UPAYA PENYELESAIAN MASALAH ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI KOTA PALEMBANG

Oleh:
Ruben Achmad, SH.,MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Abstrak: Alternatif penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hokum melalui upaya diversi. Lembaga kepolisian menggunakan kewenangan diskresioneryang dimilikinya, antara lain tidak menahan anak akan tetapi menetapkan suatu tindakan berupa mengembalikan anak kepada orang tuanya atau menyerahkannya kepada negara. Pada tingkat penuntutan, upaya diversi tidak dapat dilakukan, karena lembaga penuntut tidak memiliki kewenangan diskresione, sedangkan pada tingkat pengadilan diversi terbatas pada tindakan pengadilan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara atau kurungan.
Kata Kunci: Diversi, Restoratif justice.




Pendahuluan
Anak merupakan aset bangsa, sebagai bagian dari generasi muda anak berperan sangat strategis sebagai succesor suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia, anak adalah penerus cita – cita perjuangan bangsa. Peran strategis ini telah disadari oleh masyarakat Internasional untuk melahirkan sebuah konvensi yang intinya menekankan posisi anak sebagai makhluk manusia yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya.
Indonesia merupakan salah satu dari 191 negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak (Convention on the Right of Children) pada tahun 1990 melalui Kepres no. 36 tahun 1990. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak bagi semua anak tanpa terkecuali, salah satu hak anak yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan adalah hak anak yang berkonflik dengan hukum.
Menurut laporan BPS tahun 1997 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri seluruh Propinsi mencatat sebanyak 4000 tersangka berusia 16 tahun yang diajukan melalui mekanisme sistem perdilan pidana anak (SPP anak) akan tetapi seringkali kita mendengar hal-hal yang mengecewakan daripada hasil-hasil positip sistem peradilan pidana anak. Kehadiran berbagai perangkat hukum dalam SPP anak Indonesia seperti Undang-Undang no 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM (khususnya menyangkut seperangkat hak dalam proses peradilan pidana ), maupun Undang – Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tampaknya tidak cukup membawa perubahan yang signifikan bagi nasib dari anak-anak.konflik hukum yang tengah berada dalam SPP anak.
Hasil sementara studi menunjukan anak-anak konflik hukum memperoleh perlakuan yang buruk bahkan dalam beberapa hal telah diperlakukan lebih buruk bila dibandingkan dengan orang dewasa yang berada dalam situasi yang sama. Mayoritas dari anak konflik hukum mengaku telah mengalami tindak kekerasan ketika berada di kantor polisi. Bentuk kekerasan yang umum terjadi, yaitu kekerasan fisik berupa tamparan dan tendangan, namun ada juga kasus kekerasan yang sekaligus berupa pelecehan seksual seperti kekerasan yang ditujukan pada alat kelamin atau tersangka anak yang ditelanjangi. Dua hal seperti ini terjadi pada anak yang disangka melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan. Selain kekerasan yang dilakukan dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana kekerasan merupakan bagian dari upaya memperoleh pengakuan, bentuk kekerasan lain yang terjadi, yaitu perampasan uang yang ada pada anak. Selain itu kekerasan juga terjadi dalam wujut penghukuman yaitu berupa tindakan memaksa anak untuk membersihkan kantor polisi (menyapu dan mengepel) dan membersihkan mobil.
Perlakuan buruk juga kadang masih terjadi ketika anak berada dalam Tahanan (RUTAN) mapun Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), perlakuan tersebut berupa pemalakan atau bentuk eksploitasi lainnya. Pada banyak kasus kekerasan semacam ini dilakukan oleh para tahanan /Napi anak dan dewasa ditempatkan dalam sel yang terpisah.
