta dan Tanggerang.
2.1 ANALISIS
Analisis pertama, mengenai konsep pembangunan yang merupakan salah satu konsep yang terdapat dalam pembangunan berkelanjutan. pada pembangunan diatas konsep tersebut haruslah merujuk pada UU No. 26 tahun 2007 mengenai tata ruang, yang berarti bahwa setiap pembangunan haruslah mengadakan perencanaan tata ruang dan memanfaatkan ruang dengan sebaik-baiknya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pasal 19 UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, yang menyebutkan bahwa dalam menerbitkan izin melakukan usaha adanya hal-hal yang wajib diperhatikan salah satunya adalah rencana tata ruang. Dengan melihat kedua aturan yang menyebutkan bahwa setiap pembangunan harus dengan melakukan rencana tata ruang, maka pembangunan rumah susun sebagaimana disebutkan diatas telah memenuhi salah satu dari konsep pembangunan berkelanjutan yaitu konsep pembagunan. itu dapat dilihat dari perencanaan pembangunan yang tidak menggunakan banyak lahan dan pembangunan rusun tersebut tidak terlalu banyak menggunakan tanah warga sebagai lahan untuk pembangunan rusun tersebut. Dengan demikian semakin sedikitnya lahan yang digunakan dalam pembangunan tersebut berdampak pada semakin luasnya ruang terbuka hijau didaerah Jakarta.
Analisis kedua, mengenai konsep lingkungan yang menjadi salah satu bagian dari konsep pembangunan berkelanjutan. sesuai dengan konsep tersebut pembangunan rusun di Jakarta tersebut telah mengimplementasikannya, itu terlihat dari pembangunan rusun yang dibangun tanpa banyak menggunakan lahan dan adanya pembangunan rusun tersebut ini jelas akan memperbanyak ruang terbuka hijau yang ada di Jakarta. Bukan itu saja dengan adanya pembangunan rusun tersebut berarti pemerintah serius dalam menekan musibah banjir karena dengan adanya pembangunan rusun tersebut maka warga Jakarta yang berpenghasilan di bawah rata-rata sanggup untuk memiliki atau menyewa rusun tersebut. Sehingga pemerintah dapat menekan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan seperti pembangunan rumah kumuh dibantaran sungai. Hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan pada pasal 4 UU No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa yang menjadi sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah salah statunya tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Hal tersebut dipertegas melalui pasal 3 sub c UU No.26 tahun 2007 tentang tata ruang yang menyatakan bahwa penyelenggaraan penataan ruang salah satu tujuanya adalah terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif dari terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Dengan demikian pembangunan diatas apabila merujuk kepada dua aturan tersebut jelas bahwa konsep lingkungan sangatlah diperhatikan, itu terlihat jelas pada pembangunan rusun yang dibuat dengan seminimal mungkin memanfaatkan ruang yang bertujuan semakin luasnya ruang terbuka hijau dan mengembalikan fungsi lingkungan / ruang sebagaimana mestinya.
Analisis ketiga, mengenai konsep sosial-budaya konsep adalah sangat vital apabila dalam setiap pembangunan tidak diperhatikan. Sebagai contoh kesenjangan sosial. Namun melihat permasalahan diatas mengenai pembagunan rusun itu, konsep sosial budaya sangatlah diperhatikan betul, hal tersebut tercerrmin dari perencanaan pembangunan yang tidak akan banyak menggunakan tanah warga sebagai lahan pembangunan rusun tersebut. Selain itu masalah kesenjangan sosial yang merupakan masalah yang paling mungkin terjadi pada setiap pembangunan,hal tersebut tidak akan terjadi karena pembangunan rusun yang menjadi proyek pemerintah Jakarta tersebut, yang menjadi sasaran pasar adalah warga yang memiliki penghasilan rata-rata/menengah kebawah sehingga dengan adanya pembagunan rusun tersebut akan berdampak pada berkurangnya masyarakat miskin yang berarti kesenjangan sosial yang diakibatkan karena adanya pembangunan tersebut sebisa mungkin ditekan atau kalau mungkin dihilangkan.
Oleh karena itu dengan terpenuhinya ketiga konsep tersebut maka baru dapat dikatakan bahwa pembangunan tersebut berwawasan lingkungan.


SURAT BERHARGA

(Arfianna Novera)

A. Pengertian

1. HMN. Poerwosutjipto : Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan


2. A.Kadir Muhammad : Surat berharga adalah suatu surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang di dalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut. Dengan perkataan lain surat berharga adalah surat berisi perintah kepada pihak ketiga untuk menyerahkan suatu hak yang tercantum di dalamnya kepada orang yang berhak atas surat berharga tersebut.



3. CST. Kansil : Surat berharga atau surat perniagaan adalah surat yang dapat diperdagangkan dalam dunia perniagaan untuk memudahkan pemakaian uang yang akan diterima dari pihak ketiga dan untuk mempermudah penagihan piutang dari pihak ketiga.




4. H. Burhanuddin S.B : Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan penyerahan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan.




5. Pasal 1 angka 10 UU No.10 thn 1998 : Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatifnya, atau kepentingan dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

B. Pengaturan

1. Dalam KUH Dagang : tentang wesel, cek, surat sanggup dan promes.

2. Di luar KUH dagang atau dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) antara lain bilyet giro, sertifikat deposito Sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga komersil, dan lain-lain.




C. Penggunaan Surat Berharga dalam praktek

1. Untuk aspek lalu lintas bisnis, penggunaan surat berharga lebih praktis aman dan lancar sistem pembayaran.




2. Untuk aspek usaha perbankan yaitu kegiataan pembelian, penjualan, penyimpanan (custodian) memberikan jaminan surat berharga dan warkat-warkat perbankan, merupakan produk bisnis perbankan dewasa ini, hal ini berkaitan dengan usaha menghimpun dana, baik untuk kepentingan masyarakat maupun untuk kepentingan pembangunan.




D. Perbedaan Surat Berharga dan Surat Yang

Mempunyai Harga

Surat berharga diterbitkan untuk memenuhi prestasi, maka surat yang mempunyai harga diterbitkan hanya untuk menjadi bukti bahwa pemiliknya berhak atasa sesuatu, dengan demikian surat yang mempunyai harga adalah surat yang diterbitkan bukanlah sebagai pemenuhan prestasi dan tidak diperjualbelikan melainkan sebagai alat bukti diri bagi pemegangnya sebagai pihak yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan dalam surat itu.



SURAT BERHARGA
SURAT YANG MEMPUNYAI HARGA

Haknya bersifat objektif

Dapat diperdagangkan

Menganut legitimasi formal

Kreditur berganti-ganti




Misalnya : wesel, cek, dll
Haknya bersifat subjektif

Tidak dapat diperdagangkan

Legitimasi material

Krediturnya hanya satu orang (yang nama nya tercantum di dalam surat




Misalnya : SIM, KTP, dll


E. Penggolongan Surat Berharga

1. Surat-surat yang mempunyai sifat kebendaan : yang di dalamnya terkandung hak atas pemilikan barang-barang tertentu yang tercantum dalam surat berharga tersebut. Adapun prikatan dasar surat ini adalah penyerahan barang-barang tersebut. Yang termasuk kedalam golongan surat ini adalah :

a. Konosemen (bill of lading) adalah dokumen pengangkutan barang di laut yang diserahkan oleh pengangkut kepada pengirim




b. Ceel adalah dokumen penitipan barang di gudang pelabuhan (veem) sebelum diangkut ke atas kapal




2. Surat tanda keanggotaan suatu persekutuan adalah surat berharga yang berisi hak-hak keanggotaan suatu persekutuan. Adapun perikatan dasarnya adalah hak-hak tertentu yang diberikan oleh persekutuan kepada pemegangnya, misalnya hak untuk mendapatkan deviden, hak suara dalam rapat dan sebagainya. Yang termasuk ke dalam golongan surat berharga ini adalah :

a. Surat saham dalam Perseroan Terbatas

b. Surat saham dalam CV

c. Surat keanggotaan Koperasi




3. Surat-surat tagihan utang adalah surat berharga yang bersisi hak untuk menagih sejumlah uang yang tercantum dalam surat berharga tersebut. Adapun perikatan dasarnya adalah untuk pemenuhan suatu prestasi. Yang termasuk dalam surat berharga ini adalah wesel, cek, aksep/ prosmes dan bilyat giro




F. Klausula Dalam Surat Berharga

1. Atas tunjuk (aan toonder, to bearer)

2. Atas pengganti (aan order, to order)

3. Atas nama (aan naam)

EKSISTENSI KUHP DALAM MENJERAT PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

BAB I

PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG

Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) terbagi dalam 3 bagian, buku I berisi tentang ketentuan-ketentuan umum, buku II membahas mengenai kejahatan dan buku III membahas mengenai pelanggaran. Dalam makalah ini saya akan mencoba membahas salah satu pasal yang terdapat dalam buku II yaitu tentang tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terahadap orang sesama kelamin (homo seksual).

Di dalam KUHP tindak pidana cabul terhadap orang belum dewasa diatur dalam pasal 290 ayat 1-3, pasal 291 ayat 1-2 dan juga dalam pasal 292 kesemua aturan tersebut masing-masing memiliki aturan yang berbeda mengenai tindak pidana cabul juga memiliki sanksi yang berbeda pula satu sama lain.


Mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang sesama kelamin dan belum dewasa, dirumuskan dalam pasal 292 KUHP sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

"orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa1".

Kemudian mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang belum dewasa dan sesama kelamin yang dirumuskan dalam RKUHP terdapat dalam pasal 495 RKUHP.

Diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun

"setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sejenis kelaminnya yang diketahui atau sepatutnya diduga belum berumur 18 tahun2".

Dari kedua rumusan mengenai tindak pidana cabul yang diatur dalam KUHP dan RKUHP Indonesia masing-masing memiliki perbedaan dalam merumuskan tindak pidan cabul tersebut. Dalam pasal 292 KUHP

Unsur-unsur objektifnya:

a. perbuatannya : perbuatan cabul

b. si pembuatnya : oleh orang dewasa

c. objeknya :pada orang sesama jenis kelamin yang belum dewasa :

Unsur subjektifnya

d. diketahuinya atau sepatutnya harus diduga belum dewasa

e. yang diketahuinya belum dewasa


Sedangkan dalam pasal 495 RKUHP unsur-unsurnya adalah:

Unsur objektifnya

a. perbuatanya : perbuatan cabul

b. objeknya : pada orang sesama jenis dan belum berumur 18 tahun

c. si pembuat : setiap orang

Unsur subjektifnya

d. diketahui atau sepatutnya harus diduga belum berumur 18 tahun.

selain itu pula terdapat perbedaan mengenai ancaman pidana yang diatur dalam kedua pasal tersebut. Dalam KUHP tindak pidana perbuatan cabul tersebut daincam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara sedangkan dalam RKUHP tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun.
PERMASALAHAN

Sejalan dengan perkembangannya didalam masyarakat, pasal 292 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana cabul terhadap orang sesama kelamin dan belum dewasa. Menjadi suatu ancaman bagi para pelaku tindak pidana pencabulan di Indonesia, tetapi dipihak lain pasal tersebut terdapat banyak kelemahan-kelemahan dalam hal melindungi para korban tindak pidana pencabulan. Sehingga dalam kenyataannya pasal tersebut seharusnya di revisi sehingga tidak akan banyak anak-anak Indonesia yang akan mengalami pelecehan seksual.




oleh karena itu timbullah suatu permasalah dalam hal :
sejauh mana eksistensi pasal 292 KUHP tersebut dalam memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pencabulan
apakah dalam pasal 292 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap orang sesama kelamin (homo seksual) telah dapat dikatakan melindungi hak-hak korban tindak pidana tersebut.




Dengan tujuan bahwa dengan diterpakannya pasal 292 ayat 2 KUHP tersebut, telah mampu mengantisipasi tindak pidana pencabulan terhadap anak dan juga bagi para korban tindak pidana tersebut mampu untuk kembali hidup seperti biasa tanpa mengalami suatu trauma akibat apa yang pernah dialaminya di waktu ia belum dewasa. Dan juga dapat memberikan efek jera kepda para pelaku pencabulan tersebut.
BAB II

PEMBAHASAN
DEFINISI

Mengenai definisi tindak pidana cabul terhadap orang sesama kelamin dan belum dewasa, KUHP tidak memberikan secara konkrit pengertian mengenai tindak pidana cabul tersebut. Namun KUHP hanya merumuskan bahwa:

Tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang sesama kelamin dan belum dewasa adalah sebagai berikut, "orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun" .

Sedangkan dalam UU No.23 tahun 20024 tentang perlindungan anak, Bab XII mengenai ketentuan pidana, dalam pasal 82 UU perlindungan anak tersebut dirumuskan bahwa perbuatan cabul adalah, "setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, mamaksa, melakukan tipu muslihat,serangkain kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.


Dari kedua rumusan tersebut tidak memberikan suatu perincian yang konkrit dan jelas mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana pencabulan tersebut, di dalam KUHP dan pasal 82 UU No.23 th 2002 hanya menjelaskan mengenai unsur-unsur tindak pidana tersebut dan tidak memberikan secara pasti mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pencabulan.

Mengenai perbuatan cabul5 (ontuchtige handelingen) adalah segala macam wujud perbuatan, baik yang dilakukan pada diri sendiri maupun yang dilakukan pada orang lain mengenai dan berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainya yang dapat merangsang nafsu seksual. Misalnya mengelus-elus atau menggosok-gosok penis atau vagina, memegang buah dada, mencium mulut seseorang dan sebagainya.

Dari semua perumusan tindak pidana cabul tesrsebut baik itu di dalam KUHP maupun di dalam UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diperoleh suatu kesimpulan bahwa yang menjadi subjek tindak pidana tersebut pastilah anak-anak.


EKSISTENSI PASAL 292 KUHP

Dalam perkembanganya dalam masyarakat pasal 292 KUHP memang sudah cukup mampu menjerat para pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak-anak. Itu jelas terlihat dalam perumusan pasal tersebut yang mengatakan bahwa, "orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun" .

Namun selanjutnya dalam perkembangannya di dalam masyarakat pasal 292 tersebut apabila menjadi acuan tunggal dalam setiap putusan hakim pengadilan, maka akan banyak sekali kasus-kasus cabul yang tidak dapat dijangkau oleh pasal tersebut, oleh karena itu UU NO.23 tahun 2002 bisa dijadikan acuan bagi para hakim untuk memutuskan perkara yang tidak dapat dijangkau dengan hanya mengandalkan pasal 292 KUHP.

Dalam contoh kasus dibawah ini PN amalpura tidak hanya mengacu kepada pasal 292 tetapi juga mengacu pada UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Contoh kasusnya adala seperti dibawah ini :

Brown William Stuart alias Tony, 52, terpidana kasus pedofilia (pelecehan seks terhadap anak-anak), pada waktu yang lalu, tewas gantung diri setelah divonis 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Itulah kasus pertama pedofilia yang diputus menggunakan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak6.

Seperti ditulis dalam harian Jawa Pos, Kasus Tony, mantan diplomat Australia, boleh dikata merupakan kasus pedofilia kedua yang paling menggegerkan di Indonesia. Kasus Tony itu hampir menyamai "kebesaran" Robot Gedek pada pertengahan tahun sembilan puluhan. Hanya, kelebihan pada kasus Robot Gedek, sejumlah korban, yakni anak-anak usia belasan tahun tewas dibunuhnya. Dalam kasus pedofolia ini yang menjadi korban pelecehan seksual adalah dua bocah bali, IBA 15 tahun dan IMS 14 tahun.
Setelah mencuak kasus tersebut di amalpura, banyak para aktivis yang concern terhadap kasus tersebut sebut saja CASA7 aktivis yang bergerak dibibidang perlindungan anak ini mendesak PN alamapura untuk segera memutuskan perkara ini dengan menggunakan acuan UU perlindungan anak. Bukan lagi, hanya sekedar pasal-pasal pencabulan sebgaimana termaktub di pasal 292 jo pasal 64 KUHP.

