Oleh :
Malkian Elvani
I. Latar belakang
Pencucian uang (disebut dengan istilah Money Laundering). Mahmoeddin As dalam bukunya Analisis Kejahatan Perbankan yang dikutip oleh Munir Fuady menge-mukakan bahwa dalam sejarah hukum bisnis munculnya money laundering dimulai dari negara Amerika Serikat sejak tahun 1830. Pada waktu itu banyak orang yang membeli perusahaan dengan uang hasil kejahatan (uang panas) seperti hasil perjudian, penjualan narkotika, minuman keras secara illegal dan hasil pelacuran. Pusat-pusat gangster besar yang piawai masalah pencucian uang di Amerika Serikat yang terkenal dengan nama kelompok legendaries Al Capone (Chicago). Mayer Lansky memutihkan uang kotor milik kelompok Al Capone dengan mengembangkan pusat perjudian, pelacuran, serta bisnis hiburan malam di Las Vegas (Nevada). Lalu dikembangkan lagi offshore banking di Havana (Cuba) dan Bahama. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh kelom-pok ini menjadikan Mayer Lansky dijuluki sebagai bapak Money Laundering Modern.
Setelah memasuki tahun 1980 an kegiatan ini semakin jadi dengan banyaknya penjualan obat bius. Bertolak dari sini dikenal istilah narco dollar atau drug money yang merupakan uang hasil penjualan narkotika. Perkembangan selanjutnya uang panas itu disimpan di lembaga keuangan antaranya di bank. Penyimpanan uang panas ini dengan tujuan agar uang hasil dari kejahatan itu menjadi legal.
Dunia internasional bersepakat melarang kejahatan yang berhubungan dengan narkotika dan pencucian uang. Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah konvensi the United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psycotropic Substances of 1988, yang biasa disebut dengan the Vienna Convention, disebut juga U N Drug Convention 1988 yang mewajibkan para anggotanya untuk menyatakan pidana terhadap pelaku tindakan tertentu yang berhubungan dengan narkotika dan money laundering.
Apabila uang hasil kejahatan dipergunakan dan atau dimasukkan ke dalam dunia peredaran uang termasuk lembaga keuangan, berarti status uang itu identik dengan uang yang diperoleh dari kegiatan yang legal. Jika demikian berarti akan menumbuh subur-kan kejahatan yang bermotif uang baik kejahatan konvensional maupun modern,sehing-ga samar perbuatan yang legal dan illegal.
Pencucian uang tidak dilakukan seperti kejahatan tradisional lainnya walaupun bentuk kejahatannya sama seperti penipuan atau penyuapan. Penipuan dan penyuapan ini merupakan tindak pidana kejahatan menurut KUHP. Apakah sama cara melakukan kedua tindak pidana ini dari waktu ke waktu atau dari situasi ke situasi berlainan atau oleh orang yang satu dengan orang yang lain atau dapat terjadi pelakunya sama, akan tetapi objek dan korbannya tidak sama .
Kejahatan berkembang seiring perkembangan IPTEK. Kegiatan pencucian uang akan menyesuaikan diri dengan perkembangan IPTEK. Penipuan, penyuapan secra tradisional akan langsung dilakukan dengan tunai. Akan tetapi penyuapan dan kegiatan penipuan dilakukan dengan kecanggihan teknologi tidak harus pada suatu tempat terten-tu. Praktik money laundering bisa dilakukan oleh seseorang tanpa harus berpergian ke luar negeri.
Sifat money laundering menjadi universal dan bersifat internasional yakni melin tasi batas-batas yurisdiksi negara. Berarti Money laundering berhubungan dengan dan dicapai dengan kemajuan teknologi melalui system cyberspace (internet), pembayaran dilakukan melalui bank secara elektronik (cyberpayment) Sudarmadji salah seorang penasehat hukum Bank Indonesia menyebutkan bahwa tindak pidana penyuapan, korupsi, perjudian, pemalsuan uang merupakan pemicu money laundering. Money Laundering dapat menimbulkan ketidak percayaan nasabah dan masyarakat kepada sistem perbankan.
Apabila dikatakan bahwa kegiatan pencucian uang telah menembus batas negara berarti pemahaman hukum pidana terhadap kejahatan ini tidak lagi terkait dengan azas teritorial suatu negara saja akan tetapi lebih dari satu hukum nasional yang dilanggar. Uang hasil dari tindak pidana ini tidak saja disimpan atau dimanfaatkan dalam suatu lembaga keuangan suatu negara asal, akan tepi juga dapat ditransfer ke negara lain de-ngan berbagai macam cara dan kepentingan. Ada kepentingan untuk membiayai kegiat-an teroris dan ada juga untuk proses bisnis. Kegiatan semacam ini melibatkan lebih dari satu hukum pidana nasional.
Kasus-kasus kejahatan money laundering seperti mantan Presiden Phillipina Ferdinand Marcos, uang hasil tindak pidana koroupsi disimpan di bank Credit Suisse. Mantan Presiden negara Panama yaitu Noriega. Noriega melakukan perdagangan obat bius. Kegiatan money laundering sampai ke Amerika serikat sehingga akhirnya dia di penjarakan di Amerika.
Kegiatan money laundering oleh bank seperti kasus Bank Bank of Credit & Commerce Internasional (BCCI) tahun 1991. Salah satu kasus BCCI adalah dibukanya rekening di BCCI oleh sebuah kantor konsultan keuangan yang mengatakan mempunyai klien berupa investor kaya di negara Amerika Latin. Jenis-jenis kejahatan money laun-dering yang dilakukan BCCI berhubungan dengan perdagangan obat bius. BCCI ber-tindak sebagai penyalur uang hasil transaksi itu. Kemudian tahun 1990 Dinas Bea dan Cukai Amerika Serikat berhasil membongkar jaringan perdagangan obat bius yang melibatkan BCCI.
Kasus Chemical Bank tahun 1977. Chemical Bank cabang New York melalui salah seorang manajernya menerima suap dari seorang yang terlibat dalam perdagangan obat bius agar transaskinya berupa setoran uang (hasil kejahatan) dalam rekening valas tersebut tidak dilaporkan dengan tidak mengisi formilir Currency Transaction Report (CTR).
Jika diperhatikan uang hasil money laundering itu telah melalui dua periode. Pertama uang itu diperoleh dari kejahatan, kedua uang itu dibersihkan melalui money laundering dengan berbagai cara sehingga menjadikan uang itu legal.
Memperhatikan konvensi yang berhubungan dengan money laundering dan kasus money laundering, nampak kejahatan ini tersusun rapi dan bersifat internasional.
Munir Fuady menyebutkan bahwa money laundering merupakan kejahatan yang teror-ganisir (organized crime). Menurut hemat penulis tentu ada beberapa parameter untuk menentukan bahwa kejahatan money laundering ini merupakan kejahatan terorganisir.
II. Permasalahan
Kejahatan konvensional sifatnya expressive hanya karena kebutuhan sesaat, dan tidak memerlukan kecanggihan teknlogi serta pelakunya tidak memerlukan keahlian, cukup dengan modal berani. Andainya mereka menggunakan teknologi hanya bersifat kebetulan .
Kejahatan terorganisir memerlukan organisasi dan sistematika yang kuat. Akan tetapi pencucian uang disebut kejahatan terorganisir (organized crime) belum ada indi-kator . Berdasarkan pemikiran itu penulis ingin mendeskripsikan indikator pencucian uang sebagai kejahatan terorganisir.
III. Tujuan Penulisan
Mendeskripsikan indikator pencucian uang sebagai tindak pidana terorganisir (organized crime).
IV. Pencucian Uang sebagai Kejahatan terorganisir (Organized Crime)
Mendeskripsikan pencucian uang sebagai kejahatan terorganisir dilihat dari segi kriminalisasi dan pelaku.
Kriminalisasi suatu tindak pidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana. Penegakan hukum Pidana melalui tiga tahap diantaranya tahap formulasi. Tahap ini disebut dengan tahap kebijakan legislative. Pada tahap inilah terjadi proses kriminalisasi. Pada proses kriminalisasi tidak saja hanya merumuskan tindak pidana be-serta sanksinya saja, akan tetapi menentukan atau memberikan sifat apakah tindak pida-na ini tindak pidana konvensional atau transnasional. Jika tindak pidana itu bersifat transnasional menunjukkan indikasi bahwa tindak pidana itu melampaui batas negara dan tidak terikat dengan yurisdiksi hukum satu negara saja. Semua negara (lebih dari satu) negara yang mengatur tindakan itu merupakan tindak pidana.
Demikian juga kegitan dan pelaku, tentunya pelaku tidak terlepas dari perkem-bangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Kriminalisasi Pencucian Uang
Pada tingkat internasional ada suatu konvensi the United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psycotropic Substances of 1988, yang biasa disebut dengan the Vienna Convention, disebut juga U N Drug Convention 1988. Konvensi ini mewajibkan para anggotanya untuk menyatakan pidana terhadap tindakan tertentu yang berhubungan dengan narkotika dan money laundering. Berdasarkan kon-vensi ini RI telah meratifikasi dengan UU No 7 tahun 1997. Implementasi ratifikasi ini baru pada tahun 2002 RI membuat UU No 15 tahun 2002 menyatakan bahwa money laundering sebagai tindak pidana. UU No 15 tahun 2002 kemudian diubah dengan UU No 25 tahun 2003.
Konsideran UU No 15 tahun 2002 jelas menyatakan bahwa pencucian uang bu-kan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerja sama regional atau inter-nasional mela-lui forum bilateral atau multilateral,....
Konsideran UU No 25 tahun 2003 menyatakan bahwa agar upaya pencegahan dan pem-berantasan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan secara efektif, maka UU No 15 tahun 2002 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana tentang pencucian uang dan standar internasional.
Kriminalisasi tindak pidana berpedoman kepada sifat hukum pidana, yaitu clarity (jelas), certainty (pasti), proportion (terukur), speedy (cepat) dan prevention (bersifat mencegah).
Kriminalisasi pencucian uang terdapat dalam Pasal 3. UU No 25 tahun 2003. Rumusan Pasal 3 paralel dengan rumusan Pasal 1 angka 1. Pencucian uang adalah per-buatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, me-nyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lain-nya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pi-dana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta keka-yaan sehingga seolah olah menjadi harta kekayaan yang sah.
2. Kegiatan dan Pelaku Pencucian Uang
Pencucian uang sebagai tindak pidana yang terorganisir tentu ada beberapa pi-hak yang terlibat dan mempunyai tugas masing-masing. Biasanya organisasi seperti ini disebut dengan sindikat atau jaringan. Agar organisasi ini berjalan dengan sempurna sesuai dengan rencana perlu adanya kerangka tertentu sebagai sarana. Beberapa literatur yang membahas pencucian uang mengemukakan bahwa kegiatan pencucian uang mem-punyai kerangka, model, modus operandi, instrumen, metode, tahapan serta pela-ku tertentu dalam kegiatan kejahatan merupakan satu paket.. Masing-masing sarana terdiri dari berbagai jenis sebagai alternatif. Sarana-sarana ini menjadi pedoman melakukan pencucian uang sehingga untuk melakukan pencucian uang dapat dipilih dari beberapa alternatif.
2.1. Model
Schaap, Cees sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady mengemukakan banyak model untuk melakukan kejahatan pencucian uang. Diantara model pencucian uang yang paling lazim adalah :
Model dengan operasi C-Chase. Model ini menyimpan uang di bank diba-wah ketentuan sehingga bebas dari kewajiban lapor transaksi keuangan (Non Currency Transaction Reports) dan melibatkan bank luar negeri dengan memanfaatkan tax haven.
Model pizza connection. Model ini memanfaatkan sisa uang yang ditanam di bank untuk mendapatkan konsesi Pizza, dan melibatkan negara tax haven dengan memanfaatkan ekspor fiktif.
Model La Mina. Model ini memanfaatkan pedagang grosir emas dan permata dalam negeri dan luar negeri.
Model dengan penyelundupan uang kontan ke negara lain. Model ini mem-pergunakan konspirasi bisnis semu dengan system bank parallel.
Model dengan melakukan perdagangan saham di Bursa Efek.Model ini melakukan kerja sama dengan lemabaga keuangan yang bergerak di bursa efek.
2.2. Modus Operandi
Mahmoeddin, H.AS yang dikutip oleh Munir Fuady mengemukakan ada 8 (delapan) modus operandi pencucian uang :
1. Kerjasama Penanaman Modal
Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri lewat proyek penanaman modal asing (joint venture). Selanjkutnya keuntungan dari perusahaan joint venture diinvestasikan lagi ke dalam proyek-proyek yang lain, sehingga keuntungan dari proyek terse-but sudah uang bersih bahkan sudah dikenakan pajak.
2. Kredit Bank Swiss
Uang hasil kejahatan diselundupkan dulu ke luar negeri lalu dimasukkan di bank tertentu, lalu di transfer ke bank Swiss dalam bentuk deposito. Deposito dijadikan jaminan hutang atas pinjaman di bank lain di negara lain. Uang dari pinjaman ditanamkan kembali ke negara asal dimana kejahatan dilakukan. Atas segala kegiatan ini menjadikan uang itu sudah bersih.
3. Transfer ke luar Negeri
Uang hasil kejahatan ditransfer ke luar negeri lewat cabang bank luar negeri di negara asal. Selanjutnya dari luar negeri uang dibawa kembali ke dalam negeri oleh orang tertentu seolah-olah uang itu berasal dari luar negeri.
4. Usaha Tersamar di dalam Negeri
Suatu perusahaan samaran di dalam negeri didirikan dengan uang hasil keja-hatan. Perusahaan itu berbisnis tidak mempersoalkan untung atau rugi. Akan tetapi seolah-olah terjadi adalah perusahaan itu telah menghasilkan uang bersih.
5. Tersamar Dalam Perjudian
Uang hasil, kejahatan didirikanlah suatu usaha perjudian, sehingga uang itu dianggap sebagai usaha judi. Atau membeli nomor undian berhadiah dengan nomor menang dipesan dengan harga tinggi sehingga uang itu dianggap se-bagai hasil menang undian.
6. Penyamaran Dokumen
Uang hasil kejahatan tetap di dalam negeri. Keberadaan uang itu didukung oleh dokumen bisnis yang dipalsukan atau direkayasa sehingga ada kesan bahwa uang itu merupakan hasil beberbisnis yang berhubungan dengan do-kumen yang bersangkutan. Rekayasa itu misalnya dengan melakukan double invoice dalam hal ekspor impor sehingga uang itu dianggap hasil kegiatan ekspor – impor.
7. Pinjaman Luar Negeri
Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri asal dalam bentuk pinjaman luar negri. Sehingga uang itu dianggap diperoleh dari pinjaman (bantuan kredit ) dari luar negeri.
8. Rekayasa Pinjaman Luar Negeri.
Uang hasil kejahatan tetap berada di dalam negeri. Namun dibuat rekayasa dokumen seakan-akan bantuan pinjaman dari luar negeri
2.3. Metode
NHT Siahaan mengemukakan ada tiga metode yang dipergunakan melaku-kan pencucian uang, sbb:
1. Buy and Sell Conversions
Metode ini dilakukan meallui transaksi barang dan jasa. Suatu aset dapat dijual kepada konspirator yang bersedia membeli atau menjual lebih mahal dengan mendapatkan fee atau deskon. Selisih harga yang dibayar kemudian dicuci secara transaki bisnis. Barang atau jasa dapat diubah menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank
2. Offshore Conversions
Uang hasil, kejahatan dikonversi ke dalam wilayah yang merupakan tempat yang sangat menyenagkan bagi penghindaran pajak (tax heaven money laun-dering centers) untuk kemudian di depositokan di bank yang berada di wila-yah tersebut. Negara yang termasuk atau berciri tax heaven memang terdapat system hukum perpajakan yang tidak ketat. Akan tetapi system rahasia bank sangat ketat. Birokrasi bisnis cukup mudah untuk memungkinkan adanya ra-hasia bisnis yang ketat serta pembentukan usaha trust fund. Untuk mendu- kung usaha itu pelaku memakai jasa pengacara, akuntan dan konsultan keuangan dan para pengelola dana yang handal untuk memanfaatkan segala cela yang ada di negara itu.