Kenyatan-kenyataan sebagaimana dikemukakan di atas, memaksa kita untuk tidak mengharapkan manfaat positip dari Sistem Peradilan Pidana Anak (SPP Anak ) yang ada, kecuali penderitaan dan efek jangka panjang bagi anak-anak tersebut mapun komunitas sosialnya dikemudian hari. Kenyatan tersebut menunjukan Rutan / Lapas memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak tidak saja sebagai akibat dari pergaulannya dengan sesama perilaku kriminal lainnya baik anak maupun dewasa, tetapi juga berupa pengalamannya terhadap kekerasan baik fisik mapun seksual. Pengaruh buruk lainnya yaitu ketika anak-anak harus menerima fakta perilaku aparat penegak hukum yang jauh dari sikap profesional dan bahkan koruptif. Masalah kegagalan atau kelemahan sistem peradilan pidana anak seperti ini bukan hanya dialami oleh negara-negara berkembang seperti Indonesia, tetapi juga dialami oleh negara-negara yang secara ekonomi sudah maju.
Dari uraian latar belakang maka diperlukan berbagai upaya alternatif penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hukum, selain daripada melalui sistim peradilan pidana anak. Hal ini sejalan dengan prinsip yang dianut Convention of The Right of TheChild (CRC) dan juga sebagaimana telah diadopsi dalam Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, khusunya menyangkut prinsip "The Best Interest of The Child" dan Pidana sebagai "The Last Resort".
Permasalahan.
Bertitik tolak dari latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Upaya-upaya alternatif apakah yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum ?
Kendala- kendala apakah yang ditemui dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum ?
Tujuan Penelitian
Sesuai dengan latar belakang dan permasalahan maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk menemukan upaya-upaya alternatif dalam menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum.
2. Untuk mengidentifikasi kendala-kendala dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Kerangka Teori.
Hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Pasal 40 Konvensi Hak Anak yang berbunyi "Negara-negara peserta mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara yang sesuai dengan peningkatan martabat dan nilai anak, yang memperkuat penghargaan anak pada hak-hak azazi manusia dan kebeasan dasar dari orang lain dengan memperhatikan usia anak dan hasrat untuk meningkatkan penyatuan kembali/reintegrasi anak dan peningkatan peran yang konstruktif dari anak dalam masyarakat".
Dalam Pasal 37 ayat b konvensi hak anak yang berbunyi :
"Tidak seorang anakpun akan dirampas kemerdekaannya secara tidak sah dan sewenang-wenang. penangkapan, penahanan ataupun penghukuman seorang anak harus sesuai dengan hukum dan akan diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang paling pendek".
Kemudian dalam Pasal 37 ayat c Konvensi hak anak dinyatakan :
"Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya akan diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat kemanusiaanya dan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan orang seusianya".
Di Indonesia hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum diatur di dalam Undang-undang no. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak diantaranya mengatur tentang pemeriksaan terhadap anak harus dalam suasana kekeluargaan, setiap anak berhak didampingi oleh penasehat hukum, tempat tahanan anak harus terpisah dari tahanan orang dewasa, penahanan dilakukan setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat , hukuman yang diberikan tidak harus dipenjara /ditahanan melainkan bisa berupa hukuman tindakan dengan mengembalikan anak keorang tua atau walinya serta pasal-pasal lainnya yang cukup memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi manusia (HAM) pada Pasal 66 juga mengatur hak anak yang berkonflik dengan hukum. Demikian juga dalam Undang-undang perlindungan anak yang baru disahkan pada tanggal 23 September 2002 Pasal 64 mengatur :
(1). Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
1. Perlakuan atas anak secara manusiawi dengan martabat dan hak-hak anak.
2. Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
3. Penjediaan sarana dan prasarana khusus;
4. Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
5. Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
6. Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga dan
7. Perlindungan dari pemberian identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
1. upaya rehabilitasi, baik dalam lenbaga maupun diluar lembaga;
2. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
3. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
4. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Berdasarkan perundang-undangan yang diuraikan dan situasi kondisi (fakta) yang terjadi selama ini, maka upaya penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hukum melalui upaya diversi dan keadilan restorative (Restorative Justice) merupakan salah satu langkah yang tepat bagi penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Diversi adalah pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat, sedangkan keadilan restorative adalah proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana bersama-sama memecahkan masalah dan bagaimana menangani akibatnya dimasa yang akan datang
Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah :
1. untuk menghindari anak dari penahanan;
2. untuk menghindari cap/label anak sebagai penjahat;
3. untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang yang dilakukan oleh anak;
4. agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya;
5. untuk melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal;
6. menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan;
7. menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.