Pasal 292 jo pasal 64 KUHP soal pencabulan dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Dipandang aktivis anak bali tidak relevan8 dalam untuk memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana pencabulan, bahkan dengan hukuman yang ringan, setelah keluar dari penjara, ada kecenderungan pelaku berhasrat mengulangi perbuatannya kembali.

Kelemahan dari pasal 292 jo. Pasal 64 KUHP terlihat dari contoh kasus fedopolia yang terjadi di singaraja, Prof Dr LK Suryani SpKj mencontohkan soal kasus serupa di PN Singaraja pada 2002. Menurut dia, lemahnya hukuman yang dijatuhkan kepada Mario Manara9, terpidana 8 bulan penjara dalam kasus sodomi terhadap puluhan anak di Pantai Lovina, Singaraja, menyebabkan ada kecenderungan pelaku-pelaku yang belum tertangkap dan terungkap melakukan hal serupa.


Oleh karena itu dalam penerapanya di pengadilan dalam memberikan putusan-putusan mengenai tindak pidana pencabulan maka para hakim seharusnya tidak hanya terpaku kepada KUHP saja melainkan UU lain yang sesuai dengan kasus yang sedang di sidangkan, seperti UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sehingga eksistensi pasal 292 KUHP menjadi tidak diragukan lagi dalam memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pencabulan tersebut.


PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TP PENCABULAN

Setelah kita sama-sama melihat kasus pedofolia yang terjadi di Amlapura, kita dapat melihat lemahnya KUHP kita dalam melindung para anak dari kejahatan pencabulan oleh orng dewasa. Karena di dalam KUHP kita hanya mengacu pada sanksi apa yang akan dijatuhkan pada pelaku tindak pidana tersebut,tanpa melihat bagaimana memberi perlindungan terhadapat anak korban TP pencabulan.

Dalam pasal 292 KUHP maupun dalam pasal 495 RKUHP yang menjadi korban tindak pidana tersebut adalah anak-anak. Oleh karena itu UU NO 23/2002 tentang perlindungan anak memebrikan sebuah pengertian mengenai anak disebutkan bahwa anak adalah seseoranng yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan9.

Oleh karena itu sebagimana diatur dalam UU perlindungan anak pemerintah dan lembaga Negara berkewajiban dan bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan khusus terhadap korban tindak pidana pencabulan. Dan semua itu berlaku bagi setiap anak Indonesia tanpa adanya diskriminasi





Maraknya aksi kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi pada anak, baik berupa kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, tidak mendapatkan perlindungan hukum dan hak asasi manusia yang memadai sehingga anak berulang kali menjadi korban.

Anak memang merupakan manusia paling lemah. Pada umumnya anak sangat bergantung kepada orang dewasa, sangat rentan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan orang dewasa, dan secara psikologis masih labil

. Oleh karena itu pemerintah berkewajiban memberiakn perlindungan terhadap anak korban tindak pidana. Sebagiama diatur dalam pasal 59 bagian perlindungan khusus, UU Perlindungan anak adalah "Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran10".


Dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual, kekerasan fisik, dan psikis. Pemerintah memeberikan perlindungan melalui upaya, sebagaiman diatur dalam pasal 69 UU perlindungan anak:
penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan
pemantauan, pelaporan, dan pemberian saksi.

Namun dalam perakteknya, , perlindungan khusus yang seharusnya diberikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum tampaknya belum memadai. Dibandingkan dengan negara tetangga, yaitu Thailand, Indonesia sudah cukup tertinggal. Sejak tahun 1996 Thailand telah memiliki Subkomite untuk Reformasi Hukum, yang antara lain terdiri dari perwakilan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Anak dan Pengadilan Keluarga, polisi, Komnas Perempuan, Biro Pemuda, LSM, Asosiasi Pengacara Perempuan, dan Unicef Thailand11.



Sehingga dengan adanya UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka hak-hak anak sebagai warga Negara dijamin oleh pemerintah, tanpa adanya diskriminasi satu sama lain. Sehingga bagi anak-anak korban tindak pidana pelecehan seksual seperti yang terjadi di amalpura akan mendapat perlindungan selama mereka menjalani terapi untuk menghilangkan trauma akibat dari pelecehan seksual yang mereka alami sebelumnya.


BAB III

PENUTUP
KESIMPULAN

Setelah kita semuanya melihat perkembangan pasal 292 KUHP, kita dapat menyimpulkan bahwa pasal 292 KUHP sudah tidak relevan lagi dalam membuat efek jera terhadap para pelaku tindak pidana cabul, karena dalam pasal tersebut hukumannya terlalu ringan sehingga sering kali para pelaku yang telah keluar dari penjara akan kembali mengulangi perbuatanya tersebut.

Dengan adanya UU No. 23 tahun 2002 maka bagi para korban tindak pidana pelecehan seksual,telah diberikan suatu perlindungan oleh pemerintah dalam hal ini pepemrintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada siapa saja korban tindak pidana tersebut, tanpa terkecuali. Sehingga tidak menimbulkan adanya pandangan dari masyarakat bahwa pemerintah berlaku diskriminatif terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual.
SARAN

Dengan berlakunya UU perlindungan anak, maka seharusnya pemerintah lebih selektif dalam memberikan putusan kepada para pelaku tindak pidana pelecehan seksual, bukan hanya mengacu kepada KUHP tetapi juga kepada UU lain yang terkait dengan kasus yang terjadi. Sehingga dalam memeberikan putusan dipengadilan hakim dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pelecehan seksual.




DAFTAR PUSTAKA




KUHAP dan KUHP, dilengkapi dengan UU no 27 th 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan keamanan Negara, Jakarta, 2007.




www.kompas.com, forum perlindungan khusus bagi korban anak, Jabar, 2007




Ariman M. Rasyid, hukum pidana dalam kodifikasi, kejahatan tertentu dalam KUHP, Palembang, 2007



www.solusihukum.com, kasus pedofilia: UU perlindungan anak jadi acuan tunggal dalam putusan PN Amlapura, Amlapura, 2004.


Raghib M. Fahmi, naskah rancangan kitab KUHP nasional (draf II edisi th.2005), Palembang, 2007.


Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

TINJAUAN FILSAFAT ILMU TERHADAP MISTIK DALAM HUBUNGANNYA DENGAN BUDAYA HUKUM INDONESIA

Oleh :
Dian Istiaty, SH.,M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya


Abstrak : Kebudayaan mempengaruhi hukum dalam masyarakat. Mistik sebagai pengetahuan yang mempengaruhi pola fikir manusia pada akhirnya akan muncul dalam bentuk budaya. Proses kebudayaan mempengaruhi hukum menjadi budaya hukum. Secara filosofis, keberadaan misitk dalam budaya hukum dapat dilihat dari 3 aspek yaitu, aspek ontologis aspek epistemologis, dan aspek aksiologis. Persoalannya menjadi pelik, apabila mistik budaya hukum, terlalu dominan sehingga mempengaruhi pola fikir masyarakat, seperti dalam menentukan pilihan hukumnya pada pemilihan umum, atau wakil rakyat dalam menentukan ketentuan hukum apa yang perlu diatur. Hal ini dapat menjadi penghambat perkembangan hukum dalam beradaptasi pada perubahan dan kemajuan dunia. Oleh karenanya, keberadaan mistik sebagai suatu budaya hukum, harus ditempatkan pada posisi yang tepat serta harus disertai dengan upaya pembuktian hukum yang tepat jika akan menjadi bagian ketentuan tertulis, seperti pengaturan mengenai santet dalam KUHPidana.
Kata Kunci : Filsafat Ilmu, Mistik, Budaya Hukum.






Pendahuluan.
Prof. Kuntowijoyo telah membagi tiga tingkat evolusi pemikiran manusia yaitu mitos, ideologI dan ilmu. Beliau menjelaskan bahwa periode mitos berlangsung sebelum dan pada abad ke 19 serta awal abad ke-20. Bahkan hingga saat inipun sebetulnya, mitos maupun mistik ternyata masih terus mempengaruhi pemikiran manusia Indonesia.
Bahkan, dapat diasumsikan bahwa sebetulnya mistik tersebut tetap mempengaruhi pemikiran manusia Indonesia, hingga menjadi bagian dari suatu budaya dan pada akhirnya mempengaruhi aturan hidup manusia Indonesia. Terdapat beberapa contoh yang menunjukkan masih adanya pengaruh mistik terhadap budaya ataupun pola prilaku manusia, seperti diketahui saat ini terdapat sikap yang diyakini oleh beberapa orang yang menghendaki agar santet dikriminalisasi dan dimasukkan aturannya dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang hingga kini masih menjadi pembicaraan kontroversial.
Pada politik hukum sebagai hal yang mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan, juga terdapat unsur keyakinan yang cenderung bersifat mistik. Sebagai contoh, adalah cara orang Indonesia dalam menentukan calon legislatif, calon presiden ataupun partai yang akan dipilih dalam Pemilihan Umum.
Meskipun slogan dengan hati nurani atau melihat visi dan misi suatu partai atau seseorang, namun tetap ada unsur yang tidak terjangkau oleh akal manusia biasa, seperti pengkultusan seseorang, kharisma seseorang atau partai, aliran yang dianut suatu partai, bahkan tidak jarang berdasarkan pula angka yang digunakan oleh seseorang atau partai tersebut.
Apabila diperhatikan, jumlah pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (yang telah mengalami 4 kali amandemen), tidak mengalami perubahan. Tetap berjumlah 37 pasal, dan hanya mengalami penambahan huruf–huruf dibelakang angka pasal untuk penambahannya. Seolah-olah para anggota MPR tidak berani untuk menambah angka tersebut ataupun memiliki keyakinan terhadap angka 37 tersebut. Hal ini juga terlihat dari dirombaknya batang tubuh UUD 1945 namun tidak menyentuh sama sekali Pembukaan UUD 1945.
Tulisan ini bukan untuk menyarankan adanya perubahan tersebut, namun justru memikirkan hal yang terdapat dibalik itu semua. Beberapa contoh yang telah dipaparkan mengindikasikan terdapatnya suatu unsur keyakinan, yang selanjutnya akan disebut mistik dalam nilai-nilai atau ide ataupun sikap masyarakat Indonesia yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan apapun sehingga pada akhirnya menjadi suatu budaya hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa, budaya hukum merupakan iklim pikiran masyarakat dan kekuatan masyarakat yang menentukan bagaimana suatu hukum itu digunakan, dihindarkan atau disalah gunakan. Budaya hukum juga merupakan budaya non material ataupun spiritual.
Adapun inti budaya hukum sebagai budaya non material atau spiritual adalah nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang baik (sehingga harus dianuti) dan apa yang buruh (sehingga harus dihindari). Nilai-nilai tersebut merupakan dasar dari etika (mengenai apa yang benar dan yang salah), norma atau kaidah (yang berisikan suruhan, larangan atau kebolehan) dan pola prilaku manusia. Artinya ada unsur spiritual yang dekat dengan keyakinan atau kepercayaan, seperti halnya mistik yang muncul karena keyakinan seseorang.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Prof.Soerjono Soekanto bahwa nilai-nilai tersebut paling sedikit mempunyai 3 aspek, yaitu aspek kognitif, aspek afektif, dan aspek konatif. Aspek kognitif adalah aspek yang berkaitan dengan rasio atau pemikiran, aspek afektif adalah aspek yang berkaitan dengan perasaan, sedangkan aspek konatif adalah aspek yang berkaitan dengan kehendak untuk berbuat atau tidak berbuat. Nilai-nilai ini (terutama nilai afektif) juga berkaitan dengan keberadaan mistik dalam budaya hukum, karena nilai afektif (perasaan, emosional dan keyakinan) turun berperan dalam diri manusia Indonesia.
Meskipun demikian, asumsi mengenai keberadaan mistik dikaitkan dengan suatu budaya hukum tetap akan menimbulkan suatu pro kontra di kalangan masyarakat umum maupun akademisi, mengingat budaya hukum harusnya menempati bentuk lanjutan dari suatu kesadaran hukum. Oleh karenanya tidak setiap pihak menerima adanya suatu mistik sebagai bagian dari budaya hukum di Indonesia.
Setelah diasumsikan bahwa mistik juga merupakan budaya hukum, maka untuk memahami mengenai mistik tersebut dari aspek filsafat ilmu, maka dilakukan pendekatan sebagaimana karakteristik filsafat ilmu yaitu secara mendasar, menyeluruh dan spekulatif yakni dengan mencoba memahami mistik melalui aspek ontologi, epistemologi dan aksiologi.
Meskipun diketahui bahwa secara ontologis, ilmu membatasi diri pada pengkajian obyek yang berada dalam lingkup pengalaman manusia dan secara epistemologi, ilmu merupakan metode ilmiah yakni cara yang dilakukan ilmu dalam menyusun pengetahuan yang benar, sehingga sempat diragukan untuk membicarakan mistik (yang berada diluar pengalaman manusia atau akal sehat manusia) tersebut apakah dapat ditinjau secara persfektif filsafat ilmu atau hanya melalui persfektif filsafat saja.
Meskipun demikian, ilmu adalah bagian dari pengetahuan, dan pengetahuan merupakan unsur dari kebudayaan. Maka terdapat suatu benang merah disini, yakni mistik sebagai budaya hukum yang berakar dari suatu kebudayaan suatu masyarakat. Artinya mistik dapat dilihat dengan persfektif keilmuan, dalam hal ini, ditinjau melalui filsafat ilmu.
Keadaan ini justru menjadi menarik untuk ditelaah lebih jauh, terutama dari aspek filsafat ilmu, dimana diketahui bahwa mistik juga merupakan bagian dari obyek kajian filsafat yakni dalam cabang metafisik karena dalam metafisik dipelajari pembicaraan-pembicaraan tentang prinsip yang paling universal dan sesuatu yang diluar kebiasaan (beyond nature). Mistik sendiri merupakan suatu yang universal (hampir dipastikan di negara manapun mempunyai keyakinan dalam bentuk mistik ataupun mitos) dan sering kali merupakan suatu hal diluar kebiasaan manusia umumnya atau sebaliknya kemudian justru menjadi kebiasaan manusia.
Dijelaskan bahwa "metafisik berusaha untuk menyajikan pandangan yang komprehensif tentang segala yang ada : ia membicarakan problema seperti hubungan antara akal dan benda, hakikat perubahan, arti kemerdekaan, kemauan, wujud tuhan dan percaya kepada kehidupan sesudah mati bagi setiap orang" Dengan demikian, metafisik pun mampu untuk mempelajari hal-hal terkait dengan mistik.
Filsafat kontemporer dengan tekanannya terhadap persepsi rasa dan pengetahuan ilmiah yang obyektif bersikap skeptis terhadap kemungkinan pengetahuan metafisik serta terhadap berartinya soal "metafisik". Namun hanya filosof dari timur atau barat yang percaya bahwa problem nilai dan agama atau problem metafisik adalah erat hubungannya dengan konsepsi seseorang tentang watak yang fundamentarl dari alam. Banyak filosof percaya bahwa dalam diri manusia ada sesuatu yang lebih tinggi dari alam empiris.
Artinya keberadaan dan fungsi metafisik sendiri juga menimbulkan banyak perdebatan dikalangan filosof. Meskipun demikian, kajian ini tetap diyakini dapat dilakukan melalui filsafat karena terdapat juga sebagai filosof yang percaya akan metafisik tersebut.
Oleh karenanya, dengan harapan melalui kajian filsafaat Ilmu ini, maka akan ditemukan penjelasan mengenai hakekat (aspek ontologis), cara (aspek epistemologis) dan kegunaan (aspek aksiologis) dari telaah mengenai mistik dalam budaya hukum ini.
Hakekat mistik dikaitkan dengan budaya hukum
Terdapat banyak pengertian mengenai mistik, baik berdasarkan kamus bahasa Indonesia, ilmu antropologi dan filsafat sendiri. Berikut beberapa pengertian mengenai mistik tersebut :
• merupakan hal gaib yang sangat diyakini hingga tidak bisa dijelaskan dengan akal manusia biasa.
• merupakan sub sistem yang ada di hampir semua agama dan sistem religi untuk memenuhi hasrat manusia mengalami dan merasakan emosi bersatu dengan tuhan.
• merupakan bentuk religi yang berdasarkan kepercayaan kepada satu Tuhan yang dianggap meliputi segala hal dalam alam dan sistem keagamaan ini sendiri dari upacara-upacara yang bertujuan mencapai kesatuan dengan tuhan.
• merupakan pengetahuan yang tidak rasional atau tidak dapat dipahami rasio, maksudnya hubungan sebab akibat yang terjadi tidak dapat dipahami rasio.
• Perkataan mitos atau mythical sebagai pertimbangan nilai yang negatif tentang suatu kepercayaan atau riwayat. Walaupun begitu, kata tersebut dapat dipakai sebagai deskriptif semata-mata tanpa konotatif negatif. Mitos dapat menunjukkan kepada (1) dongengan-dongengan (2) bentuk-bentuk sastra yang membentangkan soal-soal spritual dalam istilah sehari-hari (3) cara berpikir tentang ketenaran-ketenaran yang tertinggi (ultimate). Bentuk pertama merupakan dongengan dengan binatang-binatang sebagai pelaku, tujuannya adalah memberi moral atau prinsip tindakan dan bukan untuk meriwayatkan suatu kejadian dalam sejarah secara terperinci. Bentuk kedua dalam arti sesungguhnya sangat bergantung pada konteks keagamaan. Bentuk ketiga merupakan bentuk pemikiran dan ekspresi tentang kebenaran yang mutlak.
• merupakan pengetahuan (ajaran atau keyakinan) tentang tuhan yang diperoleh melalui meditasi atau latihan spritual, bebas dari ketergantungan pada indera dan rasio.