3, Legitimate Business Conversions
Metode ini dengan melakukan kegiatan bisnis yang sah sebagai cara peng-alihan atau pemanfaatan hasil uang kotor. Uang kotor kemudian dikonversi secara transfer, cek atau alat pembayaran lain untuk disimpan di rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening bank lainnya. Biasanya pelaku bekerja sama dengan perusahaan yang rekeningnya dapat digunakan sebagai terminal untuk menampung uang kotor.
2.4. Instrumen. Instrumen yang dimaksud berupa lembaga penyedia jasa baik penyedia jasa keuangan berupa bank ataupun non bank maupun non keuangan.
Ada 8 (delapan) Instrumen yang dipergunakan dalam pencucian uang. yaitu :
1. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
2. Perusahaan Swasta
3. Real estate
4. Deposit Taking Institution dan Money Changer
5. Institusi Penanaman Uang Asing
6. Pasar Modal dan Pasar uang.
Menurut UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. (Pasasl 1 angka 13). Pasar Uang adalah sarana yang menyediakan pembaiayaan jangka pendek (kurang dari satu tahun). Pasar uang tidak mempunyai tempat fisik seperti pasar modal. Pasar uang memperdagangkan antara lain : surat berharga pemerintah, sertifikat deposito,surat perusahaan seperti aksep, dan wesel. Lemabaga – lembaga yang aktif dalam pasar uang adalah bank komersial, merchant banks, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral .
7. Emas dan Barang Antik
8. Kantor konsultan keuangan
2.5. Tahapan
1. Placement.
Tahap ini upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam system keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, weselbank, sertifikat deposito, dll) kembali ke dalam system keuangan, terutama system perbankan.
2. Layering
Upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement ) ke penyedia jasa keuangan yang lain. Dengan dilakukan layering, akan menjadi sulit bagi pene-gak hukum untuk dapat mengetahui assal usul harta kekayaan tersebut.
3. Integration.
Upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang te-lah berhasil masuk ke dalam system keuangan melalui penempatan atau trans-fer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money) untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
2.6. Pelaku
Kejahatan terorganisir termasuk pencucian uang pelakunya juga lebih dari satu atau dua orang. Terorganisir dalam pengertian terdapat kerjasama diantara pelaku dan masing-masing pelaku dapat berada pada tempat yang berlainan.
Pencucian uang sebagai kejhahatan terorgaanisir dilakukan oleh orang yang me-nguasai dunia penyedia jasa keuangan baik bank maupun non bank Tindak pidana seba-gai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat saja dilakukan oleh siapa saja.
Akan tetapi untuk melanjutkannya ke tingkat pencucian uang diperlukan pengetahuan khusus tentang dunia penyedia jasa keuangan. Bahkan harus menguasasi ilmu pengetah-uan computer. Pencucian uang merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan kerah putih tidak ada rumusan yang jelas baik dari sisi kriminologi maupun dalam perundang-undangan. Pergerakan kejahatan kerah putih sangat luas yang dapat meliputi perekonomian, keuangan, ... dan biasanya dilakukan secara terorganisir (organized crime).
Kejahatan kerah putih dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi mulai dari manual hingga exrtra sophisticated atau super canggih yang memasuki dunia maya (cyberspace) sehingga kejahatan kerah putih dalam bidang pencucian uang disebut dengan cyber laundering merupakan bagian dari cyber crime yang didukung oleh pengetahuan tentang bank, bisnis, electronic banking.yang cukup.
Contoh kasus pencucian uang yang tergolong sebagai kejahatan teroraganisir seperti kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI), Pizza Connection, Penyelundupan uang dan Kasus Nusse.
Kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI
Kasus BCCI dengan mempergunakan model Operasi C-Chase, modus kerja sama penanaman modal, metode legitimate business conversions dan dengan instrument bank dan lembaga keuangan lainnya
Kasus Bank of Credit & Commerce Internasional(BCCI) tahun 1991. Bank of Credit & Commerce Internasional(BCCI) mengalami kemajuan sekitar tahun1970 hing-ga tagun 1980. BCCI banyak mempunyai anak cabang di Timur Tengah, Eropa, Afrika, Asia dan di Amerika Serikat mempunyai anak perusahaan berupa First American Bank of Washington sekaligus memiliki cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat. Selain itu BBCCI mempunyai bank terafiliasi di Negara Negara tax haven, seperti Luxemburg atau Cayman Islands. BCCI menggunakan tenaga konsultan manajemen
Kasus pencucian uang yang dilakukan lewat BCCI adalah dengan menggunakan tenaga konsultan manajemen. Salah satu kasus BCCI adalah dibukanya rekening di BCCI oleh sebuah kantor konsultan keuangan yang mengatakan mempunyai klien beru-pa investor kaya di negara Amerika Latin. Rekening tidak aktif selama 6 bulan lalu mendadak ada masuk dana melalui telegram berkali kali dalam jumlah yang besar. Lalu Direktur dari kantor konsultan keuangan tersebut memerintahkan mentransfer sebagian besar dananya kesebuah rekening bank di Panama via bank besar di New York. Jenis-jenis kejahatan money laundering yang dilakukan BCCI berhubungan dengan perda-gangan obat bius./ BCCI bertindak sebagai penyalur uang hasil transaksi itu. Kemudian tahun 1990 Dinas Bea dan Cukai Amerika Serikat berhasil membongkar jaringan per-dagangan obat bius yang melibatkan BCCI sebagai penyalur uangbhasilm transaksi. Kasus BCCI lain, BCCI pernah membeli sebuah bank di Kolombioa yang mempunyai 30 cabang di seluruh Kolombia, sepertio di Madelin dan Cali yang terkenal dengan pusat kartel narkotika.
Pada suatu saat BCCI berperilaku sebagai Godfather. Hal ini dilakukan ketika negara Jamaika ditolak kredit sebanyak US $ 60 Juta dari dana Moneter International, karena kredit lamanya belum lunas. BCCI sebagai Godfather datang dengan menawar-kan kredit sebesar US $ 40 Juta, dengan syarat agar Bank Sentral Jamica menyerahkan bisnisnya kepada BCCI, dan hal ini dipenuhi oleh Jamaica.
Kasus Pizza Connection
Kasus Pizza Connection ini mempergunakan model tersendiri yang disebut “model Pizza Connection”. Pizza Connection ini banyak mempunyai restoran Pizza yang mengalirkan uang haram. Modus operandi yang dipergunakan adalah kerjasama penanaman modal dan transfer ke luar negeri. Metode dipergunakan metode offshore Conversion. Instrumen yang dipergunakan adalah bank.
Kasus Pizza Connection merebak pada tahun 1984 yang ditangani oleh pihak polisi International (Interpol). Kasus ini dilakukan investigasinya oleh investigator Amerika Serikat dan Italy yang dipimpin oleh Hakim Italy Judge Falcone.Restoran Pizza yang tersebar dimana-mana banyak menghasilkan uang haram sebagai hasil per-dagangan obat bius di Amerika Serikat. Uang ini sebagian dipergunakan dan ditanam untuk mendapat konsesi pizaa, selebihnya lewat negara tax haven di Karibia dan Swiss. Uang tersebut dibwerikan kepada anggota mafia di Sicilya dalam bentuk pembayaran terhadap ekspor juice buah-buahan ke Rumania, Bulgaria dan Libanon, Padahal ekspor tersebut fiktif. Sasaran yang dituju adalah untuk mendapatkan uang masyarakat Eropa terhadap reimbursements ekspornya.
Kasus Nusse.
Kasus Nusse mempergunakan model perdagangan saham, modus operandi kerjasama penanaman modal, metode Legitimate business Conversions, dengan instrument Pasar modal dan lembaga keuangan bank.
Kasus Nusee terdeteksi di Belanda dengan bursa efek Amesterdam yang meli-batkan perusahaan efek Nusse Brink Commissionairs di Pasar Modal.
Nussee mempunyai beberapa klien yang merupakan pelaku pencucian uang. Nusse Brink membuat 2 rekening bagi kliennya. Satu rekening untuk transaksi menderita kerugian, satunya lagi untuk transaski memperoleh untung. Rekening dibuka di tempat yang sangat rahasia sehingga tidak terdeteksi siapa pemilik uang.
V. Penutup.
Kegiatan pencucian uang bukan merupakan kejahatan baru ditemukan. Kejahatan ini pertama kali muncul di negara maju sebagai akibat perkembangan perda-gangan obat bius (narkotika). Kejahatan terorganisir seperti Pencucian uang tidak hanya didasarkan kepada jumlah pelaku. Pencucian uang dilakukan tidak saja secara terorganisir berdasarkan jumlah pelaku akan tetapi sistematis yang dapat melintasi batas yurisdiksi negara. Kejahatan terorganisir dibentuk berdasarkan sistematika kerja yang tersusun secara rapi. Jaringan tidak harus bersifat permanent akan tetapi daya kerja harus dinamis.. Antara model, modus operandi, metode serta instrumen disesuaikan sehingga dapat berlaku efektif. Unsur model tidak bersifat mutlak,tanpa model kegiatan pencuciasn uang dapat terlaksana. Kejahatan teroganisir selalu didukung oleh perkembangan teknologi serta berpeluang pada cyber space sehingga kejahatan terorganisir disebut cyber crime termasuk pencucian uang.
Daftar Pustaka
Marulak Pardede. 1995.Hukum Pidana Bank. Pustaka Sinar Harapan Jakarta
M.Irsan Nasarudin dan Indera Surya 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Jakarta.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Undip. Semarang
Munir Fuady. 2001. Hukum Perbankan Indonesia. PT. CirtraAditya Bakti Bandung
NHT. Siahaan. 2005. Pencucian uang dan Kejahatan Perbankan. Sinar Harapan. Jakarta,
Romli Atmasasmita, 2003. Pengantar Hukum Bisnis
Sudarmadji .Makalah yang berjudul Essensi dan Cakupan UU Tentang Pencucian Uang di Indonesia, disampaikan pada seminar nasional Sosialisasi UU No 15 tahun 2002 Kerjasama Kajian Hukum dan Bisnis Fakultas Hukum Unsri dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel tgl 15 Juli
* Disampaikan pada kegiatan seminar Head Fakultas Hukum Unsri tgl 22 September 2005
** Dosen Fakultas Hukum Unsri
Munir Fuady. 2001. Hukum Perbankan Indonesia. PT. CirtraAditya Bakti Bandung halaman 154.
Loc.cit
NHT. Siahaan. 2005. Pencucian uang dan Kejahatan Perbankan. Sinar Harapan. Jakarta, halaman 103.
Ibid. halaman 3
Sudarmadji .Makalah yang berjudul Essensi dan Cakupan UU Tentang Pencucian Uang di Indonesia, disampaikan pada seminar nasional Sosialisasi UU No 15 tahun 2002 Kerjasama Kajian Hukum dan Bisnis Fakultas Hukum Unsri dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel tgl 15 Juli 2002.halaman 12
Munir Fuady, 2001, op.cit halaman 186 – 195.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Undip. Semarang halaman 13.
Pada tingkat internasional usaha penegakkan hukum pidana tahap formulasi atau kriminalisasi dituangkan dalam bentuk konvensi. Konvensi mewajibkan negara-negara peserta membentuk undang-undang untuk memberantas kejahatan yang disebutkan dalam konvensi.
Perubahan UU No 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang
Munir Fuady. 2001. op.cit halaman 198 – 206 ada 11 model .
Munir Fuady, 2001 ibid halaman 155
NHT.Siahaan. 2005 Op.cit halaman 21
M.Irsan Nasarudin dan Indera Surya 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Jakarta. halaman 19
Baca penjelasan umum UU No 25 tahun 2003 . LN No. 108 tahun 2003 dan TLN No 4324 tahun 2003
Ilmu hukum pidana mengenal dengan istilah “delneming:”.
Marulak Pardede. 1995.Hukum Pidana Bank. Pustaka Sinar Harapan Jakarta halaman 135
NHT. Siahaan. Op.cit halaman 41
Pencucian Uang Sebagai Kejahatan Terorganisir
Label: hukum pidana
UPAYA PENYELESAIAN MASALAH ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI KOTA PALEMBANG
Oleh:
Ruben Achmad, SH.,MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Abstrak: Alternatif penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hokum melalui upaya diversi. Lembaga kepolisian menggunakan kewenangan diskresioneryang dimilikinya, antara lain tidak menahan anak akan tetapi menetapkan suatu tindakan berupa mengembalikan anak kepada orang tuanya atau menyerahkannya kepada negara. Pada tingkat penuntutan, upaya diversi tidak dapat dilakukan, karena lembaga penuntut tidak memiliki kewenangan diskresione, sedangkan pada tingkat pengadilan diversi terbatas pada tindakan pengadilan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara atau kurungan.
Kata Kunci: Diversi, Restoratif justice.
Pendahuluan
Anak merupakan aset bangsa, sebagai bagian dari generasi muda anak berperan sangat strategis sebagai succesor suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia, anak adalah penerus cita – cita perjuangan bangsa. Peran strategis ini telah disadari oleh masyarakat Internasional untuk melahirkan sebuah konvensi yang intinya menekankan posisi anak sebagai makhluk manusia yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya.
Indonesia merupakan salah satu dari 191 negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak (Convention on the Right of Children) pada tahun 1990 melalui Kepres no. 36 tahun 1990. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak bagi semua anak tanpa terkecuali, salah satu hak anak yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan adalah hak anak yang berkonflik dengan hukum.
Menurut laporan BPS tahun 1997 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri seluruh Propinsi mencatat sebanyak 4000 tersangka berusia 16 tahun yang diajukan melalui mekanisme sistem perdilan pidana anak (SPP anak) akan tetapi seringkali kita mendengar hal-hal yang mengecewakan daripada hasil-hasil positip sistem peradilan pidana anak. Kehadiran berbagai perangkat hukum dalam SPP anak Indonesia seperti Undang-Undang no 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM (khususnya menyangkut seperangkat hak dalam proses peradilan pidana ), maupun Undang – Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tampaknya tidak cukup membawa perubahan yang signifikan bagi nasib dari anak-anak.konflik hukum yang tengah berada dalam SPP anak.
Hasil sementara studi menunjukan anak-anak konflik hukum memperoleh perlakuan yang buruk bahkan dalam beberapa hal telah diperlakukan lebih buruk bila dibandingkan dengan orang dewasa yang berada dalam situasi yang sama. Mayoritas dari anak konflik hukum mengaku telah mengalami tindak kekerasan ketika berada di kantor polisi. Bentuk kekerasan yang umum terjadi, yaitu kekerasan fisik berupa tamparan dan tendangan, namun ada juga kasus kekerasan yang sekaligus berupa pelecehan seksual seperti kekerasan yang ditujukan pada alat kelamin atau tersangka anak yang ditelanjangi. Dua hal seperti ini terjadi pada anak yang disangka melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan. Selain kekerasan yang dilakukan dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana kekerasan merupakan bagian dari upaya memperoleh pengakuan, bentuk kekerasan lain yang terjadi, yaitu perampasan uang yang ada pada anak. Selain itu kekerasan juga terjadi dalam wujut penghukuman yaitu berupa tindakan memaksa anak untuk membersihkan kantor polisi (menyapu dan mengepel) dan membersihkan mobil.
Perlakuan buruk juga kadang masih terjadi ketika anak berada dalam Tahanan (RUTAN) mapun Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), perlakuan tersebut berupa pemalakan atau bentuk eksploitasi lainnya. Pada banyak kasus kekerasan semacam ini dilakukan oleh para tahanan /Napi anak dan dewasa ditempatkan dalam sel yang terpisah.