Program diversi dapat menjadi bentuk keadilan restoratif jika :
• mendorong anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
• memberikan kesempatan bagi anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat kebaikan bagi si korban;
• memberikan kesempatan bagi sikorban untuk ikut serta dalam proses;
• memberikan kesempatan bagi anak untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga;
• memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana.


Metode Penelitian
1. Pendekatan masalah.
Permasalahan dalam penelitian ini akan didekati dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif mengkaji ketentuan atau peraturan sehubungan dengan anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Sedangkan pendekatan yuridis empiris mengkaji bagaimana ketentuan normatif tersebut diwujutkan senyatanya., kemudian memberikan alternatif penyelesaian masalah anak yang konflik dengan hukum.
2. Sumber dan Jenis data
Sunber data skunder berasal dari data kepustakaan dan jenis data skunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tertier. Sumber data primer langsung dari lapangan khususnya anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
3. Lokasi dan Penentuan Sample Penelitian
Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian lapangan adalah wilayah Kota Palembang yang meliputi instansi-instansi sebagai berikut :
• Poltabes Palembang;
• Balai Pengentasan Anak (BAPAS) Palembang.
Penentuan Sample Penelitian
Populasi penelitian ini adalah seluruh individu dari instansi-instansi yang disebutkan diatas, namun karena keterbatasan waktu, tenaga dan biaya penelitian ini tidak dilakukan terhadap seluruh individu dari populasi; tetapi terhadap sample dari populasi yang ditentukan dengan teknik purposive sampling yaitu kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Pemilihan lokasi penelitian sebagaimana tersebut diatas, didasarkan atas suatu pertimbangan bahwa di kota Palembang anak-anak yang berkontak dengan hukum kasusnya cukup banyak (rata-rata 5-10 kasus perhari).
Adapun responden yang akan diwawancarai meliputi :
1. 5 orang anak yang berkonflik dengan hukum;
2. 5 orang polisi yang menangani anak yang berkonflik dengan hukum;
3. 5 orang tokoh masyarakat;
4. 5 orang korban;
5. 5 orang tua dari anak yang konflik dengan hukum;
6. 5 orang kepala desa dimana anak tersebut tinggal.
4. Teknik Pengumpulan Data dan Analisis Data.
Apabila dilihat dari maksud dan tujuan penelitian sebagaimana telah disinggung diatas jelas bahwa data yang ingin diperoleh dari penelitian ini adalah data-data sekunder, disamping itu diperlukan juga data primer sebagai penunjang. Adapun teknik pengumpulan data tersebut adalah dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.
a. Studi kepustakaan
Studi kepustakaan dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder, yaitu kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum, perUU-an berkaitan dengan anak-anak. Hasil-hasil penelitian, karya ilmiah, kegiatan ilmiah baik nasional maupun internasional, pendapat ahli dan data statistik yang telah ada.
b. Studi lapangan.
Studi lapangan dimaksudkan untuk mendapatkan data-data primer yang berhubungan dengan anak yang berkonflik dengan hukum seperti polisi, anak, tokoh masyarakat, korban, orang tua anak dan kepala desa dengan metode atau cara mengajukan beberapa pertanyaan tertulis dan wawancara.
c. Analisis data yang telah dikumpulkan secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk diskriptif kualitatif.


Alternatif Penyelesaian Masalah Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.
Upaya alternatif yang dimaksud disini adalah menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum akan tetapi tidak melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak, Upaya ini disebut 'diversi'. Bila dibandingkan diantara institusi yang memperaktekan 'diversi' ternyata adalah Kepolisian, yang dilakukan dengan menggunakan kewenangan diskresioner yang dimilikinya. Dalam kasus-kasus anak, institusi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan, dengan sebab-sebab tertentu, seakan-akan memiliki kecenderungan untuk memilih pidana badan daripada jenis pidana lainnya. Kenyataan ini tampak dari data skunder yang diperoleh sebagaimana yang peneliti uraikan di atas.