Apabila dikaitkan dengan budaya hukum, maka pada hakekatnya mistik merupakan merupakan pengetahuan yang tidak rasional atau tidak dapat dipahami rasio, maksudnya hubungan sebab akibat yang terjadi tidak dapat dipahami rasio dan memiliki bentuk pemikiran dan ekspresi tentang kebenaran yang mutlak di dalam suatu masyarakat. Ekspresi dan pemikiran yang tidak rasional ini kemudian membentuk suatu perilaku dalam kehidupan masyarakat dan menjadi suatu budaya.
Kemudian, buah pikiran atas ekspresi dan pemikiran yang tidak rasional ini menjadi sesuatu yang keadaanya tidak statis melainkan berubah mengikuti perubahan dalam masyarakat dan diyakini menjadi budaya hukum.Dengan demikian, dapat diartikan bahwa meskipun mistik tidak bisa dijelaskan dengan akal manusia biasa, namun memiliki pengaruh bagi masyarakat yang menyakininya.
Sebagai contoh mengenai mistik yang ada dalam masyarakat, diantaranya terdapat dalam beberapa peristiwa berikut ini :
• Pengkultusan seseorang yang mudah menggiring para pengikutnya kepada tindakan antisosial yang berbahaya, seperti tindakan bunuh diri massal yang dilakukan kelompok Heaven's Gate di Amerika Serikat dan usaha pembunuhan massal oleh Sekte Aum Shinrikyo di Jepang. Sikap mengkultuskan ini merupakan sikap fanatik terhadap seseorang yang tidak dapat dimengerti secara rasio dan sulit dijelaskan oleh akal.
• Contoh lain yang berkaitan dengan budaya dan berpengaruh pada politik adalah aliran kelompok meditasi Falun Gong, yaitu pemrotes dengan cara diam, yang dianggap sekte sesat oleh pemerintah komunis Cina. Tudingan pemerintah Beijing adalah gerakan Falun Gong merupakan gerakan makar berbau mistik. Hal ini dilatar belakangi sejarah politik Cina yang dipenuhi sederet contoh gerakan arus bawah yang kebanyakan direkat oleh kohesi kepercayaan dan mistisisme yang tumbuh menjadi kekuatan politik dan menggulingkan dinasti. Kelompok meditasi yang dianggap berbau mistik ini juga sulit dijelaskan oleh akal, namun meditasi yang dilakukan tersebut diyakini oleh masyarakat dapat mengubah politik negara mereka.
• Munculnya aliran kebatinan di Indonesia, dimana ulama sufi (mistik) menerjemahkan teks suci Alqur'an secara ta'wil tidak secara lahiriayah sehingga menimbulkan kontroversial. Dalam ajaran dan perkembangannya mereka "menafikan" dan "menolak" syariah dan lebih mengedepankan hubungan pribadi dengan tuhan tanpa penuntun yang jelas. Aliran ini banyak diikuti masyarakat di Jawa dan menjadi bagian budaya hukum, sehingga sewaktu itu pemilihan umum ataupun melakukan kegiatan politik yang berkaitan dengan hukum, didasarkan pada "eling" kepada tuhan sekaligus meminta petunjuk dan meyakini hal-hal mistis disekitar mereka, seperti karisma pemimpin, jumlah angka dan hal lainnya.
• Contoh mistik lainnya yang terkait erat dengan budaya hukum di Indonesia adalah mengenai kesaktian (kasakten) dalam konsep kekuasaan Jawa, yaitu memilih pemimpin karena karisma. Karisma adalah kemampuan seseorang pemimpin dalam ilmu gaib atau hal-hal yang bersifa keramat untuk memperbesar pengaruh sehingga keabsahannya sebagai pemimpin diakui dan didukung. Rakyat yang menyakini hal demikian akan memilih seorang pemimpin bukan karena kinerja atau komitmennya terhadap bangsa. Yang paling menonjol di masa orde baru adalah istilah Pandito Ratu, yang menegaskan bahwa seorang pemimpin tidak dapat disalahkan. Budaya hukum demikian jelas terbukti berpengaruh pada hasil politik hukum di Indonesia pada masa tersebut.
• Adanya "partai-partai mitikal" dapat dilacak dari keberpegangan partai terhadap masa lalu, dogma parsial yang kemudian dijadikan semacam mitos. Sebagai misal, beberapa tokoh dimasa lalu yang pernah berjasa kepada negeri Indonesia dicoba dilepaskan dari sifat-sifat kemanusiaanya yang lekat dengan keterbatasan dan kekurangan. Para tokoh tersebut dimitoskan oleh masing-masing pendukungnya sebagai manusia paripurna yang nyaris tidak memiliki kekurangan. Mereka dipuji dan diagungkan sebagai sosok demokrat sejati, pembela humanisme atau bapak pembangunan yang tiada tara. Mereka pun digambarkan – implisit atau eksplisit - sebagai pembawa misi profetik yang kehadiran mereka untuk pembebasan bangsa atau untuk mengantarkan bangsa ini menuju kesejahteraan yang hakiki. Padahal, terlepas dari kelebihan yang dimiliki masing-masing, mereka adalah manusia biasa yang punya kekurangan, yaitu dari yang sangat otoriter hingga yang totaliter dan korup. Mereka memilih partai bukan karena program kongkret yang ditawarkan, melainkan lebih bersifat karena kekaguman dan tarikan aura mitikal yang dimiliki sang figur partai, bukan berdasarkan rasionalitas tentang kemampuan si figur atau kehebatan partai memperjuangkan kepentingan rakyat.


Berdasarkan penjelasan tersebut, maka hakekat mistik sendiri merupakan suatu hal gaib yang tidak dapat dijelaskan secara rasio, pada tingkat supra rasional dan mempunyai pengaruh besar kepada keyakinan orang yang menyakininya sehingga menjadi bagian dari kultur atau budaya hukum mereka. Adapun bentuk-bentuk dari mistik tersebut dapat berupa pengkultusan, meditasi, karisma, aliran kebatinan dan lainnya.
Budaya hukum merupakan sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, pandangan-pandangan, pikiran-pikiran, sikap-sikap dan harapan-harapan (bagian dari budaya umum yang berhubungan dengan sistem hukum).
Budaya hukum sendiri menunjukkan tradisi hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat hukum. Apabila masyarakat hukum tersebut sederhana, maka kehidupan masyarakatnya terikat ketat oleh solidaritas mekanis, persamaan kepentingan dan kesadaran, sehingga masyarakat lebih menyerupai suatu keluarga besar, maka hukum cenderung berbentuk tidak tertulis. Dengan demikian, budaya hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan budaya, posisi ataupun kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan. Termasuk nantinya keyakinan ataupun kepercayaan anggota masyarakat tersebut.
Secara sempit, budaya hukum Indonesia diartikan sebagai tradisi hukum yang dimiliki atau dianut oleh masyarakat hukum Indnesia. Sedangkan secara luas, budaya hukum Indonesia diartikan sebagai keseluruhan endapan dari kegiatan dan karya hukum masyarakat Indonesia.
Perlu untuk diketahui, bahwa budaya hukum juga tidak terlepas dari budaya yang kemudian menjadi kebudayaan suatu masyarakat. Budaya berarti Pikiran ; akal budi ; hasil atau Sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju). Budaya Indonesia pada hakikatnya : satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa seluruhnya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa yang hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
Sedangkan yang dimaksud dengan kebudayaan secara sempit adalah pikiran, karya dan hasil karya manusia yang memenuhi hasratnya akan keindahan. Secara luas, kebudayaan berarti seluruh total dari pikiran, karya dan hasil karya manusia yang tidak berakar kepada nalurinya dan yang karena itu hanya bisa dicetuskan oleh manusia sesudah suatu proses belajar. Perlu ditekankan bahwa kebudayaan berbeda dengan agama, karena kebudayaan merupakan sesuatu yang spesifik insani (manusiawi), realisasi dari bawah, bukan seperti agama yang merupakan rahmat dari Atas.
Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan tersebut paling sedikit memiliki 3 (tiga) wujud, yaitu :
1. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari idee-idee, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya.
2. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat.
3. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.


Berdasarkan 3 (tiga) wujud tersebut, yang patut disoroti adalah wujud kebudayaan yang pertama. Pada wujud pertama ini, adat merupakaan wujud ideel dari kebudayaan, karena adat berfungsi sebagai pengatur kelakukan. Adat dapat dibagi lebih khusus dalam empat tingkat ialah : (1) tingkat nilai-budaya, (2) tingkat norma-norma, (3) tingkat hukum dan (4) tingkat aturan khusus.
Hal ini berarti ada keterkaitan antara kebudayaan dengan nilai budaya, norma dan hukum (disini tentunya juga termasuk sistem hukum yang memuat mengenai budaya hukum).
Selanjutnya, wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks idee-idee, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya, karena berkaitan dengan budaya hukum, yakni merupakan konsep abstrak dari manusia yang berkaitan dengan sistem hukum, maka perlu untuk diperhatikan bahwa budaya hukum tersebut memberi pengaruh kepada perubahan nilai-nilai, ide-ide dan sikap dalam masyarakat. Artinya untuk mengubah kesadaran hukum dan kepastian hukum dalam masyarakat, maka harus mengubah nilai-nilai, ide-ide dan sikap-sikap dalam diri masyarakat.
Pada kutipan lain dijelaskan bahwa budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan prilaku hukum. Jadi budaya hukum menunjukkan tentang pola prilaku individu sebagai anggota masy yg menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat yang bersangkutan.
Kemudian, budaya hukum tidak sekedar berarti himpunan fragmen-fragmen tingkah laku dan pemikiran yang sah terlepas, akan tetapi diartikan sebagai keseluruhan nilai sosial yang berhubungan dengan hukum, berikut sikapyang mempengaruhi hukum. Termasuk sikap meyakini mistik sebagai bagian dari budaya yang menjadi bagian dari budaya hukum.
Keterkaitan budaya hukum dengan mistik menjadi jelas, karena mistik juga merupakan ide-ide , nilai-nilai yang sangat diyakini (hal gaib) hingga tidak bisa dijelaskan dengan akal manusia biasa. Biasanya keyakinan ini mempengaruhi sikap-sikap yang ada dalam diri masyarakat, sebagaimana dicontohkan pada bagian latar belakang. Hal inilah yang menunjukkan adanya hubungan antara budaya hukum dengan suatu keyakinan yang bersifat mistis. Namun disisi lain mistik sebenarnya merupakan sub sistem yang ada di hampir semua agama dan sistem religi untuk memenuhi hasrat manusia mengalami dan merasakan emosi bersatu dengan tuhan. Tapi, fakta di Indonesia, kecenderungan mistik lebih bersifat keyakinan irrasional dan menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat tersebut.
Apabila dikaitkan dengan karakteristik budaya hukum, yaitu tidak tertulis, hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kemudian merupakan ide, nilai dan sikap yang diyakini oleh masyarakat yang berkaitan dengan sistem hukum, maka mistik sebagai suatu nilai dan sikap yang sangat diyakini masyarakat meski sulit dijangkau oleh akal sehat dan hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, dapat dianalisis sebagai bagian atau merupakan suatu budaya hukum dalam masyarakat Indonesia.