Kenyatan-kenyataan sebagaimana dikemukakan di atas, memaksa kita untuk tidak mengharapkan manfaat positip dari Sistem Peradilan Pidana Anak (SPP Anak ) yang ada, kecuali penderitaan dan efek jangka panjang bagi anak-anak tersebut mapun komunitas sosialnya dikemudian hari. Kenyatan tersebut menunjukan Rutan / Lapas memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak tidak saja sebagai akibat dari pergaulannya dengan sesama perilaku kriminal lainnya baik anak maupun dewasa, tetapi juga berupa pengalamannya terhadap kekerasan baik fisik mapun seksual. Pengaruh buruk lainnya yaitu ketika anak-anak harus menerima fakta perilaku aparat penegak hukum yang jauh dari sikap profesional dan bahkan koruptif. Masalah kegagalan atau kelemahan sistem peradilan pidana anak seperti ini bukan hanya dialami oleh negara-negara berkembang seperti Indonesia, tetapi juga dialami oleh negara-negara yang secara ekonomi sudah maju.
Dari uraian latar belakang maka diperlukan berbagai upaya alternatif penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hukum, selain daripada melalui sistim peradilan pidana anak. Hal ini sejalan dengan prinsip yang dianut Convention of The Right of TheChild (CRC) dan juga sebagaimana telah diadopsi dalam Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, khusunya menyangkut prinsip "The Best Interest of The Child" dan Pidana sebagai "The Last Resort".
Permasalahan.
Bertitik tolak dari latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Upaya-upaya alternatif apakah yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum ?
Kendala- kendala apakah yang ditemui dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum ?
Tujuan Penelitian
Sesuai dengan latar belakang dan permasalahan maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk menemukan upaya-upaya alternatif dalam menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum.
2. Untuk mengidentifikasi kendala-kendala dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Kerangka Teori.
Hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Pasal 40 Konvensi Hak Anak yang berbunyi "Negara-negara peserta mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara yang sesuai dengan peningkatan martabat dan nilai anak, yang memperkuat penghargaan anak pada hak-hak azazi manusia dan kebeasan dasar dari orang lain dengan memperhatikan usia anak dan hasrat untuk meningkatkan penyatuan kembali/reintegrasi anak dan peningkatan peran yang konstruktif dari anak dalam masyarakat".
Dalam Pasal 37 ayat b konvensi hak anak yang berbunyi :
"Tidak seorang anakpun akan dirampas kemerdekaannya secara tidak sah dan sewenang-wenang. penangkapan, penahanan ataupun penghukuman seorang anak harus sesuai dengan hukum dan akan diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang paling pendek".
Kemudian dalam Pasal 37 ayat c Konvensi hak anak dinyatakan :
"Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat kemanusiaanya dan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan orang seusianya".
Di Indonesia hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum diatur di dalam Undang-undang no. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak diantaranya mengatur tentang pemeriksaan terhadap anak harus dalam suasana kekeluargaan, setiap anak berhak didampingi oleh penasehat hukum, tempat tahanan anak harus terpisah dari tahanan orang dewasa, penahanan dilakukan setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat , hukuman yang diberikan tidak harus dipenjara /ditahanan melainkan bisa berupa hukuman tindakan dengan mengembalikan anak keorang tua atau walinya serta pasal-pasal lainnya yang cukup memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi manusia (HAM) pada Pasal 66 juga mengatur hak anak yang berkonflik dengan hukum. Demikian juga dalam Undang-undang perlindungan anak yang baru disahkan pada tanggal 23 September 2002 Pasal 64 mengatur :
(1). Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
1. Perlakuan atas anak secara manusiawi dengan martabat dan hak-hak anak.
2. Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
3. Penjediaan sarana dan prasarana khusus;
4. Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
5. Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
6. Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga dan
7. Perlindungan dari pemberian identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
1. upaya rehabilitasi, baik dalam lenbaga maupun diluar lembaga;
2. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
3. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
4. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Berdasarkan perundang-undangan yang diuraikan dan situasi kondisi (fakta) yang terjadi selama ini, maka upaya penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hukum melalui upaya diversi dan keadilan restorative (Restorative Justice) merupakan salah satu langkah yang tepat bagi penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Diversi adalah pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat, sedangkan keadilan restorative adalah proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana bersama-sama memecahkan masalah dan bagaimana menangani akibatnya dimasa yang akan datang
Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah :
1. untuk menghindari anak dari penahanan;
2. untuk menghindari cap/label anak sebagai penjahat;
3. untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang yang dilakukan oleh anak;
4. agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya;
5. untuk melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal;
6. menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan;
7. menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.
Program diversi dapat menjadi bentuk keadilan restoratif jika :
• mendorong anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
• memberikan kesempatan bagi anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat kebaikan bagi si korban;
• memberikan kesempatan bagi sikorban untuk ikut serta dalam proses;
• memberikan kesempatan bagi anak untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga;
• memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana.
Metode Penelitian
1. Pendekatan masalah.
Permasalahan dalam penelitian ini akan didekati dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif mengkaji ketentuan atau peraturan sehubungan dengan anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Sedangkan pendekatan yuridis empiris mengkaji bagaimana ketentuan normatif tersebut diwujutkan senyatanya., kemudian memberikan alternatif penyelesaian masalah anak yang konflik dengan hukum.
2. Sumber dan Jenis data
Sunber data skunder berasal dari data kepustakaan dan jenis data skunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tertier. Sumber data primer langsung dari lapangan khususnya anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
3. Lokasi dan Penentuan Sample Penelitian
Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian lapangan adalah wilayah Kota Palembang yang meliputi instansi-instansi sebagai berikut :
• Poltabes Palembang;
• Balai Pengentasan Anak (BAPAS) Palembang.
Penentuan Sample Penelitian
Populasi penelitian ini adalah seluruh individu dari instansi-instansi yang disebutkan diatas, namun karena keterbatasan waktu, tenaga dan biaya penelitian ini tidak dilakukan terhadap seluruh individu dari populasi; tetapi terhadap sample dari populasi yang ditentukan dengan teknik purposive sampling yaitu kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Pemilihan lokasi penelitian sebagaimana tersebut diatas, didasarkan atas suatu pertimbangan bahwa di kota Palembang anak-anak yang berkontak dengan hukum kasusnya cukup banyak (rata-rata 5-10 kasus perhari).
Adapun responden yang akan diwawancarai meliputi :
1. 5 orang anak yang berkonflik dengan hukum;
2. 5 orang polisi yang menangani anak yang berkonflik dengan hukum;
3. 5 orang tokoh masyarakat;
4. 5 orang korban;
5. 5 orang tua dari anak yang konflik dengan hukum;
6. 5 orang kepala desa dimana anak tersebut tinggal.
4. Teknik Pengumpulan Data dan Analisis Data.
Apabila dilihat dari maksud dan tujuan penelitian sebagaimana telah disinggung diatas jelas bahwa data yang ingin diperoleh dari penelitian ini adalah data-data sekunder, disamping itu diperlukan juga data primer sebagai penunjang. Adapun teknik pengumpulan data tersebut adalah dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.
a. Studi kepustakaan
Studi kepustakaan dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder, yaitu kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum, perUU-an berkaitan dengan anak-anak. Hasil-hasil penelitian, karya ilmiah, kegiatan ilmiah baik nasional maupun internasional, pendapat ahli dan data statistik yang telah ada.
b. Studi lapangan.
Studi lapangan dimaksudkan untuk mendapatkan data-data primer yang berhubungan dengan anak yang berkonflik dengan hukum seperti polisi, anak, tokoh masyarakat, korban, orang tua anak dan kepala desa dengan metode atau cara mengajukan beberapa pertanyaan tertulis dan wawancara.
c. Analisis data yang telah dikumpulkan secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk diskriptif kualitatif.
Alternatif Penyelesaian Masalah Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.
Upaya alternatif yang dimaksud disini adalah menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum akan tetapi tidak melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak, Upaya ini disebut 'diversi'. Bila dibandingkan diantara institusi yang memperaktekan 'diversi' ternyata adalah Kepolisian, yang dilakukan dengan menggunakan kewenangan diskresioner yang dimilikinya. Dalam kasus-kasus anak, institusi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan, dengan sebab-sebab tertentu, seakan-akan memiliki kecenderungan untuk memilih pidana badan daripada jenis pidana lainnya. Kenyataan ini tampak dari data skunder yang diperoleh sebagaimana yang peneliti uraikan di atas.
Berdasarkan data skunder yang diperoleh dari Poltabes Palembang tentang perkara pidana anak, antara tahun 2000 s/d 2003, terdaftar sejumlah 75 kasus anak. Dari keseluruhan tersangka anak tersebut ternyata semuanya dikenakan penahanan. Apa yang terjadi pada kasus anak dalam kaitan dengan penahanan, ternyata memiliki konsistensi dengan apa yang terjadi dalam kaitan dengan pemidanaan. Dari 30 kasus yang berhasil dihimpun dari register perkara pidana biasa di Pengadilan Negeri Palembang, diperoleh fakta bahwa pidana penjara dijatuhkan untuk 25 kasus, yang diputus dengan pidana penjara antara 2 bulan sampai dengan 1 tahun 4 bulan. Tiga kasus tidak diperoleh informasi mengenai putusannya dan satu kasus diputus dengan "Dakwaan batal demi hukum" (putusan sebagai akibat adanya kesalahan prosedural). Dengan demikian dapat dikatakan semua terdakwa anak (100%) yang dinyatakan bersalah telah diputus dengan pidana penjara atau kurungan.
Fakta-fakta di atas, sesungguhnya berbeda dengan apa yang diatur dalam perundang-undangan dimana penahanan pada prinsipnya merupakan langkah yang bersifat eksepsional seperti yang dirumuskan dalam Pasal 45 UU No. 3 tahun 1997, beserta penjelasannya. Hal yang sama juga terjadi dalam kaitan dengan pemidanaan, dimana pidana penjara/kurungan sesungguhnya hanyalah salah satu alternatif dari pilihan pidana lainnya yang dimungkinkan seperti halnya "tindakan " mengembalikan kepada orang tua atau menyerahkan kepada negara. Keadaan ini juga tampak kontras dengan Pasal 37 Konvensi Hak Anak yang telah juga menjadi hukum nasional, dimana pidana penjara/kurungan seharusnya menjadi "the last resort". Prinsip yang sama juga sesungguhnya telah diadopsi dalam Pasal 16 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Kenyataan tersebut diatas, yang tampaknya sangat bertentangan dengan semangat UU perlindungan anak tersebut, perlu mendapat penjelasan.
Bahwa kepolisian secara "terselubung" dalam artian tidak transparan telah melakukan "seleksi" dengan kreteria yang juga tidak cukup terbuka, untuk memilah kasus anak mana yang akan dilanjutkan ke tingkat penuntutan. "Seleksi" tersebut menghasilkan sebagian dari kasus anak telah "dihentikan secara diam-diam" (penghentian penyidikan secara terselubung dan tidak diregister). Sekalipun tidak cukup jelas kreterianya, namun berdasarkan data yang ada, tampak ada kecenderungan bahwa terhadap kasus-kasus anak yang tidak terlalu serius seperti kasus-kasus pelanggaran ketertiban umum atau anak-anak yang memiliki pendamping dari LSM telah dilakukan kebijaksanaan (diskresi) untuk tidak meneruskan kasus tersebut ketingkat penuntutan. Kreteria yang tidak terbuka ini membuka peluang adanya praktek diskriminasi maupun penyalahgunaan wewenang. Data yang ada pada Lembaga Advokasi Anak (LAHA) menunjukkan dari 19 kasus pada tahun 2003, terdapat 5 kasus, sementara selama penelitian dilakukan berhasil ditemukan 10 kasus anak, dimana kepolisian menggunakan kewenangan diskresionernya untuk menghentikan proses penyidikan. Namun demikian data semacam ini tidak dapat diperoleh di Kepolisian, dan seakan-akan "diversi" tidak pernah dilakukan. Keadaan ini tampaknya disebabkan oleh kreteria "diversi" yang tidak jelas dan terbuka, sehingga "record" akan dapat mempersulit pihak Kepolisian, karena menimbulkan kemungkinan untuk dimintakan pertanggung jawaban.
Dari kesepuluh kasus anak yang dikumpulkan dari data skunder dapat dibedakan tentang inisiatif untuk melakukan "diversi" seperti yang peneliti uraikan dibawah ini :
1. Terhadap mereka yang disangka melanggar ketertiban umum seperti mabuk atau mengamen di jalan raya , Polisi memiliki inisiatif semdiri untuk melepaskan anak dari sel polisi dan tidak memperoses lebih lanjut, segera setelah tenggang waktu penangkapan berakhir. Namun demikian tindakan tersebut tidak disertai langkah apapun yang dapat mencerminkan adanya upaya untuk melindungi maupun mensejahteraan anak. Dengan demikian motivasi polisi untuk melakukan "diversi" sesungguhnya tidak didorong oleh ide-ide yang melatar belakangi diperlukannya diversi. Besar kemungkinan hal tersebut dilakukan oleh sebab-sebab lain seperti : frustasi dalam menghadapi kasus-kasus anak semacam itu, adanya prioritas lain dari pada disibukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran ketertiban umum, keterbatasan anggaran, atau tidak adanya keyakinan bahwa sistem hukum yang ada mampu menyelesaikan masalah tersebut.
2. Terhadap kasus anak lainnya yang dikualifikasikan sebagai "kejahatan", inisiatif "diversi" ternyata tidak datang dari polisi, tetapi dari LSM pendamping. Hal ini dimungkinkan karena beberapa kreteria :
1. Pendamping sanggup menjadi penjamin dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi melakukan tindak pidana;
2. Tersangka baru pertama kali terlibat tindak pidana (first offender);
3. Adanya hubungan baik antara pendamping dan polisi.
Disamping kreteria di atas, ternyata masih ada kreteria – kreteria lain yang ditemukan seperti : tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan serta sikap dari korban maupun keluarganya.
Bahwa setelah dilakukan "seleksi" di tingkat Kepolisian, maka sebagian kasus anak dipandang perlu untuk diteruskan ketingkat penuntutan. Terhadap anak-anak yang kasusnya akan dilanjutkan ke tingkat penuntutan memiliki kecenderungan untuk dikenakan penahanan. Situasi ini mungkin terjadi dikarenakan beberapa hal :
1. Kasus anak yang diputuskan untuk dilanjutkan merupakan kasus yang serius dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2. Mereka yang kasusnya dilanjutkan adalah mereka yang tidak memiliki tempat tinggal yang jelas atau tidak ada jaminan untuk dapat dengan mudah dihadirkan pada persidangan.
Dengan alasan yang sama (kekhawatiran adanya kesulitan untuk menghadirkan) serta pertimbangan tentang status terdakwa anak yang telah berada dalam tahanan, menyebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan lanjutan. Sesungguhnya keadaan terdakwa dalam status penahanan, akan menimbulkan kesulitan dalam kaitan dengan penuntutan. Dalam arti bahwa JPU dipaksa untuk mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa anak tersebut dalam hal ia menyusun surat tuntutan. Karena itu pula dapat dimengerti, sekalipun tidak berarti kita menyetujui, latar belakang yang menyebabkan adanya fakta bahwa JPU cenderung untuk tidak melakukan "diversi" atau memiliki kecenderungan untuk memilih pidana penjara/kurungan daripada jenis pidana lainnya.
Kesulitan lain bagi JPU untuk melakukan "diversi" adalah tidak dimilikinya kewenangan diskretioner sebagaimana dimiliki oleh Polisi. Kewenangan yang dimiliki untuk melakukan "penghentian penuntutan demi kepentingan umum", tidak dapat digunakan sebagai upaya melakukan "diversi" dikarenakan kewenangan tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam hal "penuntutan" bertentangan dengan "kepentingan umum". Selain itu, kewenangan tersebut juga hanya dimiliki oleh Jaksa Agung dan bukan oleh setiap JPU.