Berdasarkan data skunder yang diperoleh dari Poltabes Palembang tentang perkara pidana anak, antara tahun 2000 s/d 2003, terdaftar sejumlah 75 kasus anak. Dari keseluruhan tersangka anak tersebut ternyata semuanya dikenakan penahanan. Apa yang terjadi pada kasus anak dalam kaitan dengan penahanan, ternyata memiliki konsistensi dengan apa yang terjadi dalam kaitan dengan pemidanaan. Dari 30 kasus yang berhasil dihimpun dari register perkara pidana biasa di Pengadilan Negeri Palembang, diperoleh fakta bahwa pidana penjara dijatuhkan untuk 25 kasus, yang diputus dengan pidana penjara antara 2 bulan sampai dengan 1 tahun 4 bulan. Tiga kasus tidak diperoleh informasi mengenai putusannya dan satu kasus diputus dengan "Dakwaan batal demi hukum" (putusan sebagai akibat adanya kesalahan prosedural). Dengan demikian dapat dikatakan semua terdakwa anak (100%) yang dinyatakan bersalah telah diputus dengan pidana penjara atau kurungan.
Fakta-fakta di atas, sesungguhnya berbeda dengan apa yang diatur dalam perundang-undangan dimana penahanan pada prinsipnya merupakan langkah yang bersifat eksepsional seperti yang dirumuskan dalam Pasal 45 UU No. 3 tahun 1997, beserta penjelasannya. Hal yang sama juga terjadi dalam kaitan dengan pemidanaan, dimana pidana penjara/kurungan sesungguhnya hanyalah salah satu alternatif dari pilihan pidana lainnya yang dimungkinkan seperti halnya "tindakan " mengembalikan kepada orang tua atau menyerahkan kepada negara. Keadaan ini juga tampak kontras dengan Pasal 37 Konvensi Hak Anak yang telah juga menjadi hukum nasional, dimana pidana penjara/kurungan seharusnya menjadi "the last resort". Prinsip yang sama juga sesungguhnya telah diadopsi dalam Pasal 16 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Kenyataan tersebut diatas, yang tampaknya sangat bertentangan dengan semangat UU perlindungan anak tersebut, perlu mendapat penjelasan.
Bahwa kepolisian secara "terselubung" dalam artian tidak transparan telah melakukan "seleksi" dengan kreteria yang juga tidak cukup terbuka, untuk memilah kasus anak mana yang akan dilanjutkan ke tingkat penuntutan. "Seleksi" tersebut menghasilkan sebagian dari kasus anak telah "dihentikan secara diam-diam" (penghentian penyidikan secara terselubung dan tidak diregister). Sekalipun tidak cukup jelas kreterianya, namun berdasarkan data yang ada, tampak ada kecenderungan bahwa terhadap kasus-kasus anak yang tidak terlalu serius seperti kasus-kasus pelanggaran ketertiban umum atau anak-anak yang memiliki pendamping dari LSM telah dilakukan kebijaksanaan (diskresi) untuk tidak meneruskan kasus tersebut ketingkat penuntutan. Kreteria yang tidak terbuka ini membuka peluang adanya praktek diskriminasi maupun penyalahgunaan wewenang. Data yang ada pada Lembaga Advokasi Anak (LAHA) menunjukkan dari 19 kasus pada tahun 2003, terdapat 5 kasus, sementara selama penelitian dilakukan berhasil ditemukan 10 kasus anak, dimana kepolisian menggunakan kewenangan diskresionernya untuk menghentikan proses penyidikan. Namun demikian data semacam ini tidak dapat diperoleh di Kepolisian, dan seakan-akan "diversi" tidak pernah dilakukan. Keadaan ini tampaknya disebabkan oleh kreteria "diversi" yang tidak jelas dan terbuka, sehingga "record" akan dapat mempersulit pihak Kepolisian, karena menimbulkan kemungkinan untuk dimintakan pertanggung jawaban.