Proses munculnya mistik dikaitkan dengan budaya hukum
Membahas mengenai epistemologi mistik, berarti berusaha mencari tahu bagaimana sejarah munculnya mistik dan bagaimana memperoleh keyakinan mistik tersebut. Sebagaimana dijelaskan mengenai hakekat mistik yang gaib, maka alat yang dapat digunakan untuk mengeahui mistik ini diantaranya adalah rasa, hati dan keyakinan seseorang. Jadi tidak melalui indera atau pun rasio atau akal manusia.
Adapun yang menjadi obyek dari mistik tersebut merupakan obyek yang gaib, kasat mata dan supra rasional, maka cara memperolehnya pun sering kali tidak menggunakan akal rasional. Mistik dapat diperkenalkan sebagai suatu bentuk dari intuisi Dijelaskan bahwa intuisi yang ditemukan orang dalam pejabaran-penjabaran mistik memungkinkan untuk mendapatkan pengetahuan yang langsung yang mengatasi pengetahuan yang diperoleh dengan akal dan indra. Pengetahuan mistik telah diberi definisi sebagai kondisi orang yang amat sadar tentang kehadiran yang Maha riil. (Hubungan aku dengan tuhan / Kesadaran Kosmis).
Berikut ini beberapa cara yang dimungkinkan masuknya keyakinan mistik kepada seseorang :
• Apabila seseorang mengalami guncangan psikis, seperti perasaan tersingkir, hilangannya pegangan hidup maupun teringkari, maka dapat secara mudah gerakan kultus yang fanatik, eksklusif dan tak jarang anti sosial dapat masuk. Artinya tanpa adanya pegangan hidup, maka mistik dalam bentuk kultus dapat masuk ke diri seseorang.
• Dapat juga dengan melakukan meditasi dan pendalaman suatu aliran kebatinan yang hanya menyatakan diri berhubungan langsung dengan tuhan tanpa memiliki syarat atau aturan tertentu.
• Perbedaan oritantasi politik atau aliran dipercaya menjadi sebab dari munculnya perbedaan partai politik dan konflik diantara masyarakat, khususnya Jawa. Aliran yang berbeda bersaing terutama dalam endefinisikan apa itu Indonesia. Atas dasar apa Republik Indonesia harus dibangun sehingga menjadi negara yang kuat dan punya pemerintahan yang baik ? Kalau disederhanakan, ada dua aliran politik yang mempengaruhi apa jawaban elite politik atas pertanyaan tersebut ; santri dan abangan. Santri adalah kelompok muslim yang taat dalam menjalankan perintah agama. Bagi santri pada tahun 1950-an, taat terhadap agama berarti mengupayakan agar islam menjadi landasan atau asas bagi pengelompokan politik, seperti parpol dan negara. Karena itu mereka mendirikan parpol berasas islam. Dan pada tahun 1950-an mereka juga mengupayakan agar RI berasakan Islam. Hanya dengan demikian Indonesia menjadi kuat. Sebaliknya, abangan adalah kelompok muslim yang tidak taat menjalankan kewajiban agam islam, apalagi memperjuangkan agar negara berasaskan islam. Islam tidak penting dalam kehidupan sosial politik kelompok abangan. Tidak heran kemudian ia lebih terbuka terhadap ideologi politik lain yang dominan di dunia pada waktu itu yakni komunisme. PKI lahir dari elite dan massa yang berorientasi abangan seperti ini. Sementara itu, abangan yang berada pada posisi kelas atas mewujudkan nilai politik mereka dalam PNI. Perbedaan PNI dengan PKI secara kultural terlaetak pada sopistikasi kepercayaan mereka dan pada perbedan kelas konstiuen mereka. Meski demikian, ketika dihadapkan dengan islam dan partai islam, mereka merupakan kekuatan yang relatif homogen. Keyakinan tanpa diimbangi dengan rasional terhadap aliran politik yang dianut ini juga mempermudah masukkan unsur mistik dan menjadi budaya hukum.
• Munculnya aliran kebatinan atau islam mistik di Jawa melalui cara damai, yakni dimulai dari Syekh Siti Jenar memaklumkan dirinya sebagai pengembang aliran manunggaling kawula-gusti (widhatul wujud) yang melambangkan ajaran perkembangan dan percaturan filsafat serta tasawuf pada masa peralihan kekuasaan di jawa, dari majapatit (hindu dan budha) ke pemrintahan islam Demak Bintoro. Aliran sufi atau mistik ini berkembang mejadi Aliran Kebatinan. Terhadap kondisi keyakinan melalui aliran kebatinan ini, dapat dilihat juga bahwa berdasarkan teori Emile Durkheim mengenai sifat solidaritas dari dalam masyarakat, maka adanya solidaritas mekanis yang muncul dalam masyarakat sebagai akibat yang ditimbulkan dari kesamaa yang mengaitkan individu dengan masyarakatnya, maka didalam masyarakt demikian, terdapat kesamaan antra para anggotanya mengenai kebutuhan-kebutuhan, prikelakuan, kepercayaan dan sikap. Hal ini yang pada akhirnya menimbulkan keinginan untuk menimbulkan efek mempertahankan aliran yang diyakininya tersebut.
• Sementara, apabila dilihat dari proses lahir atau munculnya mistik tersebut turut mempengaruhi cara memperoleh mistik tersebut, khususnya di negara Indonesia. Seperti mengenai kultus sebagai ekspresi beragama yang cenderung tertutup dan merasa paling benar, proses munculnya adalah diawali dengan terjadinya perubahan kepribadian seseorang yang tiba-tiba drastis, suka menyendiri dan menjaga jarak dengan orang lain, kehilangan daya kritis, sensitif terhadap kritik, cenderung defensif yang berlebihan dan lama-lama menyakini pihak yang dikultuskannya dan bersedia diajak bunuh diri.
• Kehadiran mistik ke dalam budaya hukum, secara teori juga dapat dianalisis berdasarkan teori-teori mengenai prilaku masyarakat dan budaya. Budaya menjadi sarana penting bagi mistik untuk masuk menjadi bagian budaya hukum dikarenakan mistik mempengaruhi pola pikir manusia yang akhirnya akan mnucul dalam bentuk budaya atau kebudayaan, sementara kebudayaan memberi pengaruh pada hukum sehingga proses ini menjadi suatu budaya hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Koentjaraningrat bahwa hubungan antara kebudayaan dengan hukum digambarkan sebagai berikut :
"Suatu sistem nilai budaya terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar masyarakat mengenai hal-hal yang harus mereka anggap bernilai dalam hidup. Karena itu, suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia. Sistem tata kelakuan manusia yang tingkatannya lebih kongkret, seperti norma-norma, hukum dan aturan-aturan khusus semuanya berpedoman kepda sistem nilai budaya."


Berdasarkan hal ini, maka diketahui bahwa hukum dengan kebudayaan mempunyai hubungan yang sangat erat, yaitu hukum merupakan kongkretisasi dari nilai-nilai budaya suatu masyarakat, dengan kata lain hukum merupakan penjelmaan dari sistem nilai-nilai budaya masyarakat. Perkembangan analisis ini melahirkan istilah budaya hukum sebagai persenyawaan antara variable hukum dan kebudayaan.
Berikut beberapa teori yang menjelaskan cara mistik masuk ke dalam kebudayaan dan kemudian menjadi budaya hukum, diantaranya :
• Berdasarkan bentuk-bentuk karakteristik perilaku sosial yang dikemukakan oleh Max Weber yaitu : Pertama perilaku sosial masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai rasional dan berorientasi terhadap suatu tujuan. Kedua, bahwa prilaku sosial dapat diklasifikasikan oleh kepercayaan secara sadar pada arti mutlak perilaku. Ketiga, perilaku sosial yang diklasifikasikan sebagai suatu yang bersifat afektif atau emosional. Keempat, merupakan prilaku sosial yang dikalsifikasikan sebagai tradisonal yang telah menjadi adat istiadat. Berdasarkan prilaku sosial masyarakat tersebut, dapat dianalisis bahwa mistik juga merupakan suatu prilaku sosial yang cenderung bersifat emosional dan tradisional yang kemudian menjadi bagian dari budaya.
• Menurut teori dari Robert K. Merton dijelaskan bahwa magis atau mistik atau ritus kepercayaan tertentu maupun kepercayaan bersifat fungsional memberi efek terhadap jiwa atau kepercayaan diri bagi mereka yang memang mempercayainya. Dengan demikian, mistik dianggap mampu mempengaruhi suatu maryarakat sehingga dapat diartikan juga mempengaruhi budaya masyarakat tersebut.
• Berdasarkan inti teori Von Savigny : "semua hukum pada mulanya dibentuk dengan cara seperti yang dikatakan orang, hukum adat, dengan bahasa yang biasa tetapi tidak terlalu tepat, dibentuk yakni bahwa hukum itu mulai-mula dikembangkan oleh adat kebiasaan dan kepercayaan yang umum. Baru kemudian oleh yurisprudensi, jadi dimana-mana oleh kekuatan dalam yang bekerja diam, tidak oleh kehendak sewenang-wenang dalam pembuatan UU. Von Savigny menekankan bahwa setiap masyararakat mengembangkan hukum kebiasaanya sendiri, karena mempunyai bahasa, adat istiadat (termasuk kepercayaan) dan konstitusi yang khas Dengan demikian, apabila suatu mistik telah menjadi kepercayaan suatu masyarakat (seperti munculnya aliran keagamaan atau aliran politik) maka dapat berarti mistik menjadi kebiasaan dalam masyarakat tersebut, dimana kebiasaan tersebut mampu mengembangkan suatu hukum.
• Bahkan berdasarkan Teori Max Weber lainnya, dijelaskan bahwa dalam perkembangan hukum sehingga samapai kepada bentuknya yang sekarang ini, dominasi dalam masyarakat bertolak dari struktur yang karismatik dan tradisional menuju ke struktur yang legal rational. Adanya kharismatis yang berunsur magis diakui oleh Weber sebagai faktor yang memberi sumbangan dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum


Dengan demikian, dari aspek epistemologinya, mistik dapat diperoleh melalui berbagai cara, seperti meyakinkan seseorang melalui pengkultusan, karisma, secara damai melalui pendekatan agama dan keyakinan termasuk melalui jalur partai politik, melakukan meditasi sampai dengan beberapa teori yang dikemukakan oleh para filosof dan sosiolog terkait dengan analisis teori yang mendukung argumentasi mengenai cara mistik masuk ke dalam kebudayaan dan kemudian menjadi budaya hukum


Manfaat telaah mistik dalam budaya hukum
Berdasarkan teori dari Ann Ruth Willner yang menjelaskan bahwa terhadap suatu kepemimpinan yang hanya berdasarkan suatu karistmatis belaka, dapat menimbulkan ciri-ciri bahwa : Pertama , adanya keyakinan bahwa sang pemimpin memiliki kualitas Istimewa yang superhuman. Kedua, para pengikutnya kehilangan kritisme terhadap pemimpinnya, bahkan cenderung memperlakukan pendapat atau sikap pemimpinnya sebagai suatu kebenaran. Ketiga, para pengikut memberikan loyalitas mutlak kepada para pemimpinnya dan Keempat, massa pengikut senantiasa memperlihatkan komitmennya yang emosional dan personal terhadap pemimpin. Dan hal ini menjadi salah satu faktor digunakannya mistik yang dikaitkan dengan suatu budaya masyarakat, karena lebih mempermudah suatu pihak menggunakan kharismatik dalam menentukan keberadaan kepemimpinannya pada suatu masyarakat.
Selain itu terdapat beberapa kegunaan mistik sebagai budaya hukum apabila dikaitkan dengan kegiatan baik dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum :
• Dapat dimanfaatkan oleh para politisi dalam meraih perhatian masyarakat yang pemahaman politiknya belum tinggi, sehingga dalam hal seperti pemilihan umum, partai politik atau seorang tokoh lebih mudah mempengaruhi pemilihnya melalui keyakinan, kultus maupun karisma yang semuanya merupakan mistik.
• Sifat subyektif dalam mistik menunjukkan kegunaanya lebih ditujukan kepada pihak-pihak yang menggunakan mistik tersebut. Seperti pengembangan aliran kebatinan ataupun aliran dalam agama yang mempengaruhi suatu partai politik.
• Disukai atau tidak, masuknya islam dan meluasnya penyebaran agama tersebut di Jawa maupun di wilayah lain, dilakukan secara damai tanpa harus berperang. Dikarenakan dalam penyebaran tersebut menggunakan upaya mistik sekaligus memberikan kepercayaan lain yang dianut untuk melebur pada islam, sehingga muncullah islam abangan ataupun islam mistik.
• Dalam pembuatan UU sekalipun, mistik yang telah menjadi suatu budaya dan memiliki suatu nilai yang mewakili suatu masyarakat tertentu, dapat diberikan perlindungan hukum. Sebagai contoh suatu mistik yang menjadi budaya dan bernilai sejarah serta menjadi mitos dalam kalangan masyarkat tertentu, diakui sebagai bagian dari Folklore masyarakat tersebut dan dilindungi melalui UU Hak Cipta.
• Bahkan tidak jarang, pengaruh keyakinan, sikap serta kebiasaan yang berasal dari mistik yang telah menjadi budaya hukum dapat berperan sebagai pendorong proses adaptasi dari suatu perubahan, sekaligus dapat pula berperan sebagai penghambat. Hal ini dapat dilihat, dari banyaknya budaya yang bernilai ekonomis yang apabila dilindungi akan membantu proses adaptasi dari suatu perubahan, misalnya dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual suatu masyarkat seperti Hak Cipta, atau sebaliknya menjadi penghambat apabila tidak dimanfaatkan secara positif.


Ditarik suatu sintesa bahwa, kegunaan utama dari mistik sebagai budaya hukum selain mempermudah sebagian pihak untuk mempengaruhi masyarakat melalui kharismatik dan pengkultusan baik dalam dunia politik dan keagamaan, namun juga dapat dimungkinkan dimanfaatkan secara positif seperti menjadi bagian dari folklore masyarakat tertentu, sehingga bernilai ekonomis dan dapat dilindungi oleh hukum.
Pada akhirnya, suatu kebudayaan, aspirasi, cita-cita dunia nilai-nilat, tetap merupakan variabel bebas yang turut menentukan penampilan kahir dari hukum. Demikian analisis melalui persfektif filsafat ilmu mengenai keberadaan mistik sebagai budaya hukum yang cukup mempengaruhi pola pikir masyarakat Indonesia.


Penutup.
Kebudayaan mempengaruhi suatu hukum dalam suatu masyarakat. Mistik sebagai suatu pengetahuan yang mempengaruhi pola pikir manusia pada akhirnya akan muncul dalam bentuk budaya. Selanjutnya proses kebudayaan mempengaruhi hukum ini lebih dikenal sebagai suatu proses yang menjadi budaya hukum. Dengan demikian mistik pun dapat dikaitkan dan menjadi bagian dari budaya hukum.
Secara filosofis, keberadaan misitk dalam budaya hukum dapat dilihat dari 3 aspek yaitu, aspek ontologis yang menjelaskan bahwa mistik dalam budaya hukum merupakan mistik merupakan pengetahuan yang tidak rasional atau tidak dapat dipahami rasio, maksudnya hubungan sebab akibat yang terjadi tidak dapat dipahami rasio dan memiliki bentuk pemikiran dan ekspresi tentang kebenaran yang mutlak didalam suatu masyarakat. Ekspresi dan pemikiran yang tidak rasional ini kemudian membentuk suatu perilaku dalam kehidupan masyarakat dan menjadi suatu budaya.
Kemudian berdasarkan aspek epistemologis, mistik dapat diperoleh melalui berbagai cara, seperti meyakinkan seseorang melalui pengkultusan, karisma, secara damai melalui pendekatan agama dan keyakinan termasuk melalui jalur partai politik, melakukan meditasi sampai dengan beberapa teori yang dikemukakan oleh para filosof dan sosiolog terkait dengan analisis toeri yang mendukung argumentasi mengenai cara mistik masuk ke dalam kebudayaan dan kemudian menjadi budaya hukum.
Pada akhirnya, berdasarkan aspek aksiologis, kegunaan utama dari mistik sebagai budaya hukum adalah, selain mempermudah sebagian pihak untuk mempengaruhi masyarakat melalui kharismatik dan pengkultusan baik dalam dunia politik dan keagamaan sampai mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum, namun juga dapat dimungkinkan dimanfaatkan secara positif seperti menjadi bagian dari folklore masyarakat tertentu, sehingga bernilai ekonomis dan dapat dilindungi oleh hukum.