Sebagaimana terjadi pada tingkat penuntutan, Pengadilan dengan pertimbangan keadaan terdakwa anak yang sudah dalam status penahanan anak dan untuk menghindari munculnya tanggung jawab moral dalam menghadirkan terdakwa, maka Pengadilan juga cenderung untuk melakukan penahanan lanjutan untuk kepentingan pemeriksaan pengadilan. Sekalipun Penahanan terhadap terdakwa anak juga telah menimbulkan kesulitan bagi Pengadilan dalam memutus perkara, khususnya ketika Pengadilan hendak menjatuhkan 'tindakan' selain daripada "pidana" atau ketika Pengadilan hendak menjatuhkan pidana lain selain dari pada pidana penjara/kurungan. Karena apabila dijatuhkan putusan lain selain daripada pidana perampasan kemerdekaan, maka dikhawatirkan terpidana akan menuntut ganti rugi sebagai akibat dari penahanan yang pernah dialaminya.Oleh karena itu seringkali masa pidana sekedar disesuaikan dengan masa penahanan. Dengan demikian dari kasus-kasus yang ditemukan, masa pidana sesungguhnya adalah sekedar masa penahanan yang telah dijalaninya, dan yang bersangkutan segera meninggalkan rutan sebagai akibat dari keharusan mengurangi masa pidana dengan masa penahanan. Dengan demikian maka fakta yang menunjukan Pengadilan cenderung menjatuhkan pidana penjara/kurungan dalam kasus-kasus anak, tidak dapat disimpulkan sebagai tidak adanya kemauan untuk melakukan "diversi" pada tingkat Pengadilan. Salah satu penghambat "diversi" pada tingkat Pengadilan adalah penahanan yang dilakukan oleh Penyidik (Polisi) terhadap tersangka anak. Dengan demikian, maka Kepolisian sebagai institusi yang telah melakukan "diversi" ternyata juga merupakan salah satu faktor yang menghambat.
Berdasarkan pada kenyataan sebagaimana yang dikemukakan di atas, maka diperlukan berbagai langkah guna mendorong dilakukannya diversi. Dalam rangka mendorong diversi pada tingkat Penyidikan oleh Polisi, diperlukan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Peningkatan pengetahuan Polisi khususnya Penyidik Anak tentang ekses-ekses negatif dari SPP anak serta manfaat dari pendekatan non penal terhadap masalah kenakalan anak. Dengan demikian diharapkan tumbuhnya keyakinan dikalangan Penyidik Anak bahwa prosedur hukum bukanlah satu-satunya cara penyelesaian kasus anak.
2. Diperlukan adanya pedoman tentang prosedur penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka anak yang berorientasi pada UU Pengadilan Anak, UU Perlindungan Anak, maupun instrumen-instrumen internasional lainnya.
3. Diperlukan adanya pedoman bagi Penyidik Anak yang berisi kreteria maupun prosedur dalam menggunakan kewenangan diskretionernya untuk melakukan diversi.
4. Manajemen Kepolisian perlu mengembangkan nilai yang memandang penggunaan kewenangan diskretioner yang tepat sebagai langkah positip, daripada sebagai langkah yang perlu dimintakan pertanggung-jawaban. Dengan kata lain, diversi hendaknya dipandang sebagai "kewajaran" dan bukan sebagai "pengecualian " (eksepsional).
5. Diperlukan upaya untuk menjalin kerjasama, baik dengan instansi pemerintah terkait maupun dengan LSM, sebagai bagian dari upaya Polisi dalam melakukan diversi. Dalam hal ini perlu dipromosikan dan dikembangkan model restorative justice (konsep keadilan pemulihan) sebagai solusi.
Kemungkinan untuk mendorong diversi pada tingkat penuntutan masih dihadapkan pada kendala tidak adanya ketentuan hukum yang dapat digunakan. Kecuali apabila dikembangkan alasan untuk melakukan penghentian penuntutan, yang selama ini semata mata hanya dimungkinkan karena alasan-alasan yang bersifat teknis yuridis.
Diversi pada tingkat Pengadilan, pada dasarnya adalah terbatas pada tindakan Pengadilan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara atau kurungan. Pengadilan tidak dapat dengan pertimbangan tertentu untuk menghentikan perkara pidana dan mengeluarkan kasus anak tertentu dari SPP anak. Karena itu yang dapat dilakukan oleh Pengadilan bukanlah diversi dalam pengertian "mengalihkan dari SPP anak" tetapi lebih sebagai upaya untuk memilih "tindakan" atau pidana lain selain dari pidana penjara atau kurungan, karena "tindakan",pidana denda maupun pidana pengawasan adalah bagian dari SPP anak Indonesia.
Kesulitan yang diperkirakan akan dihadapi Pengadilan dalam melakukan diversi adalah adanya kewajiban untuk memperhatikan pula kepentingan maupun perasaan keadilan dari korban atau keluarganya. Untuk mengakomodasi kepentingan korban/keluarganya, maka kiranya dapat digunakan dan dikembangkan lembaga "penggabungan perkara perdata ke dalam perkara pidana" sebagaimana yang telah diperkenalkan dalam KUHAP, namun hampir – hampir tidak pernah dilaksanakan.
Penggabungan perkara dimaksud adalah menggabungkan tuntutan ganti rugi perdata ke dalam perkara pidana dengan maksud agar korban dapat secepatnya mendap atkan ganti rugi yang dibutuhkan. Selain itu juga dimaksudkan agar Hakim
dapat secara sekaligus menggabungkan dua konsep keadilan dalam suatu putusan yaitu konsep keadilan pidana dan konsep keadilan perdata. Sangat disesalkan gagasan yang sangat baik ini ternyata tidak berjalan dalam praktek dikarenakan adanya beberapa kelemahan yang membatasi tuntutan ganti rugi yaitu dibatasinya tuntutan ganti rugi pada kerugian yang bersifat materiel dan yang telah dikeluarkan. Dengan demikian kerugian-kerugian yang bersifat imateriel dan kerugian materiel yang belum dikeluarkan tidak dapat dimintakan dalam penggabungan perkara dimaksud. Kelemahan ini telah menyebabkan korban kejahatan lebih memilih pengajuan gugatan perdata biasa yang dapat menampung keseluruhan kerugian baik materil (telah dikeluarkan maupun belum dikeluarkan) maupun imateril. Penggabungan perkara ganti rugi ini sesungguhnya merupakan upaya penyelesaian kejahatan secara lebih komprehensif, karena secara sekaligus tidak hanya bermaksud untuk memperbaiki pelakunya tetapi juga memulihkan kerugian yang diderita korban. Oleh karena itu, dengan sedikit perubahan pada KUHAP, maka model penyelesaian seperti ini dapat dikembangkan khususnya untuk diterapkan dalam penyelesaian "kenakalan" . Perubahan yang dimaksudkan yaitu meliputi kemungkinan tuntutan pemulihan kerugian yang lebih luas baik oleh individu tertentu maupun komunitas tertentu, serta dibukanya peluang tuntutan atau putusan untuk "berbuat sesuatu" sebagai alternatif ganti rugi, sehingga lembaga "penggabungan perkara" ini juga dapat dinikmati oleh terdakwa yang secara ekonomi tidak mampu.
Penggabungan perkara ganti rugi akan membuka kesempatan lebih luas bagi hakim untuk menerapkan diversi. Karena dengan adanya ganti rugi atau "kewajiban untuk berbuat sesuatu" kepada korban, maka diharapkan korban lebih dapat menerima putusan yang tidak menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan tersebut.
Gagasan ini sangat tergantung pada sikap dan peran JPU dalam penuntutan. Untuk itu perlu diupayakan pula agar JPU tidak saja dalam perannya mengakomodasikan kepentingan korban/keluarganya tetapi juga dapat mengambil inisiatif dalam hal ia melihat bahwa keadilan dapat dicapai tanpa harus melalui tindakan menempatkan anak pada tempat yang beresiko tinggi seperti penjara.
Penutup
1. Kesimpulan
Dari hasil penelitian data skunder dan dilengkapi dengan data primer terhadap permasalahan dalam penelitian ini, maka pada akhirnya dapatlah disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa upaya alternatief yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum melalui suatu upaya yang disebut "upaya diversi".
2. Upaya diversi ini dapat dilakukan dengan menggunakan kewenangan diskretioner yang dimiliki Kepolisian.
3. Inisiatif untuk melakukan "diversi" berhubungan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku anak. Apabila tindak pidana kejahatan maka inisiatif tersebut berasal dari LSM pendamping dan apabila tindak pidana pelanggaran inisiatif berasal dari Kepolisian.
4. Kreteria lain yang ditemukan tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan serta sikap dari korban maupun keluarganya.
5. Jaksa Penuntut Umum cenderung untuk tidak melakukan "diversi"yang disebabkan keadaan terdakwa dalam status penahanan.
6. Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan "diskretioner"
7. Pengadilan cenderung menjatuhkan pidana penjara/kurungan dalam kasus-kasus anak bukan berarti Pengadilan tidak punya kemauan untuk melakukan "diversi" pada tingkat Pengadilan.
8. Salah satu penghambat "diversi" pada tingkat pengadilan adalah adanya penahanan yang dilakukan oleh penyidik (polisi).
2. Saran – Saran
Berdasarkan pada kenyataan sebagaimana dikemukakan di atas peneliti menyarankan hal-hal sebagai berikut :
1. Perlu peningkatan pengetahuan Polisi khususnya Penyidik Anak tentang ekses negatif dari penyelesaian masalah anak melalui sarana Sistem Peradilan Pidana Anak (SPP).
2. Perlu adanya pedoman tentang prosedur penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka anak.
3. Diperlukan adanya pedoman bagi penyidik anak yang berisi kreteria maupun prosedur dalam menggunakan kewenangan diskretionernya untuk melakukan diversi.
4. Manajemen Kepolisian perlu mengembangkan nilai yang memandang penggunaan kewenangan diskretioner sebagai langkah positip.
5. Perlu adanya upaya untuk menjalin kerjasama yang positip, baik dengan instansi pemerintah maupun dengan LSM sebagai bagian dari upaya polisi dalam melakukan diversi.
6. Perlu dipromosikan dan dikembangkan model restorative justice (konsep keadilan pemulihan) sebagai solusi.
ka
Herlianto, Urbanisasi Pembangunan dan Kerusuhan Kota, Penerbit Alumni Bandung, 1979.
Jonh Muncie, Youth and Crime : A Critical Introduction, Sage Publication; London, 1999.
Kadhis Sanford H, Fear of Crime , Encyclopedia of Crime and Juctice London the free Press, 1973.
Manheim, Herman, Comperative Criminology, Boston New York, volume I, 1965.
Michael King dan Christine Piper, How the Law Thinks About Children, Arena Ashgate. Publishing Hants 1955.
Nitibaskara, Etnografi Kejahatan di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Madya pada FISIP UI Jakarta, TB.Ronny, 1998.
Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Remaja (Pedoman Riyadh) disahkan melalui Resolusi Maelis PBB No.45, 14 Desember 1990. Unicef.
Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi Peradilan bagi Remaja (Beijing Rules) disahkan melalui Resolusi Majelis PBB No.40/33, tanggal 29 November 1985 , Unicef.
Peraturan-Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Perlindungan Remaja yang kehilangan Kebebasannya. Disahkan melalui Resolusi Majelis PBB No.45/133 tanggal 14 November 1990, Unicef.
Paulus Hadisuprapto, Juvenile Delunquency (Pemahaman dan Penggulangannya). Penerbit PT Citra Aditya Bhakti.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Juri Metri, Ghalia Indonesia. Cetakan ke-4, Jakarta, Hlm.21.
Soerjono, Soekanto, Metodelogi Penelitian Hukum, Penerbit UI Pers.1987.
Sellin, Thorsten, Culture Conflik and Crime, Social Sciences Research Council, New York, 1993.
Stewart Asquith Children and Young People In Conflit With the Law Jessica Kingsley Publisher London, 1996.
Undang-Undang Republik Indonesia No.3/1977 tentang Pengadilan Anak, Biro Hukum Departemen Sosial Republik Indonesia tahun 1977.
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Label: hukum pidana
PERJANJIAN KERJA SAMA PEMBEBASAN TANAH
KASUS POSISI
• Untuk mengurus persoalan tanah milik 120 mantan anggota Laskar Rakyat 1945, di kampung Wana, Kec. Latuhan Maringgai, Kab. Lampunt Tengah; Hendri Luhur bekerjasama dengan Sidambaram Wairo dan Yushar Yahya. Kesepakatan kerjasama untuk pembebasan tanah seluas 2.400 HA, itu ditandatangani tanggal 31 Mei 1986;
• Dalam perjanjian itu, ditentukan bahwa Hendri menyandang dana yang dibutuhkan. Mulai dari mengurus perjanjian perdamaian dengan para wakil mantan anggota Laskar Rakyat 1945, hingga proses sertifikat tanah selesai. Diperkirakan urusan dengan para mantan anggota Laskar akan selesai dalam waktu empat bulan. Sedangkan pembuatan 4000 sertifikat, selesai dalam delapan bulan. Biaya yang dibutuhkan Rp. 200 juta untuk penyelesaian pekerjaan tersebut selama satu tahun.
• Modal pengerjaan proyek tersebut diberikan secara bertahap Rp. 85 juta diserahkan pada saat perjanjian ditandatangani Rp. 60 juta diberikan secara bertahap dalam 12 bulan, dan biaya untuk mengurus sertifikat tanah di Agraria Rp. 55 juta.
• Untuk meyakinkan Hendri dan menjaga kemungkinan kegagalan dalam pengerjaan proyek, disepakati bersama bahwa modal Rp. 85 juta akan dikembalikan, jika urusan dengan mantan Laskar tak beres sesuai dengan jadwal. Pengembaliannya dilakukan tanpa syarat. Untuk menjamin pengembalian uang itu, Yushar menjaminkan tanah dan bangunan HGB No. 695/Gondangdia secara Hipotik yang terletak di Jalan Jusuf Adiwinata no. 52 Pav, Jakarta Pusat.
• Jadwal waktu yang disepakati untuk menyelesaikan urusan pembebasan tanah, belum juga selesai, hingga memasuki tahun 1988. Padahal dengan adanya kelonggaran waktu yang diberikan, Hendri tetap membayar modal untuk biaya operasionalnya.
• Hingga Juli 1987, Hendri telah memberikan dana sebesar Rp. 171,460 juta.
• Mungkin karena sangat berharap, Hendri menyerahkan lagi dana untuk modal sertifikat tanah sebesar Rp. 146, 299 juta. Secara keseluruhan, Hendri mencatat jumlah seluruh modal berikut interestnya yang telah disetor sebesar Rp. 231, 299 juta. Padahal, sebenarnya tak ada kemajuan dalam pengerjaan proyek pembebasan tanah ex Laskar Rakyat 1945 tersebut.
• Namun akhirnya Hendri merasakan keadaan yang tidak menyenangkan ini. Pada 10/2/1988, Hendri menyatakan mengundurkan diri dari kerjasama dengan Sidambaran dan Yushar Yahya, ia meminta agar kedua Rekan bisnisnnya mngembalikan modalnya ditambah denda sebesar 3%/bulan dari modal yang telah dikeluarkannya.
• Permintaan Hendri agar Sidambaran dan Yushar mengembalikan modal berikut denda ternyata tidak gampang. Keduanya menolak mengembalikan modal dengan alasan perjanjian tanggal 31/5/1987 telah dibatalkan dengan addendum tanggal 16/7/1987. Addendum tanggal 16/7/1987 tersebut memuat penjadwalan kembali penyelesaian pekerjaan tahap I dan II. Pembuatan sertifikat juga berubah dari 4000 menjadi 1603 sertifikat. Jadi, jika pekerjaan tak selesai sesuai dengan jadwal sebagaimana perjanjian tanggal 31/5/1986, harus dimengerti sebagai kewajaran.
• Hendri sendiri lama kelamaan tak sabar dengan alasan-alasan Sidambaran dan Yushar. Hendri membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Sidambaran dan Yushar sebagai Tergugat I dan II. Hendri sebagai Penggugat dalam Surat gugatnya mengajukan tuntutan agar supaya Hakim memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMER:
1. Menyatakan CB atas harta kekayaan Tergugat I berupa:
1. Tanah dan bangunan di Jl. Cempaka Putih Tengah XXIIA/B, Jakarta Pusat milik Tergugat I.
2. Tanah dan bangunan di Jl. Yusuf Adiwinata 52 Jakarta Pusat milik Tergugat II.
3. Alat rumah tangga dan barang-barang lain di bangunan tersebut, sah dan berharga.
2. Menyatakan Tergugat I dan II wanprestasi atas perjanjian kerjasama tanggal 31/5/1987.
3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kembali kepada Penggugat Rp. 231,299 juta plus 3%/bulan hingga lunas.