Dari kesepuluh kasus anak yang dikumpulkan dari data skunder dapat dibedakan tentang inisiatif untuk melakukan "diversi" seperti yang peneliti uraikan dibawah ini :
1. Terhadap mereka yang disangka melanggar ketertiban umum seperti mabuk atau mengamen di jalan raya , Polisi memiliki inisiatif semdiri untuk melepaskan anak dari sel polisi dan tidak memperoses lebih lanjut, segera setelah tenggang waktu penangkapan berakhir. Namun demikian tindakan tersebut tidak disertai langkah apapun yang dapat mencerminkan adanya upaya untuk melindungi maupun mensejahteraan anak. Dengan demikian motivasi polisi untuk melakukan "diversi" sesungguhnya tidak didorong oleh ide-ide yang melatar belakangi diperlukannya diversi. Besar kemungkinan hal tersebut dilakukan oleh sebab-sebab lain seperti : frustasi dalam menghadapi kasus-kasus anak semacam itu, adanya prioritas lain dari pada disibukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran ketertiban umum, keterbatasan anggaran, atau tidak adanya keyakinan bahwa sistem hukum yang ada mampu menyelesaikan masalah tersebut.
2. Terhadap kasus anak lainnya yang dikualifikasikan sebagai "kejahatan", inisiatif "diversi" ternyata tidak datang dari polisi, tetapi dari LSM pendamping. Hal ini dimungkinkan karena beberapa kreteria :
1. Pendamping sanggup menjadi penjamin dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi melakukan tindak pidana;
2. Tersangka baru pertama kali terlibat tindak pidana (first offender);
3. Adanya hubungan baik antara pendamping dan polisi.


Disamping kreteria di atas, ternyata masih ada kreteria – kreteria lain yang ditemukan seperti : tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan serta sikap dari korban maupun keluarganya.
Bahwa setelah dilakukan "seleksi" di tingkat Kepolisian, maka sebagian kasus anak dipandang perlu untuk diteruskan ketingkat penuntutan. Terhadap anak-anak yang kasusnya akan dilanjutkan ke tingkat penuntutan memiliki kecenderungan untuk dikenakan penahanan. Situasi ini mungkin terjadi dikarenakan beberapa hal :
1. Kasus anak yang diputuskan untuk dilanjutkan merupakan kasus yang serius dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2. Mereka yang kasusnya dilanjutkan adalah mereka yang tidak memiliki tempat tinggal yang jelas atau tidak ada jaminan untuk dapat dengan mudah dihadirkan pada persidangan.
Dengan alasan yang sama (kekhawatiran adanya kesulitan untuk menghadirkan) serta pertimbangan tentang status terdakwa anak yang telah berada dalam tahanan, menyebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan lanjutan. Sesungguhnya keadaan terdakwa dalam status penahanan, akan menimbulkan kesulitan dalam kaitan dengan penuntutan. Dalam arti bahwa JPU dipaksa untuk mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa anak tersebut dalam hal ia menyusun surat tuntutan. Karena itu pula dapat dimengerti, sekalipun tidak berarti kita menyetujui, latar belakang yang menyebabkan adanya fakta bahwa JPU cenderung untuk tidak melakukan "diversi" atau memiliki kecenderungan untuk memilih pidana penjara/kurungan daripada jenis pidana lainnya.
Kesulitan lain bagi JPU untuk melakukan "diversi" adalah tidak dimilikinya kewenangan diskretioner sebagaimana dimiliki oleh Polisi. Kewenangan yang dimiliki untuk melakukan "penghentian penuntutan demi kepentingan umum", tidak dapat digunakan sebagai upaya melakukan "diversi" dikarenakan kewenangan tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam hal "penuntutan" bertentangan dengan "kepentingan umum". Selain itu, kewenangan tersebut juga hanya dimiliki oleh Jaksa Agung dan bukan oleh setiap JPU.