Saran.
Apabila nilai mistik sebagai budaya memiliki nilai positif dalam arti memiliki keuntungan ekonomis sehingga berbentuk mitos dan kepercayaan masyarakat lokal dan pada akhirnya dapat dilindungi melalui perlindungan hukum terhadap folklore, maka keberadaan mistik masih tetap dapat dipertahankan.
Persoalannya menjadi pelik, apabila mistik sebagai suatu budaya tersebut setelah melalui prosesnya menjadi budaya hukum, terlalu dominan sehingga mempengaruhi pola pikir masyarakat, seperti dalam menentukan pilihan hukumnya pada pemilihan umum, atau wakil rakyat dalam menentukan ketentuan hukum apa yang perlu diatur. Hal ini dapat menjadi penghambat perkembangan hukum dalam beradaptasi pada perubahan dan kemajuan dunia. Oleh karenanya, keberadaan mistik sebagai suatu budaya hukum, harus ditempatkan pada posisi yang tepat, seperti hanya sebagai alat untuk mempengaruhi menjelang adanya pilihan hukum, tidak pada saat melakukan pilihan hukum dalam pemilihan umum ataupun harus disertai dengan upaya pembuktian hukum yang tepat jika akan menjadi bagian ketentuan tertulis, seperti pengaturan mengenai santet dalam KUHPidana.
Daftar Pustaka
Buku :
Ahmad Tafsir. 2004. Filsafat Ilmu : mengurai Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Pengetahuan. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Cita Citrawinda Priapantja. 1999. Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi. Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi. Jakarta : Chandra Pratama.
Eman Suparman. 2004. Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan. Jakarta : PT. Tatanusa.
Hajriyanto. Y. Thohari. 2002. Kepemimpinan Nasional : antara Primordialisme dan Akuntabilitas. Dalam buku Reformasi Politik dan Kekuatan Masyarakat L: Kendala dan Peluang Menuju Demokrasi. Jakarta : LP3ES.
Harold H. Titus, et al. 1984. Pesoalan-Persoalan Filsafat. (alih Bahasa Prof. Dr. H.M. Rasjidi). Jakarta : PT. Bulan Bintang.
J.W.M. Bakker. Sj. 1984. Filsafat Kebudayaan : Sebuah Pengantar. Yogyakarta : Kanisius.
Koentjaraningrat. 1980. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Jakarta : PT. Dian Rakyat.
--------------------. 1994. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta : Gramedia.
Lawrence. M. Friedman. 2001. American Law : An Introduction. Hukum Amerika : Sebuah Pengantar (alih bahasa Wishnu Basuki). Jakarta : Tatanusa.
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra. 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung : CV. Mandar Maju.
Moh. Mahfud MD. 1998. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta : PT. Pustaka LP3ES.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
--------------------. 2003. Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Soerjono Soekanto et al. 1994. Antropologi Hukum : Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat. Jakarta : CV. Rajawali.
Soerjono Soekanto. 1985. Seri Pengenalan Sosiologi 1 : Max Weber, Konsep-Konsep Dasar Dalam Sosiologi. Jakarta : Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. 1989. Seri Pengenalan Sosiologi 10 : Robert K. Merton, Analisa Fungsional. Jakarta : Rajawali Pers.
W. Friedmann. 1994. Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan (Susunan II). Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.


Dokumen lainnya :


Chamzawi. Munculnya Aliran Kebatinan.
http://www.yarsi.ac.id/kolom_chamzawi/detail.php?id=8. diakses tanggal 04 Oktober 2004
Falun Gong, Komunisme dan Aquaria". Majalah Tempo. CD. Room . Vol. 3. Edisi No. 24/XXVIII/16-22 Agustus 1999. Bagian Selingan
http://kompas.com/kompas-cetak/0403/21/pemilu/920904.htm. Analisis Pemilu : Perubahan Signifikansi Politik Aliran. Minggu 21 Maret 2004., diakses tanggal 29 September 200
Kelik. M. Nugroho. "Obat itu bernama Kultus. Majalah Tempo. CR-Rom. Vol. 2. Desember 1998 bagian Agama
Kompas 27 Desember 2003. Opini. Abd A'la. "Mitos dalam Politik, Ancaman bagi Demokrasi Substansial
Pusat Bahasa Departemen P dan K. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Republika. 27 Agustus 2001. Kuntowijoyo. "Mitos, Ideologi, dan Ilmu : Bagian Pertama Dari Tiga Tulisan".
Tim Tata Nusa. Juli 1999. Kamus Istilah : Memuat Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia 1945 – 1998. Jakarta : PT. Tatanusa Indonesia.


Pencucian Uang Sebagai Kejahatan Terorganisir

Oleh :
Malkian Elvani

I. Latar belakang
Pencucian uang (disebut dengan istilah Money Laundering). Mahmoeddin As dalam bukunya Analisis Kejahatan Perbankan yang dikutip oleh Munir Fuady menge-mukakan bahwa dalam sejarah hukum bisnis munculnya money laundering dimulai dari negara Amerika Serikat sejak tahun 1830. Pada waktu itu banyak orang yang membeli perusahaan dengan uang hasil kejahatan (uang panas) seperti hasil perjudian, penjualan narkotika, minuman keras secara illegal dan hasil pelacuran. Pusat-pusat gangster besar yang piawai masalah pencucian uang di Amerika Serikat yang terkenal dengan nama kelompok legendaries Al Capone (Chicago). Mayer Lansky memutihkan uang kotor milik kelompok Al Capone dengan mengembangkan pusat perjudian, pelacuran, serta bisnis hiburan malam di Las Vegas (Nevada). Lalu dikembangkan lagi offshore banking di Havana (Cuba) dan Bahama. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh kelom-pok ini menjadikan Mayer Lansky dijuluki sebagai bapak Money Laundering Modern.
Setelah memasuki tahun 1980 an kegiatan ini semakin jadi dengan banyaknya penjualan obat bius. Bertolak dari sini dikenal istilah narco dollar atau drug money yang merupakan uang hasil penjualan narkotika. Perkembangan selanjutnya uang panas itu disimpan di lembaga keuangan antaranya di bank. Penyimpanan uang panas ini dengan tujuan agar uang hasil dari kejahatan itu menjadi legal.


Dunia internasional bersepakat melarang kejahatan yang berhubungan dengan narkotika dan pencucian uang. Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah konvensi the United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psycotropic Substances of 1988, yang biasa disebut dengan the Vienna Convention, disebut juga U N Drug Convention 1988 yang mewajibkan para anggotanya untuk menyatakan pidana terhadap pelaku tindakan tertentu yang berhubungan dengan narkotika dan money laundering.
Apabila uang hasil kejahatan dipergunakan dan atau dimasukkan ke dalam dunia peredaran uang termasuk lembaga keuangan, berarti status uang itu identik dengan uang yang diperoleh dari kegiatan yang legal. Jika demikian berarti akan menumbuh subur-kan kejahatan yang bermotif uang baik kejahatan konvensional maupun modern,sehing-ga samar perbuatan yang legal dan illegal.
Pencucian uang tidak dilakukan seperti kejahatan tradisional lainnya walaupun bentuk kejahatannya sama seperti penipuan atau penyuapan. Penipuan dan penyuapan ini merupakan tindak pidana kejahatan menurut KUHP. Apakah sama cara melakukan kedua tindak pidana ini dari waktu ke waktu atau dari situasi ke situasi berlainan atau oleh orang yang satu dengan orang yang lain atau dapat terjadi pelakunya sama, akan tetapi objek dan korbannya tidak sama .
Kejahatan berkembang seiring perkembangan IPTEK. Kegiatan pencucian uang akan menyesuaikan diri dengan perkembangan IPTEK. Penipuan, penyuapan secra tradisional akan langsung dilakukan dengan tunai. Akan tetapi penyuapan dan kegiatan penipuan dilakukan dengan kecanggihan teknologi tidak harus pada suatu tempat terten-tu. Praktik money laundering bisa dilakukan oleh seseorang tanpa harus berpergian ke luar negeri.
Sifat money laundering menjadi universal dan bersifat internasional yakni melin tasi batas-batas yurisdiksi negara. Berarti Money laundering berhubungan dengan dan dicapai dengan kemajuan teknologi melalui system cyberspace (internet), pembayaran dilakukan melalui bank secara elektronik (cyberpayment) Sudarmadji salah seorang penasehat hukum Bank Indonesia menyebutkan bahwa tindak pidana penyuapan, korupsi, perjudian, pemalsuan uang merupakan pemicu money laundering. Money Laundering dapat menimbulkan ketidak percayaan nasabah dan masyarakat kepada sistem perbankan.
Apabila dikatakan bahwa kegiatan pencucian uang telah menembus batas negara berarti pemahaman hukum pidana terhadap kejahatan ini tidak lagi terkait dengan azas teritorial suatu negara saja akan tetapi lebih dari satu hukum nasional yang dilanggar. Uang hasil dari tindak pidana ini tidak saja disimpan atau dimanfaatkan dalam suatu lembaga keuangan suatu negara asal, akan tepi juga dapat ditransfer ke negara lain de-ngan berbagai macam cara dan kepentingan. Ada kepentingan untuk membiayai kegiat-an teroris dan ada juga untuk proses bisnis. Kegiatan semacam ini melibatkan lebih dari satu hukum pidana nasional.
Kasus-kasus kejahatan money laundering seperti mantan Presiden Phillipina Ferdinand Marcos, uang hasil tindak pidana koroupsi disimpan di bank Credit Suisse. Mantan Presiden negara Panama yaitu Noriega. Noriega melakukan perdagangan obat bius. Kegiatan money laundering sampai ke Amerika serikat sehingga akhirnya dia di penjarakan di Amerika.
Kegiatan money laundering oleh bank seperti kasus Bank Bank of Credit & Commerce Internasional (BCCI) tahun 1991. Salah satu kasus BCCI adalah dibukanya rekening di BCCI oleh sebuah kantor konsultan keuangan yang mengatakan mempunyai klien berupa investor kaya di negara Amerika Latin. Jenis-jenis kejahatan money laun-dering yang dilakukan BCCI berhubungan dengan perdagangan obat bius. BCCI ber-tindak sebagai penyalur uang hasil transaksi itu. Kemudian tahun 1990 Dinas Bea dan Cukai Amerika Serikat berhasil membongkar jaringan perdagangan obat bius yang melibatkan BCCI.
Kasus Chemical Bank tahun 1977. Chemical Bank cabang New York melalui salah seorang manajernya menerima suap dari seorang yang terlibat dalam perdagangan obat bius agar transaskinya berupa setoran uang (hasil kejahatan) dalam rekening valas tersebut tidak dilaporkan dengan tidak mengisi formilir Currency Transaction Report (CTR).
Jika diperhatikan uang hasil money laundering itu telah melalui dua periode. Pertama uang itu diperoleh dari kejahatan, kedua uang itu dibersihkan melalui money laundering dengan berbagai cara sehingga menjadikan uang itu legal.
Memperhatikan konvensi yang berhubungan dengan money laundering dan kasus money laundering, nampak kejahatan ini tersusun rapi dan bersifat internasional.
Munir Fuady menyebutkan bahwa money laundering merupakan kejahatan yang teror-ganisir (organized crime). Menurut hemat penulis tentu ada beberapa parameter untuk menentukan bahwa kejahatan money laundering ini merupakan kejahatan terorganisir.
II. Permasalahan
Kejahatan konvensional sifatnya expressive hanya karena kebutuhan sesaat, dan tidak memerlukan kecanggihan teknlogi serta pelakunya tidak memerlukan keahlian, cukup dengan modal berani. Andainya mereka menggunakan teknologi hanya bersifat kebetulan .
Kejahatan terorganisir memerlukan organisasi dan sistematika yang kuat. Akan tetapi pencucian uang disebut kejahatan terorganisir (organized crime) belum ada indi-kator . Berdasarkan pemikiran itu penulis ingin mendeskripsikan indikator pencucian uang sebagai kejahatan terorganisir.
III. Tujuan Penulisan
Mendeskripsikan indikator pencucian uang sebagai tindak pidana terorganisir (organized crime).
IV. Pencucian Uang sebagai Kejahatan terorganisir (Organized Crime)
Mendeskripsikan pencucian uang sebagai kejahatan terorganisir dilihat dari segi kriminalisasi dan pelaku.
Kriminalisasi suatu tindak pidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana. Penegakan hukum Pidana melalui tiga tahap diantaranya tahap formulasi. Tahap ini disebut dengan tahap kebijakan legislative. Pada tahap inilah terjadi proses kriminalisasi. Pada proses kriminalisasi tidak saja hanya merumuskan tindak pidana be-serta sanksinya saja, akan tetapi menentukan atau memberikan sifat apakah tindak pida-na ini tindak pidana konvensional atau transnasional. Jika tindak pidana itu bersifat transnasional menunjukkan indikasi bahwa tindak pidana itu melampaui batas negara dan tidak terikat dengan yurisdiksi hukum satu negara saja. Semua negara (lebih dari satu) negara yang mengatur tindakan itu merupakan tindak pidana.
Demikian juga kegitan dan pelaku, tentunya pelaku tidak terlepas dari perkem-bangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Kriminalisasi Pencucian Uang
Pada tingkat internasional ada suatu konvensi the United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psycotropic Substances of 1988, yang biasa disebut dengan the Vienna Convention, disebut juga U N Drug Convention 1988. Konvensi ini mewajibkan para anggotanya untuk menyatakan pidana terhadap tindakan tertentu yang berhubungan dengan narkotika dan money laundering. Berdasarkan kon-vensi ini RI telah meratifikasi dengan UU No 7 tahun 1997. Implementasi ratifikasi ini baru pada tahun 2002 RI membuat UU No 15 tahun 2002 menyatakan bahwa money laundering sebagai tindak pidana. UU No 15 tahun 2002 kemudian diubah dengan UU No 25 tahun 2003.
Konsideran UU No 15 tahun 2002 jelas menyatakan bahwa pencucian uang bu-kan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerja sama regional atau inter-nasional mela-lui forum bilateral atau multilateral,....
Konsideran UU No 25 tahun 2003 menyatakan bahwa agar upaya pencegahan dan pem-berantasan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan secara efektif, maka UU No 15 tahun 2002 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana tentang pencucian uang dan standar internasional.
Kriminalisasi tindak pidana berpedoman kepada sifat hukum pidana, yaitu clarity (jelas), certainty (pasti), proportion (terukur), speedy (cepat) dan prevention (bersifat mencegah).
Kriminalisasi pencucian uang terdapat dalam Pasal 3. UU No 25 tahun 2003. Rumusan Pasal 3 paralel dengan rumusan Pasal 1 angka 1. Pencucian uang adalah per-buatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, me-nyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lain-nya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pi-dana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta keka-yaan sehingga seolah olah menjadi harta kekayaan yang sah.
2. Kegiatan dan Pelaku Pencucian Uang
Pencucian uang sebagai tindak pidana yang terorganisir tentu ada beberapa pi-hak yang terlibat dan mempunyai tugas masing-masing. Biasanya organisasi seperti ini disebut dengan sindikat atau jaringan. Agar organisasi ini berjalan dengan sempurna sesuai dengan rencana perlu adanya kerangka tertentu sebagai sarana. Beberapa literatur yang membahas pencucian uang mengemukakan bahwa kegiatan pencucian uang mem-punyai kerangka, model, modus operandi, instrumen, metode, tahapan serta pela-ku tertentu dalam kegiatan kejahatan merupakan satu paket.. Masing-masing sarana terdiri dari berbagai jenis sebagai alternatif. Sarana-sarana ini menjadi pedoman melakukan pencucian uang sehingga untuk melakukan pencucian uang dapat dipilih dari beberapa alternatif.
2.1. Model
Schaap, Cees sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady mengemukakan banyak model untuk melakukan kejahatan pencucian uang. Diantara model pencucian uang yang paling lazim adalah :
Model dengan operasi C-Chase. Model ini menyimpan uang di bank diba-wah ketentuan sehingga bebas dari kewajiban lapor transaksi keuangan (Non Currency Transaction Reports) dan melibatkan bank luar negeri dengan memanfaatkan tax haven.
Model pizza connection. Model ini memanfaatkan sisa uang yang ditanam di bank untuk mendapatkan konsesi Pizza, dan melibatkan negara tax haven dengan memanfaatkan ekspor fiktif.
Model La Mina. Model ini memanfaatkan pedagang grosir emas dan permata dalam negeri dan luar negeri.
Model dengan penyelundupan uang kontan ke negara lain. Model ini mem-pergunakan konspirasi bisnis semu dengan system bank parallel.
Model dengan melakukan perdagangan saham di Bursa Efek.Model ini melakukan kerja sama dengan lemabaga keuangan yang bergerak di bursa efek.
2.2. Modus Operandi
Mahmoeddin, H.AS yang dikutip oleh Munir Fuady mengemukakan ada 8 (delapan) modus operandi pencucian uang :
1. Kerjasama Penanaman Modal
Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri lewat proyek penanaman modal asing (joint venture). Selanjkutnya keuntungan dari perusahaan joint venture diinvestasikan lagi ke dalam proyek-proyek yang lain, sehingga keuntungan dari proyek terse-but sudah uang bersih bahkan sudah dikenakan pajak.
2. Kredit Bank Swiss
Uang hasil kejahatan diselundupkan dulu ke luar negeri lalu dimasukkan di bank tertentu, lalu di transfer ke bank Swiss dalam bentuk deposito. Deposito dijadikan jaminan hutang atas pinjaman di bank lain di negara lain. Uang dari pinjaman ditanamkan kembali ke negara asal dimana kejahatan dilakukan. Atas segala kegiatan ini menjadikan uang itu sudah bersih.