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya penagihan yang timbul dalam kasus ini, sebesar Rp. 30 juta.
5. Menyatakan putusan ini, uitvoerbaar bij voorraad.
6. Menghukum para Tergugat menbayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR: aequo et bono/memutuskan menurut keadilan dan kepatutan.
1. Pihak Tergugat menanggapi gugatan Hendri diatas disamping memberikan jawaban juga mengajukan “gugatan rekonpensi” yang pada pokoknya menuntut agar Hakim memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi secara keseluruhan.
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi, melakukan wanprestasi.
3. Menyatakan Akte Hipotik no. 85/511/1988 Menteng yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris tanggal 30/7/1988, batal atau tidak berkekuatan hukum.
4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan sertifikat HGB no. 695/Gondangdia kepada Penggugat Rekonpensi.
5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar dwangsom Rp 50 ribu/hari jika lalai menyerahkan sertifikat.
6. Menyatakan putusan ini uit voorbaar bij voorraad.
7. dst…………….dst………………dst…………..
PENGADILAN NEGERI
• Dalam Konpensi
Hakim pertama yang mengadili perkara ini dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
• Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat merupakan “Perjanjian Kerjasama”. Sesuai dengan sifatnya, baik Penggugat maupun Tergugat sama-sama bertanggungjawab atas berhasil atau tidaknya proyek kerjasama tersebut. Dengan demikian, tuntutan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi adalah kurang tepat.
• Dari bukti-bukti yang ada ternyata Tergugat telah melaksanakan penyelesaian tanah tersebut. Meskipun, akhirnya belum berhasil, karena hambatan-hambatan diluar yang direncanakan.
• Penggugat tidak dapat membuktikan, bahwa tidak berhasilnya proyek kerjasama tersebut karena kesengajaan Tergugat,
• Dari fakta-fakta tersebut, Majelis menganggap bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa Tergugat melakukan wanprestasi.
• Oleh karena tuntuan Penggugat selebihnya mendasarkan diri kepada adanya wanprestasi, maka Majelis tidak mempertimbangkan lebih lanjut.
Dalam Rekonpensi:
• Pertimbangan Dalam Konpensi dianggap pula pertimbangan dalam Rekonpensi.
• Dalam Konpensi, Penggugat Rekonpensi, tidak terbukti telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerjasama seperti tersebut di muka.
• Meskipun terdapat Akta Perdamaian (bukti T-10), yang adanya tidak disangkal kedua belah pihak, namun juga tidak dapat disangkal bahwa proyek kerjasama tersebut, belum berhasil secara keseluruhan. Sehingga, tuntutan Penggugat Rekonpensi agar Tergugat Rekonpensi dinyatakan wanprestasi adalah tidak berdasar dan harus ditolak.
• Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat Rekonpensi adalah perjanjian kerjasama. Bukan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan. Oleh karena itu, adanya akte hipotik atas tanah HGB no. 695 di Gondangdia, tidak sesuai dengan sifat perjanjian kerjasama tersebut. Oleh karena itu pula, akte hipotik harus dibatalkan. Tergugat Rekonpensi harus mengembalikan sertifikat tersebut kepada Penggugat Rekonpensi.
• Tuntutan agar Tergugat membayar dwangsom untuk setiap keterlambatan, tidak sesuai dengan sifat perjanjian kerjasama. Adanya sertifikat pada Tergugat Rekonpensi juga karena adanya perjanjian kerjasama, karena itu harus ditolak.
• Karena gugatan Penggugat Rekonpensi dikabulkan sebagian, maka gugatan selebihnya harus ditolak.
Dalam Konpensi dan rekonpensi:
- Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Penggugat Rekonpensi, maka Tergugat Rekonpensi harus membayar biaya perkara.
- Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis memberi putusan yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konpensi:
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Dalam Rekonpensi:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian.
2. Menyatakan Akte Hipotik no.85/VII/1988 Menteng, atas tanah HGB no. 695/Gondangdia adalah batal.
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan sertifikat HGB no. 695 Gondangdia pada Penggugat Rekonpensi.
4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya.
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara.
PENGADILAN TINGGI:
• Penggugat, Hendri Luhur, menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri, Hakim Banding yang mengadili perkara ini memberikan pertimbangan sebagai berikut:
• Memori banding yang diajukan oleh Tergugat tidak mengemukakan hal-hal yang dapat melemahkan putusan Hakim Pertama. Demikian pula dengan kontra memori Tergugat.
• Setelah memeriksa perkara ini, Hakim Banding berpendapat bahwa putusan Hakim Pertama dalam pertimbangannya sudah tepat dan benar, yang oleh Hakim Banding pertimbangan itu diambil alih sebagai pendapatnya.
• Pihak Pengugat tidak mampu membuktikan gugatannya, sementara Tergugat berhasil mempertahankan pendiriannya. Perjanjian antara Penggugat dan tergugat adalah “Perjanjian kerjasama”, bukan perjanjian meminjam uang jaminan. Dengan demikian, putusan Hakim Pertama yang menolak gugatan Penggugat adalah tepat dan adil serta patut dikuatkan.
Dalam Rekonpensi:
• Putusan Hakim Pertama dalam pertimbangannya sudah tepat dan benar sehingga Hakim Banding diambil alih sebagi pertimbangannya sendiri. Oleh karena itu, maka putusan dikuatkan dengan perbaikan Redaksi pada angka 2 sebagimana bunyi amar putusan dibawah ini.
• Berdasar atas pertimbangan hukum tersebut diatas, Pengadilan Tinggi memberikan putusan sebagai berikut.
Dalam Konpensi
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 185/Pdt-G/VI/1989/PN.Jkt.Pst. yang dimohon banding.
Dalam Rekonpensi:
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perbaikan diktum, sehingga amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk sebagian.
2. Menyatakan Akte Hipotik no. 85/VII/1988 Menteng, yang dibuat oleh Notaris Winanto Wiryomartani, SH tanggal 30/7/1988 atas tanah HGB no. 695/Gondangdia adalah berkekuatan hukum.
3. Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk mengembalikan Sertifikat HGB no. 695 Gondangdia tersebut keapada Penggugat Dalam Rekonpensi.
4. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi selebihnya.
MAKAMAH AGUNG RI:
- Penggugat, Hendri Luhur, menolak putusan Hakim Banding dan mengajukan permohonan kasasi dengan mengajukan keberatan sebagai berikut:
1. Judex facti keliru menilai pokok persoalan. Masalah dalam perkara ini adalah wanprestasi dalam pengembalian uan goleh Tergugat, jika jadwal penyelesaian proyek tidak dipenuhi. Bukan soal siapa penanggungjawab kegagalan proyek.
2. Kriteria waprestasi bukan apakah proyek gagal atau tidak. Tetapi apakah dilaksanakan pengembalian modal atau tidak oleh Tergugat kepada Penggugat, setelah kegagalan terjadi.
3. Judex facti salah menerapkan hukum tentang beban resiko dalam “Perjanjian kerjasama”. Dalam perjanjian tersebut Tergugat mengakui bahwa selain modal yang dijamin dengan hipotik. Modal selebihnya sebesar Rp. 50 juta adalah utang pada Penggugat. Tergugat berjanji akan membayar kembali seluruh modal Penggugat sebesar Rp. 231,299 juta.
4. Judex facti keliru menafsirkan lembaga jaminan hipotik Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi secara tanpa dasar berpendirian seolah-olah hipotik hanyalah accesoir dari perjanjian pinjam meminjam uang Hipotik, bukan hak kebendaan untuk menjamin pinjaman uang. Melainkan untuk menjamin pelaksanaan prestasi suatu perikatan. Karenanya, pembatalan Akte Hipotik atas fungsi hipotik adalah keliru. Terbukti dari pengertian Hipotik pasal 1162 jo. 1182 jo 1183 KUH Perdata.
- Makamah Agung setelah memeriksa perkara ini berpendapat bahwa terlepas dari keberatan-keberatan kasai tersebut judex facti telah salah menerapkan hukum, sehingga putusan judex facti harus dibatalkan dan selanjutnya Makamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini. Pendirian Makamah Agung diatas didasari oleh pertimbangan juridis yang intisarinya sebagai berikut:
• Judex facti telah menafsirkan dasar gugatan, yaitu Akte no. 165 tanggal 31/5/1986 (bukti P-1/T-3) sebagai “Perjanjian kerjasama”. Dengan demikian untung-rugi Penggugat dengan Tergugat.
• Berdasarkan bukti P-8, berupa surat Tergugat kepada Penggugat, ternyata Tergugat mengakui adanya pinjam-meminjam sebagimana disebut dalam addendum tanggal 13/7/1987. Addendum ini menunjukan pada Akte no. 165 dimuka.
• Jumlah hutang yang diterima oleh Tergugat untuk tahap I adalah Rp. 85 juta. Untuk tahap II sebesar Rp. 146,299 juta, sehingga semua berjumlah Rp. 231,299 juta.
• Pasal 4 addendum menyebutkan ganti rugi yang diterima dalam kerjasama no.165 akan digunakan untuk membayar kembali modal yang telah disetor oleh Penggugat. Selama persidangan tidak pernah diajukan bukti-bukti bahwa hal ini sudah terlaksana. Disinilah letak wanprestasi. Tergugat tidak membayar kembali modal tersebut dam memberikan pertanggungjawaban. Akan tetapi, karena perjanjian berbentuk kerjasama dan tidak terbukti ada suatu keberhasilan dalam kerjasama ini maka wajar resiko dibagi dua antara kedua pihak.
• Berdasarkan pertimbangan tersebut, Makamah Agung telah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Penggugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta mengadili sendiri perkara ini dengan amar:
Dalam Konpensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kembali uang Penggugat.
1. Rp. 85 juta + 12%/tahun x Rp. 85 juta
2. Rp. 146,299 juta + 6%/tahun x Rp. 146,299 juta terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai lunas
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Dalam Rekonpensi:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
CATATAN:
• Dari putusan Makamah Agung tersebut diatas dapat diangkat ”Abstrak Hukum” sebagai berikut:
• Dalam suatu “perjanjian kerjasama” untuk membebaskan tanah, in case, didalamnya mengandung pengertian bahwa untung rugi yang akan dialami dalam pelaksanaan perjanjian tersebut adalah menjadi tanggungjawab kedua pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Karena itu dengan tidak berhasilnya sasaran yang disepakati untuk dicapai sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan, maka resiko kerugian yang timbul karena kegagalan tersebut, sepatutnya dibebankan kepada kedua belah pihak dalam perjanjian kerjasama itu.
• Demikian Catatan Kasus ini.
(Ali Boediarto)
• Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 185/Pdt.G/VI/1989/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Maret 1990
• Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 231/Pdt/1991/PT.DKI, tanggal 11 Oktober 1991
• Makamah Agung RI:
No. 1533.K/Pdt/1992, tanggal 28 Agustus 1996
Majelis terdiri: H. SOERJONO, SH, Ketua Makamah Agung RI selaku Ketua Majelis didampingi anggota, Hakim Agung : H.L RUKMINI,SH dan M. YAHYA HARAPAH, SH. serta Panitera Pengganti : Ny. Hj. NILNA ISMAIL, SH.
Label: PERDATA
EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM RANCANGAN KUHP NASIONAL DITINJAU DARI DARI PASAL 28 I
Mempersoalkan hukuman mati dalam hukum pidana sebagai sarana mencapai tujuan dari hukum pidana itu sendiri, telah banyak menimbulkan perdebatan antar sesama ahli hukum pidana, diantara mereka ada yang pro dan juga ada yang kontra terhadap penggunaan sarana pidana mati sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum pidana yaitu memberikan rasa aman, memberikan keadilan dan sebagainya.
Dalam hukum pidana Indonesia penggunaan hukuman mati dirasakan masih sangat efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang dapat dikualifikasikan kejahatan yang berat. Hal itu dapat dilihat dari KUHP nasional yang masih menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok selain itu terhadap hukum pidana di luar KUHP juga terdapat sebagian yang menempatkan hukuman mati sebagai sanksi dari dilanggarnya perbuatan tersebut.
Adapun motif yang melatar belakangi masih digunakannya pidana mati sebagai saranan politik kriminal di Indonesia yakni: hukuman mati memiliki tingkat efektif yang lebih tinggi dari ancaman hukuman mati lainnya karena memiliki efek yang menakutkan (shock therapi) disamping juga lebih hemat. Hukuman mati digunakan agar tidak ada eigenrichting dalam masyarakat. Secara teoritis hukuman mati ini juga akan menimbulkan efek jera (detterent effect) yang sangat tinggi sehingga akan menyebabkan orang mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana, sehingga bisa dijadikan sebagai alat yang baik untuk prevensi umum maupun prevensi khusus. Disamping itu masih kuatnya fungsi pemidanaan yang menekankan pada aspek pembalasan (retributive), dan utamanya masih dipertahankannya.
.
Awal diberlakukannya praktek hukuman mati di Indonesia yaitu pada waktu Indonesia yang bernama Hindia Belanda adalah ketika diberlakukannya kodifikasi hukum pidana dalam Wetboek van Strafrecht voor Inlanders (indonesiers) atau WvSinl pada tanggal 1 Januari 1873. Kemudian karena adanya perkembangan baru dimana lahirnya kodifikasi pertama hukum pidana yang ada di belanda yang maka WvSinl tersebut kemudian disesuaikan dengan perkembangan tersebut dengan melakukan unifikasi hukum pidana di seluruh wilayah Indonesia. Maka pada tahun 1915 diundangkanlah Wetboek van strafrecht voor Indoensie, (WvSI) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1918. Berbeda dengan Belanda, di Hindia Belanda di dalam WvSi tersebut masih dicantumkan hukuman mati. Di Belanda sendiri pada tahun 1870, tiga tahun sebelum di berlakukannya WvSinl di Hindia Belanda, hukuman mati telah dihapuskan. Hukuman mati Dipertahankan di Hindia Belanda karena dipandang sebagai hukum darurat, yang mana penerapan hukuman yang di anggap terberat oleh pemerintah Kolonial. Yakni: Kejahatan berat terhadap mati ini di Hindia Belanda dibatasi pada kejahatankejahatan keamanan negara, pembunuhan, pencurian dan pemerasana dengan pemberatan, perampokan, pembajakan pantai pesisir dan sungai.
Menurut Roeslan Saleh dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kejahatan yang berat-berat saja. Yang dimaksudkan dengan kejahatan-kejahatan yang berat itu adalah :
1. Pasal104 (makar terhadap presiden dan wakil presiden)
2. Pasal 111 ayat 2 (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang)
3. Pasal 124 ayat 3 (membantu musuh waktu perang)
4. Pasal 140 ayat 3 (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut)
5. Pasal 340 (pembunuhan berencana)
6. Pasal 365 ayat 4 (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)
7. Pasal 368 ayat 2 (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)
8. Pasal 444 (pembajakan di laut, pesisirdan sungai yang mengakibatkan kematian).
Selain terhadap kejahatan yang diatur dalam KUHP, undang-undang hukum pidana diluar KUHP juga ada yang mengatur tentang pidana mati. Peraturan tersebut antara lain :
1. Pasal 2 Undang-Undang No.5 (PNPS) Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan.
2. Pasal 2 Undang-Undang No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi.
3. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
4. Pasal13 Undang-Undang No. 11 (PNPS) Tahun 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi. Pasal 23 Undang-Undang no. 31 T ahun 1964 tentang ketentuan pokok tenaga atom.
5. Pasal 36 ayat 4 sub b Undang-Undang no. 9 tahun 1976 tentang Narkotika
6. Undang-Undang No.4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.
Hukuman Pidana Mati yang berlaku di Indonesia diatur dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan dilingkungan Peradilan Umum dan Militer. Penetapan tata cara pelaksanaan pidana mati ini ditetapkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 27 April 1964 dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan hukuman mati yang ada sudah tidak lagi sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dimana pada saat sebelum Penetapan Presiden yang berlaku adalah hukuman gantung.
Dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 ini secara tegas-tegas menyatakan bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan, baik dilingkungan peradilan umum maupun peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati (pasal 1) dengan tata cara sebagai berikut :
1. Dilaksanakan dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.
2. Pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya beberapa orang didalam satu putusan, dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama, kecuali jika terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan demikian itu (pasal 2).
3. Kepala Polisi Daerah (KAPOLDA) bertanggung jawab untuk pelaksanaannya sekaligus menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.
4. Jika dalam penentuan waktu dan tempat itu tersangkut wewenang KAPOLDA lain, maka KAPOLDA tersebut merundingkannya dengan KAPOLDA itu.
5. KAPOLDA atau perwira yang ditunjuk olehnya menghadiri pelaksanaan pidana mati tersebut bersama-sama dengan Jaksa Tinggi atau jaksa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
6. Menunggu pelaksanaan pidana mati, Terpidana ditahan dalam penjara atau ditempat lain yang khusus ditunjuk oleh Jaksa Tinggi.
7. 3 X 24 jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
8. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangannya atau pesannya itu diterima oleh jaksa Tinggi/ Jaksa tersebut.
9. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
10. Pembela terpidana atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.
11. Pidana mati dilaksanakan tidak dimuka umum dan dengan cara seserdana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
12. Untuk pelaksanaan pidana mati, KAPOLDA yang bertanggung jawab membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara (Brigadir - sekarang), 12 orang tamtama dibawah pimpinan seorang perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob POLRI).
13. Khusus untuk melaksanakan tugasnya ini, regu penembak tidak mempergunakan senjata organiknya.
14. Regu penembak ini dibawah perintah Jaksa Tinggi/ jaksa sampai selesainya pelaksanaan pidana mati.
15. Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
16. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rokhani.
17. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib.
18. Setibanya ditempat pelaksanaan pidana mati, Komandan Pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain, kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.
19. Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut.
20. Jika dipandang perlu, Jaksa Tinggi/ jaksa dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikatkan kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
21. Setelah terpidana siap ditempat dimana dia akan menjalankan pidana mati, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ketempat yang ditentukan oleh Jaksa.
22. jarak antara titik dimana terpidana berada dan tempat regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
23. Apabila semua persiapan telah selesai, maka Jaksa memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.
24. Dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana.
25. Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberikan perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan Regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyatakan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
26. Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka komandan regu penembak segera memerintahkan kepada Bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
27. Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan seorang dokter.
28. Untuk penguburan terpidana diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, terkecuali jika berdasarkan kepentingan umum Jaksa memutus lain.
29. Dalam hal terakhir ini, dan juga jika tidak ada kemungkinan pelaksanaan penguburan oleh keluarganya atau sahabat terpidana maka penguburan yang ditentukan oleh agama/ kepercayaan yang dianut terpidana.
Sejalan dengan berlakunya hukuman mati di Indonesia, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa penjatuhan pidana hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi, walaupun putusan yang terbatas dalam judicial review tindak pidana narkotika, namun putusan tersebut sudah dipandang memiliki nilai keterwakilan atas pandangan masyarakat luas.
Disisi lain pertentangan penggunaan pidana mati dalam hukum pidana Indonesia datang Kalangan organisasi non-pemerintah atau Komnas HAM meminta semua peraturan yang memuat hukuman mati tidak diberlakukan. Mereka menilai hukuman mati sudah kehilangan sukma konstitusi dan bertentangan dengan pasal 28 I butir 1 UUD 1945 (Amandemen Kedua) yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ini berarti seluruh produk hukum yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman pidana harus ditiadakan.
Melihat hasil dari keputusan Mahkamah konstitusi mengenai penggunaan pidana mati sebagai sanksi bagi pelanggaran hukum pidana, sehinnga Didalam pembaharuan hukum pidana (law reform/penal reform) masalah pidana mati sepertinya masih akan digunakan walaupun ada pergeseran penggunaannya di banding KUHP nasional yang ada sekarang ataupun undang-undang hukum pidana di luar KUHP.
B. PERMASALAHAN
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas jelas bahwa hukuman mati tidak dapat dipisahkan dari hukum pidana Indonesia, baik itu sebagai upaya pencegahan (preventif) ataupun penindakan (represif) terhadap pelanggaran yang terjadi di dalam masyarakat.
Yang menjadi permasalahan sekarang apakah sama penerapan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam KUHP nasional dengan rancangan KUHP yang akan datang atau dengan kata lain bagaimana eksistensi hukuman mati dalam rancangan KUHP ?
C. TUJUAN
Tujuan dari penelitian ini hanya ingin mengetahui apakah ada pergeseran dalam penggunaan pidana mati dalam rancangan KUHP nantinya ataukah sama saja dengan yang diatur dalam KUHP nasional yang ada sekarang dan juga untuk mengetahui untuk pelanggaran apa saja yang dapat dikenakan dengan sanksi pidana mati.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. MASALAH HUKUMAN MATI DALAM PERSFEKTIF GLOBAL
Sejak kapan manusia mempunyai ide menghukum mati manusia lain? Tentu susah menemukan tahun kelahiran hukuman mati. Yang pasti hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukum tertulis, yakni sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 Sebelum Masehi. Saat itu ada 25 macam kejahatan yang diancam hukuman mati.
Berbicara tentang hukuman atau pidana mati yang terpenting haruslah kita ketahui bersama adalah mengenai pengertian dari hukuman mati itu sendiri. Berdasarkan pengertian yang diberikan oleh wikepedia bahwa hukuman atau pidana mati adalah ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Dalam prakteknya hukuman mati masih banyak digunakan dibeberapa Negara sebagai sanksi dari pelanggaran berat hukum pidana itu sendiri. Negara-negara yang masih menggunakan hukuman mati sebagai sarana pidana terhadap kejahatan-kejahatan yang dianggap berat oleh Negara-negara itu sendiri, Negara-negara tersebut adalah Iran, Tiongkok, Saudi Arabia, Amerika Serikat, Mesir, Irak, Jepang, Yordania, Pakistan, Singapura, Guatemala, Thailand, Tiongkok, Somalia, Taiwan, Afganistan termasuk Indonesia.
Di dalam sejarah hukuman mati di dunia Negara-negara tersebut masing-masing-masing memiliki caranya sendiri-sendiri. Cara pelaksanaan hukuman mati adalah sebagai berikut :
1. pancung kepala: Saudi Arabia dan Iran,
2. sengatan listrik: Amerika Serikat
3. digantung: Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan, Singapura
4. suntik mati: Tiongkok, Guatemala, Thailand, AS
5. tembak: Tiongkok, Somalia, Taiwan, Indonesia, dan lain-lain
6. rajam: Afganistan, Iran
Di Indonesia sendiri sebelum Indonesia menjadi Negara kesatuan seperti sekarang ini, penggunaan sarana pidana mati sesungguhnya sudah diterapkan oleh kerajaan atau suku-suku yang ada di Indonesia waktu itu. Pidana mati sudah dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai macam delik yang dilakukan diancam dengan pidana mati. Cara melaksanakan pidana mati juga bermacam- macam; ditusuk dengan keris, ditenggelamkan, dijemur dibawah matahari hingga mati, ditumbuk kepalanya dengan alu dan lainlain .
Di Aceh seorang istri yang berzinah dibunuh. Di Batak, jika pembunuh tidak membayar yang salah dan keluarga dari yang terbunuh menyerahkan untuk pidana mati, maka pidana mati segera dilaksanakan. Demikian pula bila seseorang melanggar perintah perkawinan yang eksogami. Kalau di Minangkabau menurut pendapat konservatif dari Datuk Ketemanggungan dikenal hukum membalas, siapa yang mencurahkan darah juga dicurahkan darahnya. Sedangkan di Cirebon penculik-penculik atau perampok wanita apakah penduduk asli atau asing yang menculik atau menggadaikan pada orang Cirebon dianggap kejahatan yang dapat dipidana mati. Di Bali pidana mati juga diancamkan bagi pelaku kawin sumban Dikalangan suku dari Tenggara Kalimantan orang yang bersumpah palsu dipidana mati dengan jalan ditenggelamkan. Di Sulawesi Selatan pemberontakan terhadap pemerintah kalau yang bersalah tak mau pergi ke tempat pembuangannya, maka ia boleh dibunuh oleh setiap orang. Di Sulawesi Tengah seorang wanita kabisenya yaitu seorang wanita yang berhubungan dengan seorang pria batua yaitu budak, maka tanpa melihat proses dipidana mati. Di Kepulauan Aru orang yang membawa dengan senjata mukah, kalau ia tak dapat membayar denda ia dipidana mati. Di Pulau Bonerate, pencuri-pencuri dipidana mati dengan jalan tidak diberi makan, pencuri itu diikat kaki tangannya kemudian ditidurkan di bawah matahari hingga mati. Di Nias bila dalam tempo tiga hari belum memberikan uang sebagai harga darah pada keluarga korban, maka pidana mati diterapkan. Di pulau Timor, tiap-tiap kerugian dari kesehatan atau milik orang harus dibayar atau dibalaskan. Balasan itu dapat berupa pidana mati. Sedangkan di lampung terdapat beberapa delik yang diancamkan dengan pidana mati yaitu pembunuhan, delik salah putih (zinah antara bapak atau ibu dengan anaknya atau antara mertua dengan menantu dsb) dan berzinah dengan istri orang lain. Dengan melihat uraian diatas dapat disimpulkan bahwa suku-suku bangsa Indonesa telah mengenal pidana mati jauh sebelum bangsa Belanda datang. Jadi bukan bangsa Belanda dengan WvS-nya yang memperkenalkan pidana mati itu pada bangsa Indonesia.
Di Negara-negara tersebut yang tetap mempertahankan pidana mati sebagai sanksi dari pelanggaran terhadap perbuatan yang dianggap serius (extra ordinary crime) bukanya tanpa alasan. Alasan klasik mengapa hukuman mati masih banyak dipakai sebagai sarana penegakan hukum pidana adalah karena adanya ancaman hukuman mati dalam ketentuan yurudis, diharapkan menumbuhkan efek jera dan pembelajaran bagi khalayak akan arti penting menjaga hak-hak sesama dan tidak melanggarnya.
B. PANDANGAN ISLAM MENGENAI HUKUMAN MATI
Di dalam Alquran surat al-Mulk ayat 2 diingatkan bahwa hidup dan mati ada di tangan Tuhan. Karena itu, Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia masih berada dalam kandungan ibu sampai sepanjang hidupnya. Islam sangat memuliakan keturunan anak Adam. Dan untuk melindungi keselamatan hidup manusia, Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata dan pidana beserta sanksi-sanksinya, baik di dunia seperti hukuman had, diyat (denda) dan termasuk hukuman mati (qisas), maupun hukuman di akhirat kelak.
Bentuk peraturan dalam ajaran Islam terdiri dari hudud dan ta’zir. Hudud adalah suatu bentuk peraturan yang bentuk pelanggaran dan sanksinya sudah di atur secara pasti. Sedangkan ta’zir adalah suatu bentuk peraturan yang bentuk pelanggarannya sudah di atur tetapi bentuk sanksinya di serahkan kepada Negara .
Dalam agama Islam dikenal apa yang dinamakan kisas. Kisas yaitu memberikan perlakuan yang sama kepada pelaku pidana sebagaimana ia melakukannya terhadap korban. Kisas diterapkan terhadap pelaku pembunuhan. Dasar berlakunya kisas ini adalah berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah, yakni surat kedua dari Al-Quran, ayat 178 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.
Dalam Kitab Suci umat Islam ini terdapat surat yang isinya sangat jelas menunjukan bahwa Islam sejalan dengan teori absolut, yakni surat Al-Maaidah ayat 45 yang artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan hak qishaashnya, maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”. Surat ini dan surat-surat sebelumnya menunjukan bahwa Allah SWT menetapkan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang setimpal bagi tindak pidana pembunuhan karena begitu beratnya akibat dari pembunuhan tersebut.
Dalam pemberlakuan hukuman mati dalam islam tidaklah mudah, dalam islam sebelum menjatuhkan hukuman mati kepada si pelaku haruslah ada terlebih dahulu adanya proses pembuktian. Adapun untuk diberlakukannya kisas terdapat beberapa syarat, yaitu:
1. Pelaku seorang mukalaf, yaitu sudah cukup umur dan berakal.
2. Pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja.
3. Unsur kesengajaan dalam pembunuhan itu tidak diragukan lagi.
4. Pelaku pembunuhan tersebut melakukannya atas kesadaran sendiri, tanpa paksaan dari orang lain.
Dalam hukum Islam, sanksi pidana yang dapat menyebabkan kematian pelakunya terjadi pada dua kasus. Pertama, pelaku zina yang sudah kawin (muhson), sanksinya dirajam, yakni dilempari batu sampai mati. Menurut Ibn Mundzir, seorang yang pernah menikah dan melakukan zina dengan wanita lain maka sanksi hukumnya jilid kemudian dirajam (dicambuk kemudian dilempari batu). Hukuman tersebut dikenakan pada laki-laki dan perempuan (Kifayah:368). Karena Islam sangat menghargai kehormatan diri dan keturunan, maka sanski hukum yang sangat keras ini dapat diterima akal sehat. Bukankah secara naluriah manusia akan berbuat apa saja demi menjaga dan melindungi harga diri dan keturunannya. Hukuman rajam ini jika diterapkan, sangat kecil kemungkinannya nyawa terpidana dapat diselamatkan.
Kedua, pelaku pembunuhan berencana (disengaja) (QS. Al-Nisa": 93). Orang yang membunuh orang Islam (tanpa hak) harus diqisas (dibunuh juga). Jika ahli-ahli waris (yang terbunuh) memaafkannya, maka pelaku tidak diqisas (tidak dihukum bunuh) tetapi harus membayar diyat (denda) yang besar, yaitu seharga 100 ekor unta tunai yang dibayarkan pada waktu itu juga.
Dalam hal terjadi pembunuhan yang melibatkan pelaku dan korban yang memiliki hubungan keturunan, maka kisas tidak dapat diberlakukan.
Mengenai kisas ini banyak terjadi perbedaan pendapat di antara para pemuka agama Islam itu sendiri, di antaranya mengenai cara pelaksanaan kisas. Pendapat pertama mengatakan bahwa kisas hanya bisa dilakukan dengan pedang atau senjata, terlepas dari pembunuhan yang telah dilakukan menggunakan pedang atau tidak. Pendapat kedua mengatakan bahwa kisas itu dilakukan sesuai dengan cara dan alat yang digunakan pembunuh pada saat melakukan pembunuhan. Namun terdapat kesepakatan di antara ahli agama Islam bahwa apabila ada alat lain yang dapat lebih cepat menghabisi nyawa terpidana, maka boleh digunakan, sehingga penderitaan dan rasa sakit yang dirasakan terpidana tidak terlalu lama.
Bagi penegak hukum dalam negara Islam terdapat prinsip “Lebih baik salah memaafkan dari pada salah menghukum”. Prinsip ini menunjukan bahwa Islam sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman, khususnya hukuman mati. Apabila seseorang mengakui kesalahan yang telah dilakukannya serta bertaubat dengan sungguh-sungguh, berdasarkan surat Al-Maidah ayat 34, maka ia akan di ampuni atas perbuatannya oleh Allah. Penegak hukum Islam juga berpedoman pada ayat tersebut dalam menegakkan hukum Islam. Maka apabila seorang pelaku kejahatan menyerahkan diri lalu mengakui perbuatannya dan bertaubat, hendaknya menjadi suatu pertimbangan bagi para penegak hukum dalam proses penjatuhan hukuman.
Dari apa yang telah dilakukan islam mengenai hukuman mati dan sebagainya bukannya tanpa alasan, dalam islam terdapat tujuan pokok diterapkannya hukum Islam. Pertama, tujuan primer (al-dharury), yakni tujuan hukum yang mesti ada demi adanya kehidupan manusia. Apabila tujuan ini tidak tercapai akan menimbulkan ketidakajegan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akherat. Kebutuhan hidup yang primer ini hanya bisa dicapai bila terpeliharanya lima tujuan hukum Islam yang disebut al-dharuriyyat al-khams atau al-kulliyyat alkhams (disebut pula maqasid al-syari "ah), yaitu lima tujuan utama hukum Islam yang telah disepakati bukan hanya oleh ulama Islam melainkan juga oleh keseluruhan agamawan. Kelima tujuan utama itu adalah: 1. Memelihara agama; 2. Memelihara jiwa; 3. Memelihara akal; 4. Memelihara keturunan dan atau kehormatan, dan 5. Memelihara harta.