Sebagaimana terjadi pada tingkat penuntutan, Pengadilan dengan pertimbangan keadaan terdakwa anak yang sudah dalam status penahanan anak dan untuk menghindari munculnya tanggung jawab moral dalam menghadirkan terdakwa, maka Pengadilan juga cenderung untuk melakukan penahanan lanjutan untuk kepentingan pemeriksaan pengadilan. Sekalipun Penahanan terhadap terdakwa anak juga telah menimbulkan kesulitan bagi Pengadilan dalam memutus perkara, khususnya ketika Pengadilan hendak menjatuhkan 'tindakan' selain daripada "pidana" atau ketika Pengadilan hendak menjatuhkan pidana lain selain dari pada pidana penjara/kurungan. Karena apabila dijatuhkan putusan lain selain daripada pidana perampasan kemerdekaan, maka dikhawatirkan terpidana akan menuntut ganti rugi sebagai akibat dari penahanan yang pernah dialaminya.Oleh karena itu seringkali masa pidana sekedar disesuaikan dengan masa penahanan. Dengan demikian dari kasus-kasus yang ditemukan, masa pidana sesungguhnya adalah sekedar masa penahanan yang telah dijalaninya, dan yang bersangkutan segera meninggalkan rutan sebagai akibat dari keharusan mengurangi masa pidana dengan masa penahanan. Dengan demikian maka fakta yang menunjukan Pengadilan cenderung menjatuhkan pidana penjara/kurungan dalam kasus-kasus anak, tidak dapat disimpulkan sebagai tidak adanya kemauan untuk melakukan "diversi" pada tingkat Pengadilan. Salah satu penghambat "diversi" pada tingkat Pengadilan adalah penahanan yang dilakukan oleh Penyidik (Polisi) terhadap tersangka anak. Dengan demikian, maka Kepolisian sebagai institusi yang telah melakukan "diversi" ternyata juga merupakan salah satu faktor yang menghambat.
Berdasarkan pada kenyataan sebagaimana yang dikemukakan di atas, maka diperlukan berbagai langkah guna mendorong dilakukannya diversi. Dalam rangka mendorong diversi pada tingkat Penyidikan oleh Polisi, diperlukan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Peningkatan pengetahuan Polisi khususnya Penyidik Anak tentang ekses-ekses negatif dari SPP anak serta manfaat dari pendekatan non penal terhadap masalah kenakalan anak. Dengan demikian diharapkan tumbuhnya keyakinan dikalangan Penyidik Anak bahwa prosedur hukum bukanlah satu-satunya cara penyelesaian kasus anak.
2. Diperlukan adanya pedoman tentang prosedur penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka anak yang berorientasi pada UU Pengadilan Anak, UU Perlindungan Anak, maupun instrumen-instrumen internasional lainnya.
3. Diperlukan adanya pedoman bagi Penyidik Anak yang berisi kreteria maupun prosedur dalam menggunakan kewenangan diskretionernya untuk melakukan diversi.
4. Manajemen Kepolisian perlu mengembangkan nilai yang memandang penggunaan kewenangan diskretioner yang tepat sebagai langkah positip, daripada sebagai langkah yang perlu dimintakan pertanggung-jawaban. Dengan kata lain, diversi hendaknya dipandang sebagai "kewajaran" dan bukan sebagai "pengecualian " (eksepsional).
5. Diperlukan upaya untuk menjalin kerjasama, baik dengan instansi pemerintah terkait maupun dengan LSM, sebagai bagian dari upaya Polisi dalam melakukan diversi. Dalam hal ini perlu dipromosikan dan dikembangkan model restorative justice (konsep keadilan pemulihan) sebagai solusi.
Kemungkinan untuk mendorong diversi pada tingkat penuntutan masih dihadapkan pada kendala tidak adanya ketentuan hukum yang dapat digunakan. Kecuali apabila dikembangkan alasan untuk melakukan penghentian penuntutan, yang selama ini semata mata hanya dimungkinkan karena alasan-alasan yang bersifat teknis yuridis.