3. Transfer ke luar Negeri
Uang hasil kejahatan ditransfer ke luar negeri lewat cabang bank luar negeri di negara asal. Selanjutnya dari luar negeri uang dibawa kembali ke dalam negeri oleh orang tertentu seolah-olah uang itu berasal dari luar negeri.
4. Usaha Tersamar di dalam Negeri
Suatu perusahaan samaran di dalam negeri didirikan dengan uang hasil keja-hatan. Perusahaan itu berbisnis tidak mempersoalkan untung atau rugi. Akan tetapi seolah-olah terjadi adalah perusahaan itu telah menghasilkan uang bersih.

5. Tersamar Dalam Perjudian
Uang hasil, kejahatan didirikanlah suatu usaha perjudian, sehingga uang itu dianggap sebagai usaha judi. Atau membeli nomor undian berhadiah dengan nomor menang dipesan dengan harga tinggi sehingga uang itu dianggap se-bagai hasil menang undian.
6. Penyamaran Dokumen
Uang hasil kejahatan tetap di dalam negeri. Keberadaan uang itu didukung oleh dokumen bisnis yang dipalsukan atau direkayasa sehingga ada kesan bahwa uang itu merupakan hasil beberbisnis yang berhubungan dengan do-kumen yang bersangkutan. Rekayasa itu misalnya dengan melakukan double invoice dalam hal ekspor impor sehingga uang itu dianggap hasil kegiatan ekspor – impor.
7. Pinjaman Luar Negeri
Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri asal dalam bentuk pinjaman luar negri. Sehingga uang itu dianggap diperoleh dari pinjaman (bantuan kredit ) dari luar negeri.
8. Rekayasa Pinjaman Luar Negeri.
Uang hasil kejahatan tetap berada di dalam negeri. Namun dibuat rekayasa dokumen seakan-akan bantuan pinjaman dari luar negeri

2.3. Metode
NHT Siahaan mengemukakan ada tiga metode yang dipergunakan melaku-kan pencucian uang, sbb:
1. Buy and Sell Conversions
Metode ini dilakukan meallui transaksi barang dan jasa. Suatu aset dapat dijual kepada konspirator yang bersedia membeli atau menjual lebih mahal dengan mendapatkan fee atau deskon. Selisih harga yang dibayar kemudian dicuci secara transaki bisnis. Barang atau jasa dapat diubah menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank
2. Offshore Conversions
Uang hasil, kejahatan dikonversi ke dalam wilayah yang merupakan tempat yang sangat menyenagkan bagi penghindaran pajak (tax heaven money laun-dering centers) untuk kemudian di depositokan di bank yang berada di wila-yah tersebut. Negara yang termasuk atau berciri tax heaven memang terdapat system hukum perpajakan yang tidak ketat. Akan tetapi system rahasia bank sangat ketat. Birokrasi bisnis cukup mudah untuk memungkinkan adanya ra-hasia bisnis yang ketat serta pembentukan usaha trust fund. Untuk mendu- kung usaha itu pelaku memakai jasa pengacara, akuntan dan konsultan keuangan dan para pengelola dana yang handal untuk memanfaatkan segala cela yang ada di negara itu.
3, Legitimate Business Conversions
Metode ini dengan melakukan kegiatan bisnis yang sah sebagai cara peng-alihan atau pemanfaatan hasil uang kotor. Uang kotor kemudian dikonversi secara transfer, cek atau alat pembayaran lain untuk disimpan di rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening bank lainnya. Biasanya pelaku bekerja sama dengan perusahaan yang rekeningnya dapat digunakan sebagai terminal untuk menampung uang kotor.
2.4. Instrumen. Instrumen yang dimaksud berupa lembaga penyedia jasa baik penyedia jasa keuangan berupa bank ataupun non bank maupun non keuangan.
Ada 8 (delapan) Instrumen yang dipergunakan dalam pencucian uang. yaitu :
1. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
2. Perusahaan Swasta
3. Real estate
4. Deposit Taking Institution dan Money Changer
5. Institusi Penanaman Uang Asing
6. Pasar Modal dan Pasar uang.
Menurut UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. (Pasasl 1 angka 13). Pasar Uang adalah sarana yang menyediakan pembaiayaan jangka pendek (kurang dari satu tahun). Pasar uang tidak mempunyai tempat fisik seperti pasar modal. Pasar uang memperdagangkan antara lain : surat berharga pemerintah, sertifikat deposito,surat perusahaan seperti aksep, dan wesel. Lemabaga – lembaga yang aktif dalam pasar uang adalah bank komersial, merchant banks, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral .
7. Emas dan Barang Antik
8. Kantor konsultan keuangan
2.5. Tahapan
1. Placement.
Tahap ini upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam system keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, weselbank, sertifikat deposito, dll) kembali ke dalam system keuangan, terutama system perbankan.
2. Layering
Upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement ) ke penyedia jasa keuangan yang lain. Dengan dilakukan layering, akan menjadi sulit bagi pene-gak hukum untuk dapat mengetahui assal usul harta kekayaan tersebut.
3. Integration.
Upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang te-lah berhasil masuk ke dalam system keuangan melalui penempatan atau trans-fer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money) untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
2.6. Pelaku
Kejahatan terorganisir termasuk pencucian uang pelakunya juga lebih dari satu atau dua orang. Terorganisir dalam pengertian terdapat kerjasama diantara pelaku dan masing-masing pelaku dapat berada pada tempat yang berlainan.
Pencucian uang sebagai kejhahatan terorgaanisir dilakukan oleh orang yang me-nguasai dunia penyedia jasa keuangan baik bank maupun non bank Tindak pidana seba-gai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat saja dilakukan oleh siapa saja.
Akan tetapi untuk melanjutkannya ke tingkat pencucian uang diperlukan pengetahuan khusus tentang dunia penyedia jasa keuangan. Bahkan harus menguasasi ilmu pengetah-uan computer. Pencucian uang merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan kerah putih tidak ada rumusan yang jelas baik dari sisi kriminologi maupun dalam perundang-undangan. Pergerakan kejahatan kerah putih sangat luas yang dapat meliputi perekonomian, keuangan, ... dan biasanya dilakukan secara terorganisir (organized crime).
Kejahatan kerah putih dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi mulai dari manual hingga exrtra sophisticated atau super canggih yang memasuki dunia maya (cyberspace) sehingga kejahatan kerah putih dalam bidang pencucian uang disebut dengan cyber laundering merupakan bagian dari cyber crime yang didukung oleh pengetahuan tentang bank, bisnis, electronic banking.yang cukup.
Contoh kasus pencucian uang yang tergolong sebagai kejahatan teroraganisir seperti kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI), Pizza Connection, Penyelundupan uang dan Kasus Nusse.
Kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI
Kasus BCCI dengan mempergunakan model Operasi C-Chase, modus kerja sama penanaman modal, metode legitimate business conversions dan dengan instrument bank dan lembaga keuangan lainnya
Kasus Bank of Credit & Commerce Internasional(BCCI) tahun 1991. Bank of Credit & Commerce Internasional(BCCI) mengalami kemajuan sekitar tahun1970 hing-ga tagun 1980. BCCI banyak mempunyai anak cabang di Timur Tengah, Eropa, Afrika, Asia dan di Amerika Serikat mempunyai anak perusahaan berupa First American Bank of Washington sekaligus memiliki cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat. Selain itu BBCCI mempunyai bank terafiliasi di Negara Negara tax haven, seperti Luxemburg atau Cayman Islands. BCCI menggunakan tenaga konsultan manajemen
Kasus pencucian uang yang dilakukan lewat BCCI adalah dengan menggunakan tenaga konsultan manajemen. Salah satu kasus BCCI adalah dibukanya rekening di BCCI oleh sebuah kantor konsultan keuangan yang mengatakan mempunyai klien beru-pa investor kaya di negara Amerika Latin. Rekening tidak aktif selama 6 bulan lalu mendadak ada masuk dana melalui telegram berkali kali dalam jumlah yang besar. Lalu Direktur dari kantor konsultan keuangan tersebut memerintahkan mentransfer sebagian besar dananya kesebuah rekening bank di Panama via bank besar di New York. Jenis-jenis kejahatan money laundering yang dilakukan BCCI berhubungan dengan perda-gangan obat bius./ BCCI bertindak sebagai penyalur uang hasil transaksi itu. Kemudian tahun 1990 Dinas Bea dan Cukai Amerika Serikat berhasil membongkar jaringan per-dagangan obat bius yang melibatkan BCCI sebagai penyalur uangbhasilm transaksi. Kasus BCCI lain, BCCI pernah membeli sebuah bank di Kolombioa yang mempunyai 30 cabang di seluruh Kolombia, sepertio di Madelin dan Cali yang terkenal dengan pusat kartel narkotika.
Pada suatu saat BCCI berperilaku sebagai Godfather. Hal ini dilakukan ketika negara Jamaika ditolak kredit sebanyak US $ 60 Juta dari dana Moneter International, karena kredit lamanya belum lunas. BCCI sebagai Godfather datang dengan menawar-kan kredit sebesar US $ 40 Juta, dengan syarat agar Bank Sentral Jamica menyerahkan bisnisnya kepada BCCI, dan hal ini dipenuhi oleh Jamaica.
Kasus Pizza Connection
Kasus Pizza Connection ini mempergunakan model tersendiri yang disebut “model Pizza Connection”. Pizza Connection ini banyak mempunyai restoran Pizza yang mengalirkan uang haram. Modus operandi yang dipergunakan adalah kerjasama penanaman modal dan transfer ke luar negeri. Metode dipergunakan metode offshore Conversion. Instrumen yang dipergunakan adalah bank.
Kasus Pizza Connection merebak pada tahun 1984 yang ditangani oleh pihak polisi International (Interpol). Kasus ini dilakukan investigasinya oleh investigator Amerika Serikat dan Italy yang dipimpin oleh Hakim Italy Judge Falcone.Restoran Pizza yang tersebar dimana-mana banyak menghasilkan uang haram sebagai hasil per-dagangan obat bius di Amerika Serikat. Uang ini sebagian dipergunakan dan ditanam untuk mendapat konsesi pizaa, selebihnya lewat negara tax haven di Karibia dan Swiss. Uang tersebut dibwerikan kepada anggota mafia di Sicilya dalam bentuk pembayaran terhadap ekspor juice buah-buahan ke Rumania, Bulgaria dan Libanon, Padahal ekspor tersebut fiktif. Sasaran yang dituju adalah untuk mendapatkan uang masyarakat Eropa terhadap reimbursements ekspornya.
Kasus Nusse.
Kasus Nusse mempergunakan model perdagangan saham, modus operandi kerjasama penanaman modal, metode Legitimate business Conversions, dengan instrument Pasar modal dan lembaga keuangan bank.
Kasus Nusee terdeteksi di Belanda dengan bursa efek Amesterdam yang meli-batkan perusahaan efek Nusse Brink Commissionairs di Pasar Modal.
Nussee mempunyai beberapa klien yang merupakan pelaku pencucian uang. Nusse Brink membuat 2 rekening bagi kliennya. Satu rekening untuk transaksi menderita kerugian, satunya lagi untuk transaski memperoleh untung. Rekening dibuka di tempat yang sangat rahasia sehingga tidak terdeteksi siapa pemilik uang.
V. Penutup.
Kegiatan pencucian uang bukan merupakan kejahatan baru ditemukan. Kejahatan ini pertama kali muncul di negara maju sebagai akibat perkembangan perda-gangan obat bius (narkotika). Kejahatan terorganisir seperti Pencucian uang tidak hanya didasarkan kepada jumlah pelaku. Pencucian uang dilakukan tidak saja secara terorganisir berdasarkan jumlah pelaku akan tetapi sistematis yang dapat melintasi batas yurisdiksi negara. Kejahatan terorganisir dibentuk berdasarkan sistematika kerja yang tersusun secara rapi. Jaringan tidak harus bersifat permanent akan tetapi daya kerja harus dinamis.. Antara model, modus operandi, metode serta instrumen disesuaikan sehingga dapat berlaku efektif. Unsur model tidak bersifat mutlak,tanpa model kegiatan pencuciasn uang dapat terlaksana. Kejahatan teroganisir selalu didukung oleh perkembangan teknologi serta berpeluang pada cyber space sehingga kejahatan terorganisir disebut cyber crime termasuk pencucian uang.

Daftar Pustaka
Marulak Pardede. 1995.Hukum Pidana Bank. Pustaka Sinar Harapan Jakarta
M.Irsan Nasarudin dan Indera Surya 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Jakarta.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Undip. Semarang
Munir Fuady. 2001. Hukum Perbankan Indonesia. PT. CirtraAditya Bakti Bandung
NHT. Siahaan. 2005. Pencucian uang dan Kejahatan Perbankan. Sinar Harapan. Jakarta,
Romli Atmasasmita, 2003. Pengantar Hukum Bisnis
Sudarmadji .Makalah yang berjudul Essensi dan Cakupan UU Tentang Pencucian Uang di Indonesia, disampaikan pada seminar nasional Sosialisasi UU No 15 tahun 2002 Kerjasama Kajian Hukum dan Bisnis Fakultas Hukum Unsri dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel tgl 15 Juli
* Disampaikan pada kegiatan seminar Head Fakultas Hukum Unsri tgl 22 September 2005
** Dosen Fakultas Hukum Unsri
Munir Fuady. 2001. Hukum Perbankan Indonesia. PT. CirtraAditya Bakti Bandung halaman 154.
Loc.cit
NHT. Siahaan. 2005. Pencucian uang dan Kejahatan Perbankan. Sinar Harapan. Jakarta, halaman 103.
Ibid. halaman 3
Sudarmadji .Makalah yang berjudul Essensi dan Cakupan UU Tentang Pencucian Uang di Indonesia, disampaikan pada seminar nasional Sosialisasi UU No 15 tahun 2002 Kerjasama Kajian Hukum dan Bisnis Fakultas Hukum Unsri dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel tgl 15 Juli 2002.halaman 12
Munir Fuady, 2001, op.cit halaman 186 – 195.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Undip. Semarang halaman 13.
Pada tingkat internasional usaha penegakkan hukum pidana tahap formulasi atau kriminalisasi dituangkan dalam bentuk konvensi. Konvensi mewajibkan negara-negara peserta membentuk undang-undang untuk memberantas kejahatan yang disebutkan dalam konvensi.
Perubahan UU No 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang
Munir Fuady. 2001. op.cit halaman 198 – 206 ada 11 model .
Munir Fuady, 2001 ibid halaman 155
NHT.Siahaan. 2005 Op.cit halaman 21
M.Irsan Nasarudin dan Indera Surya 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Jakarta. halaman 19
Baca penjelasan umum UU No 25 tahun 2003 . LN No. 108 tahun 2003 dan TLN No 4324 tahun 2003
Ilmu hukum pidana mengenal dengan istilah “delneming:”.
Marulak Pardede. 1995.Hukum Pidana Bank. Pustaka Sinar Harapan Jakarta halaman 135
NHT. Siahaan. Op.cit halaman 41


UPAYA PENYELESAIAN MASALAH ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI KOTA PALEMBANG

Oleh:
Ruben Achmad, SH.,MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Abstrak: Alternatif penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hokum melalui upaya diversi. Lembaga kepolisian menggunakan kewenangan diskresioneryang dimilikinya, antara lain tidak menahan anak akan tetapi menetapkan suatu tindakan berupa mengembalikan anak kepada orang tuanya atau menyerahkannya kepada negara. Pada tingkat penuntutan, upaya diversi tidak dapat dilakukan, karena lembaga penuntut tidak memiliki kewenangan diskresione, sedangkan pada tingkat pengadilan diversi terbatas pada tindakan pengadilan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara atau kurungan.
Kata Kunci: Diversi, Restoratif justice.