Kedua, tujuan sekunder (al-haajiy), yakni terpeliharanya tujuan kehidupan manusia yang terdiri atas berbagai kebutuhan sekunder. Jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kesukaran bagi manusia, namun tidak sampai menimbulkan kerusakan. Ketiga, tujuan tertier (al-tahsiniyyat), yakni tujuan hukum yang ditujukan untuk menyempurnakan hidup manusia dengan cara melaksanakan apa yang baik dan yang paling layak menurut kebiasan dan menghindari hal-hal yang tercela menurut akal sehat.
C. PRO DAN KONTRA HUKUMAN MATI DIPANDANG DARI HAK MANUSIA UNTUK HIDUP
Pidana mati (doodstraf) adalah pidana yang merampas satu kepentingan hukum, yakni jiwa atau manusia. Hukuman mati selalu menjadi perdebatan menarik setiap kali terpidana mati dieksekusi. Yang selalu menjadi pertanyaan sekarang Masih layakkah hukuman mati tetap dicantumkan dalam perundangundangan kita? Manusiawikah pidana mati tetap diterapkan di Indonesia?. Kalangan organisasi non-pemerintah atau Komnas HAM meminta semua peraturan yang memuat hukuman mati tidak diberlakukan. Mereka menilai hukuman mati sudah kehilangan sukma konstitusi dan bertentangan dengan pasal 28 I butir 1 UUD 1945 (Amandemen Kedua) yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ini berarti seluruh produk hukum yang masih.
mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman pidana harus ditiadakan. Di lain pihak banyak yang setuju atas penerapan hukuman mati.
Berikut ini adalah beberapa alasan saya mengenai penghapusan hukuman mati :
1. Alasan Legal
Di Indonesia, hukuman mati bertentangan dengan Konstitusi RI (UUD 1945) pasal 28i ayat (1).
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi (diambil) dalam keadaan apapun dan dengan alasan apapun. Jika negara “dengan sengaja” mengambil hak hidup warganya, termasuk dgn hukuman mati, maka jelas melanggar UUD 1945. Ironisnya, Konstitusi kita sudah melarang hukuman mati, sedangkan UU dibawahnya (KUHP) masih melegalkan hukuman mati.
Negara juga tidak bisa menempatkan dirinya sebagai Tuhan. Logika bahwa korban dicabut hak hidupnya oleh pembunuh, dan kemudian si pembunuh dicabut hak hidupnya oleh negara (pengadilan) menempatkan kita dalam fatalisme sempit tentang kekuasaan negara atas hidup manusia. Selama konstitusi negara kita masih menempatkan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun maka hukuman mati merupakan suatu tindakan yang melanggar konstitusi.
2. Alasan Penghargaan Terhadap Kehidupan
Penghargaan terhadap kehidupan adalah nilai utama yang berlaku universal. Hidup dan kehidupan adalah anugerah dan karunia yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia, dan hanya Tuhan sendiri yang bisa mengambilnya. Dalam agama, konsep kesucian hidup (sanctity of life) adalah konsep yang diakui, bahwa hidup manusia adalah suatu hal yang suci dan merupakan anugerah dari Tuhan.
Di satu sisi agama sangat menghormati kehidupan, tetapi disisi yang lain agama juga masih memberlakukan hukuman mati. Pelaku kejahatan (narkoba, koruptor, pembunuh, dll) adalah manusia yang harus dihargai kehidupannya, walaupun mereka sendiri tidak menghormati kehidupan orang lain. Kita tidak bisa “membunuh” mereka karena akan menjadikan kita menjadi sama seperti mereka. Tidak akan ada yang berubah (korban bisa hidup kembali, uang korupsinya kembali, dll) jika pelakunya dihukum mati. Tidak ada yg berubah karenanya selain memuaskan keinginan manusia untuk membalaskan dendam kejahatan si pelaku.
3. Alasan Sebab-Akibat
Pelegalan hukuman mati dengan dasar pandangan bahwa hukuman mati itu bisa membuat orang lain menjadi JERA dan tidak mengulang kejahatan tersebut sudah lama tidak lagi menjadi pandangan utama dalam pemikiran filsafat hukum. Hal ini dikarenakan tidak adanya korelasi antara penjatuhan hukuman mati dengan menurunnya tingkat kriminalitas yang diancam dengan hukuman mati.
Selain itu negara juga tidak berusaha mencari jenis hukuman lain yang berdampak langsung terhadap masyarakat tanpa mengorbankan hidup. Konsep yang sering ada dibalik alasan hukuman mati adalah konsep dimana negara ingin menerapkan low-cost pada sistem hukumnya. Dengan menghukum mati, maka negara tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang dikeluarkan untuk mengedukasi dan mendidik warga negaranya. Dengan memberlakukan hukuman mati maka secara ekonomis negara diuntungkan karena biaya yang dikeluarkan untuk lembaga pemasyarakatan otomatis akan berkurang jika terdakwa dihukum seumur hidup, sebagai contoh. Dalam hal ini membandingkan antara nyawa dan hidup manusia dengan cost (biaya) adalah suatu pemikiran yang menyedihkan.
4. Alasan Pendidikan dan Pembelajaran
Pandangan yang sekarang ini dianut dalam filsafat hukum adalah suatu hukuman haruslah mempunyai suatu efek pembelajaran, khususnya bagi terdakwa. Seorang terdakwa dihukum agar dirinya dapat belajar dari tingkah lakunya dan tidak akan melakukan kejahatan itu nantinya. Semua orang mempunyai kapasitas untuk belajar dan berubah.
5. Alasan Fatalisme
Hukuman mati menutup kemungkinan seseorang untuk berubah (bertobat, insyaf, belajar). Dengan menjatuhkan hukuman mati, negara langsung memvonis bahwa seorang terhukum PASTI tidak akan berubah. Padahal setiap orang mempunyai kemungkinan untuk berubah. Pada kasus-kasus tertentu dimana hukuman tidak bisa dijatuhkan adalah pada terdakwa yang didiagnosis gila atau mempunyai keterbatasan mental.
Tujuan suatu hukuman adalah membuat si terhukum belajar dari perbuatannya dan membuktikan kepada masyarakat bahwa dia bisa berubah. Dan hukuman mati menghapus kesempatan itu.
6. Alasan Ketidaksempurnaan Hukum
Fakta sejarah menunjukkan bahwa hukum itu tidak sempurna. Banyak kita lihat, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia, kasus terhukum yang diubah hukumannya setelah mendapat bukti-bukti baru. Yang saya ingat dengan jelas adalah kasus Pakde di tahun 80-an yang saat itu terbukti bersalah membunuh artis Suzana, yang kemudian dibebaskan bertahun-tahun kemudian, karena ada bukti-bukti baru dan terjadinya kesalahan proses peradilan masa itu, yang menunjukkan bahwa Pakde tidak bersalah. Pelaksanaan hukuman mati menyebabkan revisi terhadap fakta ini tidak bisa terjadi, karena sang terhukum sudah terlanjur mati (dan kenyataan ini pernah terjadi di Amerika, di mana ditemukan seseorang ternyata tidak bersalah terhadap suatu kasus, padahal orang tersebut sudah terlanjur dihukum mati).
Ada empat analisis utama dalam pemberian hukuman dalam yurisprudensi hukum di dunia, tiga diantaranya adalah : (1) analisis literal yang menganggap bahwa jenis hukuman yg harus dilarang adalah hukuman yg membawa penderitaan fisik yang parah, (2) anlisis historis yang menganggap hukuman yg harus dilarang adalah hukuman yg dianggap kejam dan tidak manusiawi, (3) analisis konsensus, bahwa jenis hukuman yg harus dilarang adalah yg bertentangan dgn kesadaran MORAL warga negara. Kalau kita menempatkan hukuman mati dalam analisis hukum yurisprudensi seperti diatas, maka hukuman mati selayaknya dilarang secara hukum.
Semua orang wajib menghargai hidup orang lain, tapi bertindak sebaliknya tidak otomatis menyebabkan dia tercabut hak hidupnya karena hak hidup diberikan oleh Tuhan, maka selayaknya dicabut oleh Tuhan. Tanggung jawab si pembunuh adalah pada Tuhan, dan kewajiban manusia yang lain yang maksimal adalah dengan membuat pembunuh ini tidak mengulangi perbuatannya pada manusia lain, tanpa berhak mencabut hak hidupnya.
Di Indonesia sebagai salah satu Negara yang masih menggunakan hukuman mati sebagai sarana penegakan hukum pidana, walaupun WVs (KUHP Negara Belanda) telah menghapuskan pidana mati itu sendiri.
Alasan-alasan Hindia Belanda (Indonesia) tidak mengikuti menghapuskan pidana mati ini dapat dilihat dalam alasan-alasan di bawah ini :
1. Keadaan khusus Hindia Belanda sebagai archipelago yang komunikasinya sukar.
2. Alat-alat keamanan Negara kurang
3. Penduduknya heterogen, sehingga mudah bentrok
Diantara para sarjana-sarjana yang setuju dengan tetap dipertahankannya pidana mati ini mengemukakan beberapa syarat-syarat sebagai berikut :
1. Betul-betul untuk kepentingan umum, artinya hanya akan dijatuhkan apabila kepentingan umum sangat terancam
2. Hakim harus benar-benar yakin akan kesalahan yang bersangkutan dengan pembuktian yang selengkap-lengkapnya
3. Harus diancamkan secara alternative, agar hakim dapat memilih.
Sebagai catatan beberapa alasan pemikiran yang terkait dengan aliran yang pro terhadap pidana adalah:
Bichon van Ysselmonde, yang menyetujui tetap adanya pidana mati, mengatakan antara lain: “Saya masih selalu berkeyakinan, bahwa ancaman dan pelaksanaan dari pidana mati itu harus ada dalam tiap-tiap negara dan masyarakat yang teratur, baik ditinjau dari sudut kepatutan hukum maupun dari sudut tidak dapat ditiadakannya, Kedua-duanya jure divino et humano. Pedang pemidana, seperti juga pedang perang harus ada pada negara. Ini menjadi kewajiban dari negara. Hak dan kewajiban ini tidak boleh diserahkan begitu saja, tetapi haruslah dipertahankannya dan juga digunakan”
De Savornin Lohman, “ Dalam Kitab Undang-undang tidaklah boleh tidak ada pengakuan bahwa negara mempunyai hak untuk menghilangkan nyawa dari penjahat yang tidak mengindahkan zedewet samasekali. Hukum pidana itu pada hakekatnya tidak lain dari hukum membalas dendam. Bila suatu kejahatan dilakukan, maka saya masih termasuk orang yang mau mengatakan: kejahatan itu menghendaki adanya pembalasan. Itu tidak hanya sekarang, tetapi seperti itulah selalu dan dimana-mana demikian. Bila seseorang menginjak-injak zedewet sedemikian rupa sehingga dengan perbuatannya itu dia menunjukkan tidak mengakui hukum lagi, maka negara berhak dan berkewajiban melenyapkannya dari masyarakat”.
Mr. Dr Rambonnet, “adalah tugas dari penguasa negara untuk mempertahankan ketertiban hukum. Mempertahankan ketertiban hukum itu diujudkan oleh pidana. Jadi dari sini kita berkesimpulan, bahwa penguasa negara mempunyai hak untuk memidana, artinya membalas kejahatan. Dan hak dari penguasa untuk memidana mati itu adalah akibat yang logis daripada haknya untuk membalas dengan pidana. Kalau karena kejahatan itu terganggulah ketertiban tersebut dalam satu bagian yang tertentu saja, maka hubungan yang baik akan dapat dipulihkan kembali dengan mengeluarkan atau tidak menurut sertakan penjahat itu dalam sebagian pula dari kesejahteraan umum. Ini secara umumnya dapat dilakukan dengan merampas kemerdekaannya, melukai hak miliknya dsb. Tetapi … jika kejahatan itu tidak mengganggu ketertiban itu hanya dalam satu bagian tertentu saja darinya, melainkan membuangkan dan merusakkan seluruh ketertiban, maka ketertiban yang terancam itu dapat dipulihkan kembali dengan benar-benar sama sekali melenyapkan seluruhnya dia ini dari turut sertanya dalam kesejahteraan umum itu dengan membunuh penjahat tersebut, sebab selagi dia masih hidup, maka dia masih turut serta dalam kesejahteraan umum itu maka negarapun akan mempunyai hak untuk melaksanakan pidana mati”.
Bapak kriminologi Lombroso dan Garofalo, “pidana mati adalah alat yang mutlak yang harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu-individu yang tidak mungkin dapat diperbaiki lagi. Dan karenanya kedua sarjana inipun menjadi pembela pidana mati. Pidana mati adalah suatu upaya yang radikal untuk meniadakan orang-orang yang tak terperbaiki lagi, dan dengan adanya pidana mati ini maka hilanglah pula kewajiban untuk memelihara mereka dalam penjara yang sedemikian besar biayanya. Begitu pula hilanglah ketakutan-ketakutan kita kalau-kalau orang-orang demikian melarikan diri dari penjara dan membikin kejahatan lagi dalam masyarakat”
Thomas R Eddlem dalam artikelnya “Ten Anti-Death Penalty Fallacies”, menyanggah keras tudingan kaum abolisionis yang menyatakan bahwa hukuman mati sebagai melestarikan suatu siklus kekerasan dan mempromosikan “sense of vengeance” (rasa dendam) dalam kultur umat manusia. Kaum abolisionis mengatakan bahwa kita tidak boleh mengajarkan bahwa kita pantas membunuh orang yang bersalah (lihat pendapat Rolling pada bagian yang kontra pidana mati).
Achmad Ali, “hukuman mati sangat dibutuhkan khususnya di Indonesia, tetapi harus diterapkan secara spesifik dan selektif. Spesifik artinya hukuman mati diterapkan untuk kejahatan-kejahatan serius ("heinous") mencakupi korupsi, pengedar narkoba, teroris, pelanggar HAM yang berat dan pembunuhan berencana. Dan yang dimaksudkan dengan selektif adalah bahwa terpidana yang dijatuhi hukuman mati harus yang benar-benar yang telah terbukti dengan sangat meyakinkan di pengadilan (“beyond reasonable doubt”) bahwa memang dialah sebagai pelakunya. Misalnya terdakwa sendiri secara gamblang mengakui perbuatannya, seluruh alat bukti memang “menyatakan” diri terdakwalah sebagai pelakunya. Masih menurut Achmat Ali, UUD 1945 hasil Amandemen, sama sekali tidak melarang hukuman mati. Memang benar ada Pasal 28 I (1), yang berbunyi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”
Tetapi Pasal 28 I (1) harus dilengkapi dengan juga memahami apa yang terkandung dalam pasal 28 J (2) yang berbunyi:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Jika hanya membaca Pasal 28 I (1) itu saja, maka memang terkesan seolah-olah konstitusi kita “melarang hukuman mati”, tetapi begitu kita membaca lengkap Pasal 28 I (1) maupun Pasal 28 J (2), maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan papun, tetapi pelaksanaan hak tersebut harus dibatasi bahwa pelaksanaan semua hak tersebut haruslah:
a. sesuai dengan undang-undang;
b. sesuai dengan pertimbangan moral;
c. sesuai dengan nilai agama;
d. sesuai dengan keamanan dan ketertiban umum.
Dengan kata lain, “dikecualikannya” jaminan hak yang ada dalam pasal 28 I (1) itu dimungkinkan jika berdasarkan undang-undang, pertimbangan moral, nilai agama, demi keamanan dan ketertiban umum.
Lebih penting lagi adalah hukuman mati tetap diperlukan karena tindakan dari pelaku sendiri yang tidak lagi memperhatikan aspek kehidupan yang berperikemanusiaan (Sila kedua dari Pancasila) dan kehidupan yang penuh dengan berkeadilan sosial (Sila kelima dari Pancasila).
Pemikir hukum pidana Islam Indonesia, Daud Rasyid, terkait dengan pidana mati menyatakan, untuk memahami sanksi-sanksi pidana dalam perspektif Islam, kita sebaiknya terlebih dahulu melihat Islam dalam acuan berfikir yang global. Hal ini penting, agar kita terhindar dari kekeliruan dalam memahami konsep Islam yang menganut sistem universal dan holistik. Memandang Islam dalam sudut ‘vonnis’ semata, tanpa mengaitkannya dengan aspek lain yang sesungguhnya tak boleh terpisah, dapat memberikan kesan yang tidak positif tentang agama Islam.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Eksistensi Pidana Mati Dalam Rancangan KUHP
Penggunaan sarana pidana mati di Indonesia memang tidak dapat dipisahkan jiwa hukum pidana Indonesia sebagai sarana penjatuhan pidana terhadap pelanggaran yang terjadi terlepas dari apa tujuan pidana mati itu sendiri.Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa penjatuhan pidana hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Meski diwarnai dengan discenting opinion dan lingkup putusan yang terbatas dalam judicial review tindak pidana narkotika, namun putusan tersebut dipandang memiliki nilai keterwakilan atas pandangan masyarakat luas. Ya, masyarakat kita masih memandang pidana mati masih layak untuk dipertahankan. Beberapa tindak pidana yang tergolong sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) seperti tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, maupun illegal logging agaknya pantas dijatuhi pidana mati. Bukan hanya karena modus operandi tindak pidana tersebut yang sangat terorganisir, namun ekses negatif yang meluas dan sistematik bagi halayak, menjadi titik tekan yang paling dirasakan mayarakat. Maka sebagai langkah yuridis yang menentukan eksistensi keberlakuan pidana hukuman mati di Indonesia, putusan MK ini mendapat apresiasi yang representatif.
Dengan putusan MK tersebut semakin memperkuat posisi pidana mati sebagai sarana penjatuhan pidana. Dalam RKUHP nasional tahun 2004 diketahui bahwa hukuman mati tidaklah diposisikan sebagai hukumam pokok melainkan sebagai pidana alternatif, sebagaimana diatur dalam pasal 63 RKUHP yang menyatakan bahwa : Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Dengan adanya pengaturan pidana mati di dalam Pasal 63, jelas bahwa pidana mati masih diperlukan sebagai bagian dari sanksi pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim.
Pertama-tama patut dikemukakan, bahwa Konsep KUHP (sistem hukum pidana materiel) dilatarbelakangi oleh berbagai pokok pemikiran yang secara garis besar dapat disebut “ide keseimbangan”. Ide keseimbangan ini antara lain mencakup:
1. keseimbangan monodualistik antara “kepentingan umum/ masyarakat” dan “kepentingan individu/perorangan”.
2. keseimbangan antara perlindungan/kepentingan pelaku tindak pidana (ide individualisasi pidana) dan korban tindak pidana keseimbangan antara unsur/faktor “objektif” (perbuatan/lahiriah) dan “subjektif” (orang/batiniah/sikap batin); ide “daad-dader strafrecht”;
3. keseimbangan antara kriteria “formal” dan “materiel”;
4. keseimbangan antara “kepastian hukum”, “kelenturan/ elastisitas/ fleksibilitas”, dan “keadilan”;
5. keseimbangan nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global/ internasional/universal;
Di samping pokok pemikiran di atas, dipertahankannya pidana mati juga didasarkan pada ide “menghindari tuntutan/reaksi masyarakat yang bersifat balas-dendam, emosional, sewenang-wenang, tak terkendali atau bersifat “extra-legal execution”. Artinya, disediakannya pidana mati dalam Undang-Undang dimaksudkan untuk memberikan saluran emosi/tuntutan masyarakat. Tidak tersedianya pidana mati dalam Undang-Undang, tidak merupakan jaminan tidak adanya pidana mati dalam kenyataan di masyarakat. Oleh karena itu, untuk menghindari emosi balas dendam pribadi/masyarakat yang tidak rasional, dipandang lebih bijaksana apabila pidana mati tetap tersedia dalam Undang-Undang. Dengan adanya pidana mati dalam Undang- Undang, diharapkan penerapannya oleh hakim akan lebih selektif dan berdasarkan pertimbangan yang rasional/terkendali. Jadi dimaksudkan juga untuk memberi perlindungan individu/warga masyarakat dari pembalasan yang sewenang-wenang dan emosional dari korban atau masyarakat apabila pidana mati tidak diatur dalam Undang-Undang. Pokok pemikiran di atas, didasarkan pada pandangan teoritik, bahwa salah satu tujuan pidana adalah untuk:
1. “to create a possibility for the release of emotions that are aroused by the crime” (Emile Durkheim);
2. “to provide a channel for the expression of retaliatory motives” (Schwartz & Skolnick);
Di samping itu juga didasarkan pada pertimbangan, bahwa extra-legal execution itu sangat dikutuk oleh masyarakat dunia. Tindakan sewenang-wenang di luar hukum secara tegas dikutuk oleh kongres PBB keenam tahun 1980.
Mengenai eksistensi pidana mati dilihat dari sudut pandang Pancasila apakah tidak bertentangan dengan Amandemen kedua UUD’45 dan UU-HAM (No. 39/1999) yang menyatakan, bahwa: “setiap orang berhak untuk hidup” (Pasal 28A jo. Pasal 28 I UUD’45 dan Pasal 9 ayat 1 jo. Pasal 4 UU-HAM); dan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa” (Pasal33 ayat 2 UU-HAM), pertanyaan itulah yang sering dijadikan alasan oleh orang-orang yang kontra terhadap pidana mati untuk menghapuskan pidana mati.
Dari pertanyaan diatas dapat diberikan alasan mengapa pidana mati masih tetap digunakan dalam system hukum pidana Indonesia :
1. Dilihat sebagai satu kesatuan, Pancasila mengandung nilai keseimbangan antara sila yang satu dengan sila lainnya. Namun apabila Pancasila dilihat secara parsial (menitikberatkan pada salah satu sila), maka ada pendapat yang menyatakan bahwa pidana mati bertentangan dengan Pancasila dan ada pula yang menyatakan tidak bertentangan dengan Pancasila. Jadi pendapat yang menolak dan menerima pidana mati, sama-sama mendasarkan pada Pancasila. Hal ini terlihat dalam penelitian yang pernah dilakukan oleh Fakultas Hukum UNDIP bekerjasama dengan Kejaksaan Agung pada tahun 1981/1982. Dalam laporan penelitian itu dinyatakan, bahwa “ada kecenderungan di antara mereka yang pro dan kontra (terhadap pidana mati, pen.), untuk menjadikan Pancasila sebagai “justification”.
2. “Hak untuk hidup” (Pasal 28A jo. Pasal 28 I UUD’45 dan Pasal9 ayat 1 jo. Pasal 4 UU-HAM) dan “hak untuk bebas dari penghilangan nyawa” (Pasal 33 UU-HAM) tidak dapat dihadapkan secara diametral (samasekali bertentangan) dengan “pidana mati”. Hal ini sama dengan “hak kebebasan pribadi” (Pasal 4 UU-HAM) atau “hak atas kemerdekaan” (Pembukaan UUD’45) yang juga tidak dapat dihadapkan secara diametral dengan “pidana penjara” Apabila dihadapkan secara diametral, berarti pidana “penjara” pun bertentangan dengan UUD’45 dan UU-HAM karena pidana penjara pada hakikatnya adalah “perampasan kemerdekaan/kebebasan”.
3. Pernyataan dalam UUD’45 dan UU-HAM bahwa “setiap orang berhak untuk hidup”, identik dengan Pasal 6 (1) ICCPR yang menyatakan, bahwa “every human being has the right to life”. Namun di dalam Pasal 6 (1) ICCPR, pernyataan itu dilanjutkan dengan kalimat tegas, bahwa “No one shall be arbitrarily deprived of his life”. Jadi walaupun Pasal 6 (1) ICCPR menyatakan, bahwa “setiap manusia mempunyai hak untuk hidup”, tetapi tidak berarti hak hidupnya itu tidak dapat dirampas. Yang tidak boleh adalah “perampasan hak hidupnya secara sewenangwenang” (“arbitrarily deprived of his life”). Bahkan dalam Pasal6 (2) dinyatakan, pidana mati tetap dimungkinkan untuk “the most serious crimes”. Selanjutnya bahkan diatur pula dalam berbagai dokumen internasional mengenai “pedoman pelaksanaan pidana mati” (Lihat Resolusi Ecosoc PBB 1984/50 jo. Resolusi 1989/64 dan Resolusi 1996/15 yang mengatur “the Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty”). Dalam Resolusi Commission on Human Rights (Komisi HAM PBB) 1999/61 juga masih ada penegasan, bahwa pidana mati jangan dijatuhkan kecuali untuk “the most serious crimes” (dengan pembatasan/rambu-rambu: “intentional crimes with lethal or extremely grave consequences”).
4. Demikian pula dalam UU-HAM ada pembatasan dalam Pasal73 yang menyatakan: “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa”. Pasal 73 UU-HAM ini identik dengan Pasal 28 J UUD’45 (Amandemen ke-2 tahun 2000).
B. Posisi /status Pidana Mati dalam Konsep RUU KUHP
Pidana mati dan pidana seumur hidup secara teoritik termasuk pidana
absolut (absolute punishment). Sifat pidana yang demikian didasarkan pada asumsi dasar yang absolut. Pada diri pelaku dipandang ada unsur/ sifat-sifat kemutlakan (absolut), yaitu: sudah melakukan kejahatan yang secara absolut sangat membahayakan/merugikan masyarakat; ada kesalahan absolut (maksimal) dan sipelaku itu dianggap secara absolut/mutlak sudah tidak dapat berubah/diperbaiki. Dilihat dari sudut kebijakan penal, pandangan/asumsi absolut yang demikian patut dipermasalahkan. Dalam kenyataannya, sulit menetapkan adanya kesalahan absolut pada diri seseorang, terlebih karena faktor “kausa dan kondisi” yang menyebabkan terjadinya kejahatan cukup banyak, sehingga tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada kesalahan sipelaku. Kenyataan lain menunjukkan bahwa tidak ada orang yang secara absolut tidak bisa berubah atau tidak bisa diperbaiki/ memperbaiki diri. Oleh karena itu adalah kurang bijaksana apabila kebijakan dianutnya pidana mati didasarkan pada pandangan/asumsi dasar/kebijakan yang absolut itu.
Dalam penyusunannya Rancangan KUHP nantinya akan tetap mempertahankan pidana mati sebagai konsepnya, namun Konsep nampaknya tidak berorientasi pada kebijakan/paradigma absolut seperti diuraikan di atas. Status pidana mati dalam Konsep tidak dimasukkan dalam kelompok pidana pokok, tetapi sebagai pidana khusus (eksepsional). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 61 Konsep2000. Namun dalam perkembangannya, Konsep 2004 (Pasal 63) dan Konsep 2005 & 2006 (Pasal 66) menyebutnya dengan istilah“pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif”. Dikeluarkannya pidana mati dari komposisi/deretan pidana pokok dan dijadikan sebagai pidana pokok yang bersifat khusus/eksepsional, dapat dimaklumi mengingat hal-hal sebagai berikut:
Dilihat dari tujuan pemidanaan, pidana mati pada hakikatnya bukan sarana utama/pokok untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki individu/masyarakat. Pidana mati hanya merupakan sarana terakhir/perkecualian. Hal ini dapat diidentikkan dengan“amputasi/operasi” di bidang kedokteran, yang pada hakikatnya juga bukan sarana/obat utama, tetapi hanya merupakan upaya perkecualian sebagai sarana/obat terakhir. Oleh karena itu ditegaskan dalam Konsep (Pasal 80/ 2000; Pasal 84/2004; Pasal87/2005-2006), bahwa “pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat”. Di beberapa negara lainpun ada yang menyatakan bahwa pidana mati merupakan pidana eksepsional (lihat misalnya Pasal 30 ayat2 KUHP Polandia dan Pasal 24 ayat 2 KUHP Yugoslavia).
BAB IV
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Dari penjelasan yang ada diatas jelas bahwa pidana mati sebagai sebagai peninggalan sejarah masa lampau tampaknya masih akan tetap di pertahankan dalam rancangan KUHP setidak-tidaknya sampai rancangan tahun 2004. Namun penggunaan pidana mati dalam rancangan KUHP tidaklah sama dengan apa yang diatur dalam KUHP nasional yang ada sekarang. namun Konsep RUU KUHP nampaknya tidak berorientasi pada kebijakan/paradigma absolut.
Dalam RUU KUHP tahun 2004 bahwa dinyatakan dalam Bagian Kedua Pidana Paragraf I Jenis Pidana Pasal 62 (1) Pidana Pokok terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial
dari pasal 62 ayat 1 diatas jelas bahwa pidana mati tidaklah lagi diatur sebagai hukuman pokok, namun bukan berarti hukuman mati tersebut dihapuskan dari rancangan KUHP akan tetapi untuk hukuman mati diatur didalam pasal lain yaitu diatur di dalam pasal tersendiri yaitu Pasal 63. Dimana didalam pasal 63 tersebut dijelaskan bahwa “Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif”.
Dengan demikian jelas bahwa dalam Rancangan KUHP masih akan tetap mempertahankan pidana mati sebagai sarana penjatuhan pidana walaupun penggunaanya nanti bukan sebagai sarana pidana pokok dengan alasan bahwa Dilihat dari tujuan pemidanaan, pidana mati pada hakikatnya bukan sarana utama/pokok untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki individu/masyarakat. Pidana mati hanya merupakan sarana terakhir/perkecualian. Hal ini dapat diidentikkan dengan“amputasi/operasi” di bidang kedokteran, yang pada hakikatnya juga bukan sarana/obat utama, tetapi hanya merupakan upaya perkecualian sebagai sarana/obat terakhir. Oleh karena itu ditegaskan dalam Konsep (Pasal 80/ 2000; Pasal 84/2004; Pasal87/2005-2006), bahwa “pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat”. Di beberapa negara lainpun ada yang menyatakan bahwa pidana mati merupakan pidana eksepsional (lihat misalnya Pasal 30 ayat2 KUHP Polandia dan Pasal 24 ayat 2 KUHP Yugoslavia).
DAFTAR PUSTAKA
Fahmi Raghib S.H., MH, pengantar hukum penitensier, Universitas Sriwijaya, palembang, 2008
www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php , Jurnal legislasi Indonesia, diakses pada tanggal 5 desember 2008
http://abolishment.blogspot.com/2008/03/tinjauan-agama-islam-atas-hukuman-mati.html, diakses pada tanggal 25 nopember 2008
http://library.usu.ac.id/download/fh/pid-syahruddin.pdf, pidana mati menurut hukum pidana Indonesia
http://advokatku.blogspot.com/2006/10/pidana-mati-apa-dan-bagaimana.html, diakses pada tanggal 25 nopember 2008
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukuman_mati, diakses pada tanggal 25 nopember 2008
http://ligagame.com/lg_smf/index.php, sejarah hukuman mati, diakses pada tanggal 25 nopember 2008
http://fertobhades.wordpress.com/2007/01/06/hukuman-mati/, diakses pada tanggal 27 nopember 2008
http://www.komnasham.go.id/portal/files/Kajian%20Hukuman%20Mati%20-%20Final.pdf, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sif.ed.: UMUM
Sidang Paripurna Keputusan Sidang Tanggal Sidang 23-24 September 2008 Paripurna Komnas HAM Agenda Sidang No. 3 Nomor: 033/SP/IX/2008, Kajian
HUKUMAN MATI DALAM PANDANG AN HAK ASASI MANUSIA (Laporan Kajian Sekretaris Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Roichatul Aswidah), diakses pada tanggal 25 nopember 2008
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozNjoiZD1zb3MrMSZmPVBlbWlkYW5hYW5fTWF0aV9SX0tVSFAuaHRtIjs=, R. KUHP MENGHINDARI PIDANA MATI (Rudy Satriyo Mukantardjo(staf pengajar hukum pidana FH-UI), diakses pada tanggal 27 nopember 2008
Label: hukum pidana , pidana mati