Diversi pada tingkat Pengadilan, pada dasarnya adalah terbatas pada tindakan Pengadilan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara atau kurungan. Pengadilan tidak dapat dengan pertimbangan tertentu untuk menghentikan perkara pidana dan mengeluarkan kasus anak tertentu dari SPP anak. Karena itu yang dapat dilakukan oleh Pengadilan bukanlah diversi dalam pengertian "mengalihkan dari SPP anak" tetapi lebih sebagai upaya untuk memilih "tindakan" atau pidana lain selain dari pidana penjara atau kurungan, karena "tindakan",pidana denda maupun pidana pengawasan adalah bagian dari SPP anak Indonesia.
Kesulitan yang diperkirakan akan dihadapi Pengadilan dalam melakukan diversi adalah adanya kewajiban untuk memperhatikan pula kepentingan maupun perasaan keadilan dari korban atau keluarganya. Untuk mengakomodasi kepentingan korban/keluarganya, maka kiranya dapat digunakan dan dikembangkan lembaga "penggabungan perkara perdata ke dalam perkara pidana" sebagaimana yang telah diperkenalkan dalam KUHAP, namun hampir – hampir tidak pernah dilaksanakan.
Penggabungan perkara dimaksud adalah menggabungkan tuntutan ganti rugi perdata ke dalam perkara pidana dengan maksud agar korban dapat secepatnya mendap atkan ganti rugi yang dibutuhkan. Selain itu juga dimaksudkan agar Hakim
dapat secara sekaligus menggabungkan dua konsep keadilan dalam suatu putusan yaitu konsep keadilan pidana dan konsep keadilan perdata. Sangat disesalkan gagasan yang sangat baik ini ternyata tidak berjalan dalam praktek dikarenakan adanya beberapa kelemahan yang membatasi tuntutan ganti rugi yaitu dibatasinya tuntutan ganti rugi pada kerugian yang bersifat materiel dan yang telah dikeluarkan. Dengan demikian kerugian-kerugian yang bersifat imateriel dan kerugian materiel yang belum dikeluarkan tidak dapat dimintakan dalam penggabungan perkara dimaksud. Kelemahan ini telah menyebabkan korban kejahatan lebih memilih pengajuan gugatan perdata biasa yang dapat menampung keseluruhan kerugian baik materil (telah dikeluarkan maupun belum dikeluarkan) maupun imateril. Penggabungan perkara ganti rugi ini sesungguhnya merupakan upaya penyelesaian kejahatan secara lebih komprehensif, karena secara sekaligus tidak hanya bermaksud untuk memperbaiki pelakunya tetapi juga memulihkan kerugian yang diderita korban. Oleh karena itu, dengan sedikit perubahan pada KUHAP, maka model penyelesaian seperti ini dapat dikembangkan khususnya untuk diterapkan dalam penyelesaian "kenakalan" . Perubahan yang dimaksudkan yaitu meliputi kemungkinan tuntutan pemulihan kerugian yang lebih luas baik oleh individu tertentu maupun komunitas tertentu, serta dibukanya peluang tuntutan atau putusan untuk "berbuat sesuatu" sebagai alternatif ganti rugi, sehingga lembaga "penggabungan perkara" ini juga dapat dinikmati oleh terdakwa yang secara ekonomi tidak mampu.
Penggabungan perkara ganti rugi akan membuka kesempatan lebih luas bagi hakim untuk menerapkan diversi. Karena dengan adanya ganti rugi atau "kewajiban untuk berbuat sesuatu" kepada korban, maka diharapkan korban lebih dapat menerima putusan yang tidak menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan tersebut.
Gagasan ini sangat tergantung pada sikap dan peran JPU dalam penuntutan. Untuk itu perlu diupayakan pula agar JPU tidak saja dalam perannya mengakomodasikan kepentingan korban/keluarganya tetapi juga dapat mengambil inisiatif dalam hal ia melihat bahwa keadilan dapat dicapai tanpa harus melalui tindakan menempatkan anak pada tempat yang beresiko tinggi seperti penjara.
Penutup
1. Kesimpulan
Dari hasil penelitian data skunder dan dilengkapi dengan data primer terhadap permasalahan dalam penelitian ini, maka pada akhirnya dapatlah disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa upaya alternatief yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum melalui suatu upaya yang disebut "upaya diversi".