Pendahuluan
Anak merupakan aset bangsa, sebagai bagian dari generasi muda anak berperan sangat strategis sebagai succesor suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia, anak adalah penerus cita – cita perjuangan bangsa. Peran strategis ini telah disadari oleh masyarakat Internasional untuk melahirkan sebuah konvensi yang intinya menekankan posisi anak sebagai makhluk manusia yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya.
Indonesia merupakan salah satu dari 191 negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak (Convention on the Right of Children) pada tahun 1990 melalui Kepres no. 36 tahun 1990. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak bagi semua anak tanpa terkecuali, salah satu hak anak yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan adalah hak anak yang berkonflik dengan hukum.
Menurut laporan BPS tahun 1997 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri seluruh Propinsi mencatat sebanyak 4000 tersangka berusia 16 tahun yang diajukan melalui mekanisme sistem perdilan pidana anak (SPP anak) akan tetapi seringkali kita mendengar hal-hal yang mengecewakan daripada hasil-hasil positip sistem peradilan pidana anak. Kehadiran berbagai perangkat hukum dalam SPP anak Indonesia seperti Undang-Undang no 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM (khususnya menyangkut seperangkat hak dalam proses peradilan pidana ), maupun Undang – Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tampaknya tidak cukup membawa perubahan yang signifikan bagi nasib dari anak-anak.konflik hukum yang tengah berada dalam SPP anak.
Hasil sementara studi menunjukan anak-anak konflik hukum memperoleh perlakuan yang buruk bahkan dalam beberapa hal telah diperlakukan lebih buruk bila dibandingkan dengan orang dewasa yang berada dalam situasi yang sama. Mayoritas dari anak konflik hukum mengaku telah mengalami tindak kekerasan ketika berada di kantor polisi. Bentuk kekerasan yang umum terjadi, yaitu kekerasan fisik berupa tamparan dan tendangan, namun ada juga kasus kekerasan yang sekaligus berupa pelecehan seksual seperti kekerasan yang ditujukan pada alat kelamin atau tersangka anak yang ditelanjangi. Dua hal seperti ini terjadi pada anak yang disangka melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan. Selain kekerasan yang dilakukan dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana kekerasan merupakan bagian dari upaya memperoleh pengakuan, bentuk kekerasan lain yang terjadi, yaitu perampasan uang yang ada pada anak. Selain itu kekerasan juga terjadi dalam wujut penghukuman yaitu berupa tindakan memaksa anak untuk membersihkan kantor polisi (menyapu dan mengepel) dan membersihkan mobil.
Perlakuan buruk juga kadang masih terjadi ketika anak berada dalam Tahanan (RUTAN) mapun Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), perlakuan tersebut berupa pemalakan atau bentuk eksploitasi lainnya. Pada banyak kasus kekerasan semacam ini dilakukan oleh para tahanan /Napi anak dan dewasa ditempatkan dalam sel yang terpisah.
Kenyatan-kenyataan sebagaimana dikemukakan di atas, memaksa kita untuk tidak mengharapkan manfaat positip dari Sistem Peradilan Pidana Anak (SPP Anak ) yang ada, kecuali penderitaan dan efek jangka panjang bagi anak-anak tersebut mapun komunitas sosialnya dikemudian hari. Kenyatan tersebut menunjukan Rutan / Lapas memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak tidak saja sebagai akibat dari pergaulannya dengan sesama perilaku kriminal lainnya baik anak maupun dewasa, tetapi juga berupa pengalamannya terhadap kekerasan baik fisik mapun seksual. Pengaruh buruk lainnya yaitu ketika anak-anak harus menerima fakta perilaku aparat penegak hukum yang jauh dari sikap profesional dan bahkan koruptif. Masalah kegagalan atau kelemahan sistem peradilan pidana anak seperti ini bukan hanya dialami oleh negara-negara berkembang seperti Indonesia, tetapi juga dialami oleh negara-negara yang secara ekonomi sudah maju.
Dari uraian latar belakang maka diperlukan berbagai upaya alternatif penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hukum, selain daripada melalui sistim peradilan pidana anak. Hal ini sejalan dengan prinsip yang dianut Convention of The Right of TheChild (CRC) dan juga sebagaimana telah diadopsi dalam Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, khusunya menyangkut prinsip "The Best Interest of The Child" dan Pidana sebagai "The Last Resort".
Permasalahan.
Bertitik tolak dari latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Upaya-upaya alternatif apakah yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum ?
Kendala- kendala apakah yang ditemui dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum ?
Tujuan Penelitian
Sesuai dengan latar belakang dan permasalahan maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk menemukan upaya-upaya alternatif dalam menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum.
2. Untuk mengidentifikasi kendala-kendala dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Kerangka Teori.
Hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Pasal 40 Konvensi Hak Anak yang berbunyi "Negara-negara peserta mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara yang sesuai dengan peningkatan martabat dan nilai anak, yang memperkuat penghargaan anak pada hak-hak azazi manusia dan kebeasan dasar dari orang lain dengan memperhatikan usia anak dan hasrat untuk meningkatkan penyatuan kembali/reintegrasi anak dan peningkatan peran yang konstruktif dari anak dalam masyarakat".
Dalam Pasal 37 ayat b konvensi hak anak yang berbunyi :
"Tidak seorang anakpun akan dirampas kemerdekaannya secara tidak sah dan sewenang-wenang. penangkapan, penahanan ataupun penghukuman seorang anak harus sesuai dengan hukum dan akan diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang paling pendek".
Kemudian dalam Pasal 37 ayat c Konvensi hak anak dinyatakan :
"Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat kemanusiaanya dan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan orang seusianya".
Di Indonesia hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum diatur di dalam Undang-undang no. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak diantaranya mengatur tentang pemeriksaan terhadap anak harus dalam suasana kekeluargaan, setiap anak berhak didampingi oleh penasehat hukum, tempat tahanan anak harus terpisah dari tahanan orang dewasa, penahanan dilakukan setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat , hukuman yang diberikan tidak harus dipenjara /ditahanan melainkan bisa berupa hukuman tindakan dengan mengembalikan anak keorang tua atau walinya serta pasal-pasal lainnya yang cukup memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi manusia (HAM) pada Pasal 66 juga mengatur hak anak yang berkonflik dengan hukum. Demikian juga dalam Undang-undang perlindungan anak yang baru disahkan pada tanggal 23 September 2002 Pasal 64 mengatur :
(1). Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
1. Perlakuan atas anak secara manusiawi dengan martabat dan hak-hak anak.
2. Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
3. Penjediaan sarana dan prasarana khusus;
4. Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
5. Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
6. Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga dan
7. Perlindungan dari pemberian identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
1. upaya rehabilitasi, baik dalam lenbaga maupun diluar lembaga;
2. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
3. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
4. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Berdasarkan perundang-undangan yang diuraikan dan situasi kondisi (fakta) yang terjadi selama ini, maka upaya penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hukum melalui upaya diversi dan keadilan restorative (Restorative Justice) merupakan salah satu langkah yang tepat bagi penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Diversi adalah pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat, sedangkan keadilan restorative adalah proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana bersama-sama memecahkan masalah dan bagaimana menangani akibatnya dimasa yang akan datang
Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah :
1. untuk menghindari anak dari penahanan;
2. untuk menghindari cap/label anak sebagai penjahat;
3. untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang yang dilakukan oleh anak;
4. agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya;
5. untuk melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal;
6. menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan;
7. menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.
Program diversi dapat menjadi bentuk keadilan restoratif jika :
• mendorong anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
• memberikan kesempatan bagi anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat kebaikan bagi si korban;
• memberikan kesempatan bagi sikorban untuk ikut serta dalam proses;
• memberikan kesempatan bagi anak untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga;
• memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana.


Metode Penelitian
1. Pendekatan masalah.
Permasalahan dalam penelitian ini akan didekati dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif mengkaji ketentuan atau peraturan sehubungan dengan anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Sedangkan pendekatan yuridis empiris mengkaji bagaimana ketentuan normatif tersebut diwujutkan senyatanya., kemudian memberikan alternatif penyelesaian masalah anak yang konflik dengan hukum.
2. Sumber dan Jenis data
Sunber data skunder berasal dari data kepustakaan dan jenis data skunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tertier. Sumber data primer langsung dari lapangan khususnya anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
3. Lokasi dan Penentuan Sample Penelitian
Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian lapangan adalah wilayah Kota Palembang yang meliputi instansi-instansi sebagai berikut :
• Poltabes Palembang;
• Balai Pengentasan Anak (BAPAS) Palembang.
Penentuan Sample Penelitian
Populasi penelitian ini adalah seluruh individu dari instansi-instansi yang disebutkan diatas, namun karena keterbatasan waktu, tenaga dan biaya penelitian ini tidak dilakukan terhadap seluruh individu dari populasi; tetapi terhadap sample dari populasi yang ditentukan dengan teknik purposive sampling yaitu kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Pemilihan lokasi penelitian sebagaimana tersebut diatas, didasarkan atas suatu pertimbangan bahwa di kota Palembang anak-anak yang berkontak dengan hukum kasusnya cukup banyak (rata-rata 5-10 kasus perhari).
Adapun responden yang akan diwawancarai meliputi :
1. 5 orang anak yang berkonflik dengan hukum;
2. 5 orang polisi yang menangani anak yang berkonflik dengan hukum;
3. 5 orang tokoh masyarakat;
4. 5 orang korban;
5. 5 orang tua dari anak yang konflik dengan hukum;
6. 5 orang kepala desa dimana anak tersebut tinggal.
4. Teknik Pengumpulan Data dan Analisis Data.
Apabila dilihat dari maksud dan tujuan penelitian sebagaimana telah disinggung diatas jelas bahwa data yang ingin diperoleh dari penelitian ini adalah data-data sekunder, disamping itu diperlukan juga data primer sebagai penunjang. Adapun teknik pengumpulan data tersebut adalah dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.
a. Studi kepustakaan
Studi kepustakaan dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder, yaitu kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum, perUU-an berkaitan dengan anak-anak. Hasil-hasil penelitian, karya ilmiah, kegiatan ilmiah baik nasional maupun internasional, pendapat ahli dan data statistik yang telah ada.
b. Studi lapangan.
Studi lapangan dimaksudkan untuk mendapatkan data-data primer yang berhubungan dengan anak yang berkonflik dengan hukum seperti polisi, anak, tokoh masyarakat, korban, orang tua anak dan kepala desa dengan metode atau cara mengajukan beberapa pertanyaan tertulis dan wawancara.
c. Analisis data yang telah dikumpulkan secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk diskriptif kualitatif.


Alternatif Penyelesaian Masalah Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.
Upaya alternatif yang dimaksud disini adalah menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum akan tetapi tidak melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak, Upaya ini disebut 'diversi'. Bila dibandingkan diantara institusi yang memperaktekan 'diversi' ternyata adalah Kepolisian, yang dilakukan dengan menggunakan kewenangan diskresioner yang dimilikinya. Dalam kasus-kasus anak, institusi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan, dengan sebab-sebab tertentu, seakan-akan memiliki kecenderungan untuk memilih pidana badan daripada jenis pidana lainnya. Kenyataan ini tampak dari data skunder yang diperoleh sebagaimana yang peneliti uraikan di atas.
Berdasarkan data skunder yang diperoleh dari Poltabes Palembang tentang perkara pidana anak, antara tahun 2000 s/d 2003, terdaftar sejumlah 75 kasus anak. Dari keseluruhan tersangka anak tersebut ternyata semuanya dikenakan penahanan. Apa yang terjadi pada kasus anak dalam kaitan dengan penahanan, ternyata memiliki konsistensi dengan apa yang terjadi dalam kaitan dengan pemidanaan. Dari 30 kasus yang berhasil dihimpun dari register perkara pidana biasa di Pengadilan Negeri Palembang, diperoleh fakta bahwa pidana penjara dijatuhkan untuk 25 kasus, yang diputus dengan pidana penjara antara 2 bulan sampai dengan 1 tahun 4 bulan. Tiga kasus tidak diperoleh informasi mengenai putusannya dan satu kasus diputus dengan "Dakwaan batal demi hukum" (putusan sebagai akibat adanya kesalahan prosedural). Dengan demikian dapat dikatakan semua terdakwa anak (100%) yang dinyatakan bersalah telah diputus dengan pidana penjara atau kurungan.
Fakta-fakta di atas, sesungguhnya berbeda dengan apa yang diatur dalam perundang-undangan dimana penahanan pada prinsipnya merupakan langkah yang bersifat eksepsional seperti yang dirumuskan dalam Pasal 45 UU No. 3 tahun 1997, beserta penjelasannya. Hal yang sama juga terjadi dalam kaitan dengan pemidanaan, dimana pidana penjara/kurungan sesungguhnya hanyalah salah satu alternatif dari pilihan pidana lainnya yang dimungkinkan seperti halnya "tindakan " mengembalikan kepada orang tua atau menyerahkan kepada negara. Keadaan ini juga tampak kontras dengan Pasal 37 Konvensi Hak Anak yang telah juga menjadi hukum nasional, dimana pidana penjara/kurungan seharusnya menjadi "the last resort". Prinsip yang sama juga sesungguhnya telah diadopsi dalam Pasal 16 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Kenyataan tersebut diatas, yang tampaknya sangat bertentangan dengan semangat UU perlindungan anak tersebut, perlu mendapat penjelasan.
Bahwa kepolisian secara "terselubung" dalam artian tidak transparan telah melakukan "seleksi" dengan kreteria yang juga tidak cukup terbuka, untuk memilah kasus anak mana yang akan dilanjutkan ke tingkat penuntutan. "Seleksi" tersebut menghasilkan sebagian dari kasus anak telah "dihentikan secara diam-diam" (penghentian penyidikan secara terselubung dan tidak diregister). Sekalipun tidak cukup jelas kreterianya, namun berdasarkan data yang ada, tampak ada kecenderungan bahwa terhadap kasus-kasus anak yang tidak terlalu serius seperti kasus-kasus pelanggaran ketertiban umum atau anak-anak yang memiliki pendamping dari LSM telah dilakukan kebijaksanaan (diskresi) untuk tidak meneruskan kasus tersebut ketingkat penuntutan. Kreteria yang tidak terbuka ini membuka peluang adanya praktek diskriminasi maupun penyalahgunaan wewenang. Data yang ada pada Lembaga Advokasi Anak (LAHA) menunjukkan dari 19 kasus pada tahun 2003, terdapat 5 kasus, sementara selama penelitian dilakukan berhasil ditemukan 10 kasus anak, dimana kepolisian menggunakan kewenangan diskresionernya untuk menghentikan proses penyidikan. Namun demikian data semacam ini tidak dapat diperoleh di Kepolisian, dan seakan-akan "diversi" tidak pernah dilakukan. Keadaan ini tampaknya disebabkan oleh kreteria "diversi" yang tidak jelas dan terbuka, sehingga "record" akan dapat mempersulit pihak Kepolisian, karena menimbulkan kemungkinan untuk dimintakan pertanggung jawaban.
Dari kesepuluh kasus anak yang dikumpulkan dari data skunder dapat dibedakan tentang inisiatif untuk melakukan "diversi" seperti yang peneliti uraikan dibawah ini :
1. Terhadap mereka yang disangka melanggar ketertiban umum seperti mabuk atau mengamen di jalan raya , Polisi memiliki inisiatif semdiri untuk melepaskan anak dari sel polisi dan tidak memperoses lebih lanjut, segera setelah tenggang waktu penangkapan berakhir. Namun demikian tindakan tersebut tidak disertai langkah apapun yang dapat mencerminkan adanya upaya untuk melindungi maupun mensejahteraan anak. Dengan demikian motivasi polisi untuk melakukan "diversi" sesungguhnya tidak didorong oleh ide-ide yang melatar belakangi diperlukannya diversi. Besar kemungkinan hal tersebut dilakukan oleh sebab-sebab lain seperti : frustasi dalam menghadapi kasus-kasus anak semacam itu, adanya prioritas lain dari pada disibukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran ketertiban umum, keterbatasan anggaran, atau tidak adanya keyakinan bahwa sistem hukum yang ada mampu menyelesaikan masalah tersebut.
2. Terhadap kasus anak lainnya yang dikualifikasikan sebagai "kejahatan", inisiatif "diversi" ternyata tidak datang dari polisi, tetapi dari LSM pendamping. Hal ini dimungkinkan karena beberapa kreteria :
1. Pendamping sanggup menjadi penjamin dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi melakukan tindak pidana;
2. Tersangka baru pertama kali terlibat tindak pidana (first offender);
3. Adanya hubungan baik antara pendamping dan polisi.


Disamping kreteria di atas, ternyata masih ada kreteria – kreteria lain yang ditemukan seperti : tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan serta sikap dari korban maupun keluarganya.
Bahwa setelah dilakukan "seleksi" di tingkat Kepolisian, maka sebagian kasus anak dipandang perlu untuk diteruskan ketingkat penuntutan. Terhadap anak-anak yang kasusnya akan dilanjutkan ke tingkat penuntutan memiliki kecenderungan untuk dikenakan penahanan. Situasi ini mungkin terjadi dikarenakan beberapa hal :
1. Kasus anak yang diputuskan untuk dilanjutkan merupakan kasus yang serius dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2. Mereka yang kasusnya dilanjutkan adalah mereka yang tidak memiliki tempat tinggal yang jelas atau tidak ada jaminan untuk dapat dengan mudah dihadirkan pada persidangan.
Dengan alasan yang sama (kekhawatiran adanya kesulitan untuk menghadirkan) serta pertimbangan tentang status terdakwa anak yang telah berada dalam tahanan, menyebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan lanjutan. Sesungguhnya keadaan terdakwa dalam status penahanan, akan menimbulkan kesulitan dalam kaitan dengan penuntutan. Dalam arti bahwa JPU dipaksa untuk mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa anak tersebut dalam hal ia menyusun surat tuntutan. Karena itu pula dapat dimengerti, sekalipun tidak berarti kita menyetujui, latar belakang yang menyebabkan adanya fakta bahwa JPU cenderung untuk tidak melakukan "diversi" atau memiliki kecenderungan untuk memilih pidana penjara/kurungan daripada jenis pidana lainnya.
Kesulitan lain bagi JPU untuk melakukan "diversi" adalah tidak dimilikinya kewenangan diskretioner sebagaimana dimiliki oleh Polisi. Kewenangan yang dimiliki untuk melakukan "penghentian penuntutan demi kepentingan umum", tidak dapat digunakan sebagai upaya melakukan "diversi" dikarenakan kewenangan tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam hal "penuntutan" bertentangan dengan "kepentingan umum". Selain itu, kewenangan tersebut juga hanya dimiliki oleh Jaksa Agung dan bukan oleh setiap JPU.


Sebagaimana terjadi pada tingkat penuntutan, Pengadilan dengan pertimbangan keadaan terdakwa anak yang sudah dalam status penahanan anak dan untuk menghindari munculnya tanggung jawab moral dalam menghadirkan terdakwa, maka Pengadilan juga cenderung untuk melakukan penahanan lanjutan untuk kepentingan pemeriksaan pengadilan. Sekalipun Penahanan terhadap terdakwa anak juga telah menimbulkan kesulitan bagi Pengadilan dalam memutus perkara, khususnya ketika Pengadilan hendak menjatuhkan 'tindakan' selain daripada "pidana" atau ketika Pengadilan hendak menjatuhkan pidana lain selain dari pada pidana penjara/kurungan. Karena apabila dijatuhkan putusan lain selain daripada pidana perampasan kemerdekaan, maka dikhawatirkan terpidana akan menuntut ganti rugi sebagai akibat dari penahanan yang pernah dialaminya.Oleh karena itu seringkali masa pidana sekedar disesuaikan dengan masa penahanan. Dengan demikian dari kasus-kasus yang ditemukan, masa pidana sesungguhnya adalah sekedar masa penahanan yang telah dijalaninya, dan yang bersangkutan segera meninggalkan rutan sebagai akibat dari keharusan mengurangi masa pidana dengan masa penahanan. Dengan demikian maka fakta yang menunjukan Pengadilan cenderung menjatuhkan pidana penjara/kurungan dalam kasus-kasus anak, tidak dapat disimpulkan sebagai tidak adanya kemauan untuk melakukan "diversi" pada tingkat Pengadilan. Salah satu penghambat "diversi" pada tingkat Pengadilan adalah penahanan yang dilakukan oleh Penyidik (Polisi) terhadap tersangka anak. Dengan demikian, maka Kepolisian sebagai institusi yang telah melakukan "diversi" ternyata juga merupakan salah satu faktor yang menghambat.
Berdasarkan pada kenyataan sebagaimana yang dikemukakan di atas, maka diperlukan berbagai langkah guna mendorong dilakukannya diversi. Dalam rangka mendorong diversi pada tingkat Penyidikan oleh Polisi, diperlukan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Peningkatan pengetahuan Polisi khususnya Penyidik Anak tentang ekses-ekses negatif dari SPP anak serta manfaat dari pendekatan non penal terhadap masalah kenakalan anak. Dengan demikian diharapkan tumbuhnya keyakinan dikalangan Penyidik Anak bahwa prosedur hukum bukanlah satu-satunya cara penyelesaian kasus anak.
2. Diperlukan adanya pedoman tentang prosedur penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka anak yang berorientasi pada UU Pengadilan Anak, UU Perlindungan Anak, maupun instrumen-instrumen internasional lainnya.
3. Diperlukan adanya pedoman bagi Penyidik Anak yang berisi kreteria maupun prosedur dalam menggunakan kewenangan diskretionernya untuk melakukan diversi.
4. Manajemen Kepolisian perlu mengembangkan nilai yang memandang penggunaan kewenangan diskretioner yang tepat sebagai langkah positip, daripada sebagai langkah yang perlu dimintakan pertanggung-jawaban. Dengan kata lain, diversi hendaknya dipandang sebagai "kewajaran" dan bukan sebagai "pengecualian " (eksepsional).
5. Diperlukan upaya untuk menjalin kerjasama, baik dengan instansi pemerintah terkait maupun dengan LSM, sebagai bagian dari upaya Polisi dalam melakukan diversi. Dalam hal ini perlu dipromosikan dan dikembangkan model restorative justice (konsep keadilan pemulihan) sebagai solusi.
Kemungkinan untuk mendorong diversi pada tingkat penuntutan masih dihadapkan pada kendala tidak adanya ketentuan hukum yang dapat digunakan. Kecuali apabila dikembangkan alasan untuk melakukan penghentian penuntutan, yang selama ini semata mata hanya dimungkinkan karena alasan-alasan yang bersifat teknis yuridis.
Diversi pada tingkat Pengadilan, pada dasarnya adalah terbatas pada tindakan Pengadilan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara atau kurungan. Pengadilan tidak dapat dengan pertimbangan tertentu untuk menghentikan perkara pidana dan mengeluarkan kasus anak tertentu dari SPP anak. Karena itu yang dapat dilakukan oleh Pengadilan bukanlah diversi dalam pengertian "mengalihkan dari SPP anak" tetapi lebih sebagai upaya untuk memilih "tindakan" atau pidana lain selain dari pidana penjara atau kurungan, karena "tindakan",pidana denda maupun pidana pengawasan adalah bagian dari SPP anak Indonesia.
Kesulitan yang diperkirakan akan dihadapi Pengadilan dalam melakukan diversi adalah adanya kewajiban untuk memperhatikan pula kepentingan maupun perasaan keadilan dari korban atau keluarganya. Untuk mengakomodasi kepentingan korban/keluarganya, maka kiranya dapat digunakan dan dikembangkan lembaga "penggabungan perkara perdata ke dalam perkara pidana" sebagaimana yang telah diperkenalkan dalam KUHAP, namun hampir – hampir tidak pernah dilaksanakan.
Penggabungan perkara dimaksud adalah menggabungkan tuntutan ganti rugi perdata ke dalam perkara pidana dengan maksud agar korban dapat secepatnya mendap atkan ganti rugi yang dibutuhkan. Selain itu juga dimaksudkan agar Hakim
dapat secara sekaligus menggabungkan dua konsep keadilan dalam suatu putusan yaitu konsep keadilan pidana dan konsep keadilan perdata. Sangat disesalkan gagasan yang sangat baik ini ternyata tidak berjalan dalam praktek dikarenakan adanya beberapa kelemahan yang membatasi tuntutan ganti rugi yaitu dibatasinya tuntutan ganti rugi pada kerugian yang bersifat materiel dan yang telah dikeluarkan. Dengan demikian kerugian-kerugian yang bersifat imateriel dan kerugian materiel yang belum dikeluarkan tidak dapat dimintakan dalam penggabungan perkara dimaksud. Kelemahan ini telah menyebabkan korban kejahatan lebih memilih pengajuan gugatan perdata biasa yang dapat menampung keseluruhan kerugian baik materil (telah dikeluarkan maupun belum dikeluarkan) maupun imateril. Penggabungan perkara ganti rugi ini sesungguhnya merupakan upaya penyelesaian kejahatan secara lebih komprehensif, karena secara sekaligus tidak hanya bermaksud untuk memperbaiki pelakunya tetapi juga memulihkan kerugian yang diderita korban. Oleh karena itu, dengan sedikit perubahan pada KUHAP, maka model penyelesaian seperti ini dapat dikembangkan khususnya untuk diterapkan dalam penyelesaian "kenakalan" . Perubahan yang dimaksudkan yaitu meliputi kemungkinan tuntutan pemulihan kerugian yang lebih luas baik oleh individu tertentu maupun komunitas tertentu, serta dibukanya peluang tuntutan atau putusan untuk "berbuat sesuatu" sebagai alternatif ganti rugi, sehingga lembaga "penggabungan perkara" ini juga dapat dinikmati oleh terdakwa yang secara ekonomi tidak mampu.
Penggabungan perkara ganti rugi akan membuka kesempatan lebih luas bagi hakim untuk menerapkan diversi. Karena dengan adanya ganti rugi atau "kewajiban untuk berbuat sesuatu" kepada korban, maka diharapkan korban lebih dapat menerima putusan yang tidak menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan tersebut.
Gagasan ini sangat tergantung pada sikap dan peran JPU dalam penuntutan. Untuk itu perlu diupayakan pula agar JPU tidak saja dalam perannya mengakomodasikan kepentingan korban/keluarganya tetapi juga dapat mengambil inisiatif dalam hal ia melihat bahwa keadilan dapat dicapai tanpa harus melalui tindakan menempatkan anak pada tempat yang beresiko tinggi seperti penjara.
Penutup
1. Kesimpulan
Dari hasil penelitian data skunder dan dilengkapi dengan data primer terhadap permasalahan dalam penelitian ini, maka pada akhirnya dapatlah disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa upaya alternatief yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum melalui suatu upaya yang disebut "upaya diversi".
2. Upaya diversi ini dapat dilakukan dengan menggunakan kewenangan diskretioner yang dimiliki Kepolisian.
3. Inisiatif untuk melakukan "diversi" berhubungan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku anak. Apabila tindak pidana kejahatan maka inisiatif tersebut berasal dari LSM pendamping dan apabila tindak pidana pelanggaran inisiatif berasal dari Kepolisian.
4. Kreteria lain yang ditemukan tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan serta sikap dari korban maupun keluarganya.
5. Jaksa Penuntut Umum cenderung untuk tidak melakukan "diversi"yang disebabkan keadaan terdakwa dalam status penahanan.
6. Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan "diskretioner"
7. Pengadilan cenderung menjatuhkan pidana penjara/kurungan dalam kasus-kasus anak bukan berarti Pengadilan tidak punya kemauan untuk melakukan "diversi" pada tingkat Pengadilan.
8. Salah satu penghambat "diversi" pada tingkat pengadilan adalah adanya penahanan yang dilakukan oleh penyidik (polisi).
2. Saran – Saran
Berdasarkan pada kenyataan sebagaimana dikemukakan di atas peneliti menyarankan hal-hal sebagai berikut :
1. Perlu peningkatan pengetahuan Polisi khususnya Penyidik Anak tentang ekses negatif dari penyelesaian masalah anak melalui sarana Sistem Peradilan Pidana Anak (SPP).
2. Perlu adanya pedoman tentang prosedur penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka anak.
3. Diperlukan adanya pedoman bagi penyidik anak yang berisi kreteria maupun prosedur dalam menggunakan kewenangan diskretionernya untuk melakukan diversi.
4. Manajemen Kepolisian perlu mengembangkan nilai yang memandang penggunaan kewenangan diskretioner sebagai langkah positip.
5. Perlu adanya upaya untuk menjalin kerjasama yang positip, baik dengan instansi pemerintah maupun dengan LSM sebagai bagian dari upaya polisi dalam melakukan diversi.
6. Perlu dipromosikan dan dikembangkan model restorative justice (konsep keadilan pemulihan) sebagai solusi.


ka
Herlianto, Urbanisasi Pembangunan dan Kerusuhan Kota, Penerbit Alumni Bandung, 1979.
Jonh Muncie, Youth and Crime : A Critical Introduction, Sage Publication; London, 1999.
Kadhis Sanford H, Fear of Crime , Encyclopedia of Crime and Juctice London the free Press, 1973.
Manheim, Herman, Comperative Criminology, Boston New York, volume I, 1965.
Michael King dan Christine Piper, How the Law Thinks About Children, Arena Ashgate. Publishing Hants 1955.
Nitibaskara, Etnografi Kejahatan di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Madya pada FISIP UI Jakarta, TB.Ronny, 1998.
Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Remaja (Pedoman Riyadh) disahkan melalui Resolusi Maelis PBB No.45, 14 Desember 1990. Unicef.
Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi Peradilan bagi Remaja (Beijing Rules) disahkan melalui Resolusi Majelis PBB No.40/33, tanggal 29 November 1985 , Unicef.
Peraturan-Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Perlindungan Remaja yang kehilangan Kebebasannya. Disahkan melalui Resolusi Majelis PBB No.45/133 tanggal 14 November 1990, Unicef.
Paulus Hadisuprapto, Juvenile Delunquency (Pemahaman dan Penggulangannya). Penerbit PT Citra Aditya Bhakti.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Juri Metri, Ghalia Indonesia. Cetakan ke-4, Jakarta, Hlm.21.
Soerjono, Soekanto, Metodelogi Penelitian Hukum, Penerbit UI Pers.1987.
Sellin, Thorsten, Culture Conflik and Crime, Social Sciences Research Council, New York, 1993.
Stewart Asquith Children and Young People In Conflit With the Law Jessica Kingsley Publisher London, 1996.
Undang-Undang Republik Indonesia No.3/1977 tentang Pengadilan Anak, Biro Hukum Departemen Sosial Republik Indonesia tahun 1977.
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.