2. Upaya diversi ini dapat dilakukan dengan menggunakan kewenangan diskretioner yang dimiliki Kepolisian.
3. Inisiatif untuk melakukan "diversi" berhubungan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku anak. Apabila tindak pidana kejahatan maka inisiatif tersebut berasal dari LSM pendamping dan apabila tindak pidana pelanggaran inisiatif berasal dari Kepolisian.
4. Kreteria lain yang ditemukan tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan serta sikap dari korban maupun keluarganya.
5. Jaksa Penuntut Umum cenderung untuk tidak melakukan "diversi"yang disebabkan keadaan terdakwa dalam status penahanan.
6. Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan "diskretioner"
7. Pengadilan cenderung menjatuhkan pidana penjara/kurungan dalam kasus-kasus anak bukan berarti Pengadilan tidak punya kemauan untuk melakukan "diversi" pada tingkat Pengadilan.
8. Salah satu penghambat "diversi" pada tingkat pengadilan adalah adanya penahanan yang dilakukan oleh penyidik (polisi).
2. Saran – Saran
Berdasarkan pada kenyataan sebagaimana dikemukakan di atas peneliti menyarankan hal-hal sebagai berikut :
1. Perlu peningkatan pengetahuan Polisi khususnya Penyidik Anak tentang ekses negatif dari penyelesaian masalah anak melalui sarana Sistem Peradilan Pidana Anak (SPP).
2. Perlu adanya pedoman tentang prosedur penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka anak.
3. Diperlukan adanya pedoman bagi penyidik anak yang berisi kreteria maupun prosedur dalam menggunakan kewenangan diskretionernya untuk melakukan diversi.
4. Manajemen Kepolisian perlu mengembangkan nilai yang memandang penggunaan kewenangan diskretioner sebagai langkah positip.
5. Perlu adanya upaya untuk menjalin kerjasama yang positip, baik dengan instansi pemerintah maupun dengan LSM sebagai bagian dari upaya polisi dalam melakukan diversi.
6. Perlu dipromosikan dan dikembangkan model restorative justice (konsep keadilan pemulihan) sebagai solusi.


ka
Herlianto, Urbanisasi Pembangunan dan Kerusuhan Kota, Penerbit Alumni Bandung, 1979.
Jonh Muncie, Youth and Crime : A Critical Introduction, Sage Publication; London, 1999.
Kadhis Sanford H, Fear of Crime , Encyclopedia of Crime and Juctice London the free Press, 1973.
Manheim, Herman, Comperative Criminology, Boston New York, volume I, 1965.
Michael King dan Christine Piper, How the Law Thinks About Children, Arena Ashgate. Publishing Hants 1955.
Nitibaskara, Etnografi Kejahatan di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Madya pada FISIP UI Jakarta, TB.Ronny, 1998.
Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Remaja (Pedoman Riyadh) disahkan melalui Resolusi Maelis PBB No.45, 14 Desember 1990. Unicef.
Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi Peradilan bagi Remaja (Beijing Rules) disahkan melalui Resolusi Majelis PBB No.40/33, tanggal 29 November 1985 , Unicef.
Peraturan-Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Perlindungan Remaja yang kehilangan Kebebasannya. Disahkan melalui Resolusi Majelis PBB No.45/133 tanggal 14 November 1990, Unicef.
Paulus Hadisuprapto, Juvenile Delunquency (Pemahaman dan Penggulangannya). Penerbit PT Citra Aditya Bhakti.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Juri Metri, Ghalia Indonesia. Cetakan ke-4, Jakarta, Hlm.21.
Soerjono, Soekanto, Metodelogi Penelitian Hukum, Penerbit UI Pers.1987.
Sellin, Thorsten, Culture Conflik and Crime, Social Sciences Research Council, New York, 1993.
Stewart Asquith Children and Young People In Conflit With the Law Jessica Kingsley Publisher London, 1996.
Undang-Undang Republik Indonesia No.3/1977 tentang Pengadilan Anak, Biro Hukum Departemen Sosial Republik Indonesia tahun 1977.
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


0 komentar: