Pencucian Uang Sebagai Kejahatan Terorganisir

Oleh :
Malkian Elvani

I. Latar belakang
Pencucian uang (disebut dengan istilah Money Laundering). Mahmoeddin As dalam bukunya Analisis Kejahatan Perbankan yang dikutip oleh Munir Fuady menge-mukakan bahwa dalam sejarah hukum bisnis munculnya money laundering dimulai dari negara Amerika Serikat sejak tahun 1830. Pada waktu itu banyak orang yang membeli perusahaan dengan uang hasil kejahatan (uang panas) seperti hasil perjudian, penjualan narkotika, minuman keras secara illegal dan hasil pelacuran. Pusat-pusat gangster besar yang piawai masalah pencucian uang di Amerika Serikat yang terkenal dengan nama kelompok legendaries Al Capone (Chicago). Mayer Lansky memutihkan uang kotor milik kelompok Al Capone dengan mengembangkan pusat perjudian, pelacuran, serta bisnis hiburan malam di Las Vegas (Nevada). Lalu dikembangkan lagi offshore banking di Havana (Cuba) dan Bahama. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh kelom-pok ini menjadikan Mayer Lansky dijuluki sebagai bapak Money Laundering Modern.
Setelah memasuki tahun 1980 an kegiatan ini semakin jadi dengan banyaknya penjualan obat bius. Bertolak dari sini dikenal istilah narco dollar atau drug money yang merupakan uang hasil penjualan narkotika. Perkembangan selanjutnya uang panas itu disimpan di lembaga keuangan antaranya di bank. Penyimpanan uang panas ini dengan tujuan agar uang hasil dari kejahatan itu menjadi legal.


Dunia internasional bersepakat melarang kejahatan yang berhubungan dengan narkotika dan pencucian uang. Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah konvensi the United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psycotropic Substances of 1988, yang biasa disebut dengan the Vienna Convention, disebut juga U N Drug Convention 1988 yang mewajibkan para anggotanya untuk menyatakan pidana terhadap pelaku tindakan tertentu yang berhubungan dengan narkotika dan money laundering.
Apabila uang hasil kejahatan dipergunakan dan atau dimasukkan ke dalam dunia peredaran uang termasuk lembaga keuangan, berarti status uang itu identik dengan uang yang diperoleh dari kegiatan yang legal. Jika demikian berarti akan menumbuh subur-kan kejahatan yang bermotif uang baik kejahatan konvensional maupun modern,sehing-ga samar perbuatan yang legal dan illegal.
Pencucian uang tidak dilakukan seperti kejahatan tradisional lainnya walaupun bentuk kejahatannya sama seperti penipuan atau penyuapan. Penipuan dan penyuapan ini merupakan tindak pidana kejahatan menurut KUHP. Apakah sama cara melakukan kedua tindak pidana ini dari waktu ke waktu atau dari situasi ke situasi berlainan atau oleh orang yang satu dengan orang yang lain atau dapat terjadi pelakunya sama, akan tetapi objek dan korbannya tidak sama .
Kejahatan berkembang seiring perkembangan IPTEK. Kegiatan pencucian uang akan menyesuaikan diri dengan perkembangan IPTEK. Penipuan, penyuapan secra tradisional akan langsung dilakukan dengan tunai. Akan tetapi penyuapan dan kegiatan penipuan dilakukan dengan kecanggihan teknologi tidak harus pada suatu tempat terten-tu. Praktik money laundering bisa dilakukan oleh seseorang tanpa harus berpergian ke luar negeri.
Sifat money laundering menjadi universal dan bersifat internasional yakni melin tasi batas-batas yurisdiksi negara. Berarti Money laundering berhubungan dengan dan dicapai dengan kemajuan teknologi melalui system cyberspace (internet), pembayaran dilakukan melalui bank secara elektronik (cyberpayment) Sudarmadji salah seorang penasehat hukum Bank Indonesia menyebutkan bahwa tindak pidana penyuapan, korupsi, perjudian, pemalsuan uang merupakan pemicu money laundering. Money Laundering dapat menimbulkan ketidak percayaan nasabah dan masyarakat kepada sistem perbankan.
Apabila dikatakan bahwa kegiatan pencucian uang telah menembus batas negara berarti pemahaman hukum pidana terhadap kejahatan ini tidak lagi terkait dengan azas teritorial suatu negara saja akan tetapi lebih dari satu hukum nasional yang dilanggar. Uang hasil dari tindak pidana ini tidak saja disimpan atau dimanfaatkan dalam suatu lembaga keuangan suatu negara asal, akan tepi juga dapat ditransfer ke negara lain de-ngan berbagai macam cara dan kepentingan. Ada kepentingan untuk membiayai kegiat-an teroris dan ada juga untuk proses bisnis. Kegiatan semacam ini melibatkan lebih dari satu hukum pidana nasional.
Kasus-kasus kejahatan money laundering seperti mantan Presiden Phillipina Ferdinand Marcos, uang hasil tindak pidana koroupsi disimpan di bank Credit Suisse. Mantan Presiden negara Panama yaitu Noriega. Noriega melakukan perdagangan obat bius. Kegiatan money laundering sampai ke Amerika serikat sehingga akhirnya dia di penjarakan di Amerika.
Kegiatan money laundering oleh bank seperti kasus Bank Bank of Credit & Commerce Internasional (BCCI) tahun 1991. Salah satu kasus BCCI adalah dibukanya rekening di BCCI oleh sebuah kantor konsultan keuangan yang mengatakan mempunyai klien berupa investor kaya di negara Amerika Latin. Jenis-jenis kejahatan money laun-dering yang dilakukan BCCI berhubungan dengan perdagangan obat bius. BCCI ber-tindak sebagai penyalur uang hasil transaksi itu. Kemudian tahun 1990 Dinas Bea dan Cukai Amerika Serikat berhasil membongkar jaringan perdagangan obat bius yang melibatkan BCCI.
Kasus Chemical Bank tahun 1977. Chemical Bank cabang New York melalui salah seorang manajernya menerima suap dari seorang yang terlibat dalam perdagangan obat bius agar transaskinya berupa setoran uang (hasil kejahatan) dalam rekening valas tersebut tidak dilaporkan dengan tidak mengisi formilir Currency Transaction Report (CTR).
Jika diperhatikan uang hasil money laundering itu telah melalui dua periode. Pertama uang itu diperoleh dari kejahatan, kedua uang itu dibersihkan melalui money laundering dengan berbagai cara sehingga menjadikan uang itu legal.
Memperhatikan konvensi yang berhubungan dengan money laundering dan kasus money laundering, nampak kejahatan ini tersusun rapi dan bersifat internasional.
Munir Fuady menyebutkan bahwa money laundering merupakan kejahatan yang teror-ganisir (organized crime). Menurut hemat penulis tentu ada beberapa parameter untuk menentukan bahwa kejahatan money laundering ini merupakan kejahatan terorganisir.
II. Permasalahan
Kejahatan konvensional sifatnya expressive hanya karena kebutuhan sesaat, dan tidak memerlukan kecanggihan teknlogi serta pelakunya tidak memerlukan keahlian, cukup dengan modal berani. Andainya mereka menggunakan teknologi hanya bersifat kebetulan .
Kejahatan terorganisir memerlukan organisasi dan sistematika yang kuat. Akan tetapi pencucian uang disebut kejahatan terorganisir (organized crime) belum ada indi-kator . Berdasarkan pemikiran itu penulis ingin mendeskripsikan indikator pencucian uang sebagai kejahatan terorganisir.
III. Tujuan Penulisan
Mendeskripsikan indikator pencucian uang sebagai tindak pidana terorganisir (organized crime).
IV. Pencucian Uang sebagai Kejahatan terorganisir (Organized Crime)
Mendeskripsikan pencucian uang sebagai kejahatan terorganisir dilihat dari segi kriminalisasi dan pelaku.
Kriminalisasi suatu tindak pidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana. Penegakan hukum Pidana melalui tiga tahap diantaranya tahap formulasi. Tahap ini disebut dengan tahap kebijakan legislative. Pada tahap inilah terjadi proses kriminalisasi. Pada proses kriminalisasi tidak saja hanya merumuskan tindak pidana be-serta sanksinya saja, akan tetapi menentukan atau memberikan sifat apakah tindak pida-na ini tindak pidana konvensional atau transnasional. Jika tindak pidana itu bersifat transnasional menunjukkan indikasi bahwa tindak pidana itu melampaui batas negara dan tidak terikat dengan yurisdiksi hukum satu negara saja. Semua negara (lebih dari satu) negara yang mengatur tindakan itu merupakan tindak pidana.
Demikian juga kegitan dan pelaku, tentunya pelaku tidak terlepas dari perkem-bangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Kriminalisasi Pencucian Uang
Pada tingkat internasional ada suatu konvensi the United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psycotropic Substances of 1988, yang biasa disebut dengan the Vienna Convention, disebut juga U N Drug Convention 1988. Konvensi ini mewajibkan para anggotanya untuk menyatakan pidana terhadap tindakan tertentu yang berhubungan dengan narkotika dan money laundering. Berdasarkan kon-vensi ini RI telah meratifikasi dengan UU No 7 tahun 1997. Implementasi ratifikasi ini baru pada tahun 2002 RI membuat UU No 15 tahun 2002 menyatakan bahwa money laundering sebagai tindak pidana. UU No 15 tahun 2002 kemudian diubah dengan UU No 25 tahun 2003.
Konsideran UU No 15 tahun 2002 jelas menyatakan bahwa pencucian uang bu-kan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerja sama regional atau inter-nasional mela-lui forum bilateral atau multilateral,....
Konsideran UU No 25 tahun 2003 menyatakan bahwa agar upaya pencegahan dan pem-berantasan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan secara efektif, maka UU No 15 tahun 2002 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana tentang pencucian uang dan standar internasional.
Kriminalisasi tindak pidana berpedoman kepada sifat hukum pidana, yaitu clarity (jelas), certainty (pasti), proportion (terukur), speedy (cepat) dan prevention (bersifat mencegah).
Kriminalisasi pencucian uang terdapat dalam Pasal 3. UU No 25 tahun 2003. Rumusan Pasal 3 paralel dengan rumusan Pasal 1 angka 1. Pencucian uang adalah per-buatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, me-nyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lain-nya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pi-dana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta keka-yaan sehingga seolah olah menjadi harta kekayaan yang sah.
2. Kegiatan dan Pelaku Pencucian Uang
Pencucian uang sebagai tindak pidana yang terorganisir tentu ada beberapa pi-hak yang terlibat dan mempunyai tugas masing-masing. Biasanya organisasi seperti ini disebut dengan sindikat atau jaringan. Agar organisasi ini berjalan dengan sempurna sesuai dengan rencana perlu adanya kerangka tertentu sebagai sarana. Beberapa literatur yang membahas pencucian uang mengemukakan bahwa kegiatan pencucian uang mem-punyai kerangka, model, modus operandi, instrumen, metode, tahapan serta pela-ku tertentu dalam kegiatan kejahatan merupakan satu paket.. Masing-masing sarana terdiri dari berbagai jenis sebagai alternatif. Sarana-sarana ini menjadi pedoman melakukan pencucian uang sehingga untuk melakukan pencucian uang dapat dipilih dari beberapa alternatif.
2.1. Model
Schaap, Cees sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady mengemukakan banyak model untuk melakukan kejahatan pencucian uang. Diantara model pencucian uang yang paling lazim adalah :
Model dengan operasi C-Chase. Model ini menyimpan uang di bank diba-wah ketentuan sehingga bebas dari kewajiban lapor transaksi keuangan (Non Currency Transaction Reports) dan melibatkan bank luar negeri dengan memanfaatkan tax haven.
Model pizza connection. Model ini memanfaatkan sisa uang yang ditanam di bank untuk mendapatkan konsesi Pizza, dan melibatkan negara tax haven dengan memanfaatkan ekspor fiktif.
Model La Mina. Model ini memanfaatkan pedagang grosir emas dan permata dalam negeri dan luar negeri.
Model dengan penyelundupan uang kontan ke negara lain. Model ini mem-pergunakan konspirasi bisnis semu dengan system bank parallel.
Model dengan melakukan perdagangan saham di Bursa Efek.Model ini melakukan kerja sama dengan lemabaga keuangan yang bergerak di bursa efek.
2.2. Modus Operandi
Mahmoeddin, H.AS yang dikutip oleh Munir Fuady mengemukakan ada 8 (delapan) modus operandi pencucian uang :
1. Kerjasama Penanaman Modal
Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri lewat proyek penanaman modal asing (joint venture). Selanjkutnya keuntungan dari perusahaan joint venture diinvestasikan lagi ke dalam proyek-proyek yang lain, sehingga keuntungan dari proyek terse-but sudah uang bersih bahkan sudah dikenakan pajak.
2. Kredit Bank Swiss
Uang hasil kejahatan diselundupkan dulu ke luar negeri lalu dimasukkan di bank tertentu, lalu di transfer ke bank Swiss dalam bentuk deposito. Deposito dijadikan jaminan hutang atas pinjaman di bank lain di negara lain. Uang dari pinjaman ditanamkan kembali ke negara asal dimana kejahatan dilakukan. Atas segala kegiatan ini menjadikan uang itu sudah bersih.

3. Transfer ke luar Negeri
Uang hasil kejahatan ditransfer ke luar negeri lewat cabang bank luar negeri di negara asal. Selanjutnya dari luar negeri uang dibawa kembali ke dalam negeri oleh orang tertentu seolah-olah uang itu berasal dari luar negeri.
4. Usaha Tersamar di dalam Negeri
Suatu perusahaan samaran di dalam negeri didirikan dengan uang hasil keja-hatan. Perusahaan itu berbisnis tidak mempersoalkan untung atau rugi. Akan tetapi seolah-olah terjadi adalah perusahaan itu telah menghasilkan uang bersih.

5. Tersamar Dalam Perjudian
Uang hasil, kejahatan didirikanlah suatu usaha perjudian, sehingga uang itu dianggap sebagai usaha judi. Atau membeli nomor undian berhadiah dengan nomor menang dipesan dengan harga tinggi sehingga uang itu dianggap se-bagai hasil menang undian.
6. Penyamaran Dokumen
Uang hasil kejahatan tetap di dalam negeri. Keberadaan uang itu didukung oleh dokumen bisnis yang dipalsukan atau direkayasa sehingga ada kesan bahwa uang itu merupakan hasil beberbisnis yang berhubungan dengan do-kumen yang bersangkutan. Rekayasa itu misalnya dengan melakukan double invoice dalam hal ekspor impor sehingga uang itu dianggap hasil kegiatan ekspor – impor.
7. Pinjaman Luar Negeri
Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri. Kemudian uang itu dimasukkan lagi ke dalam negeri asal dalam bentuk pinjaman luar negri. Sehingga uang itu dianggap diperoleh dari pinjaman (bantuan kredit ) dari luar negeri.
8. Rekayasa Pinjaman Luar Negeri.
Uang hasil kejahatan tetap berada di dalam negeri. Namun dibuat rekayasa dokumen seakan-akan bantuan pinjaman dari luar negeri

2.3. Metode
NHT Siahaan mengemukakan ada tiga metode yang dipergunakan melaku-kan pencucian uang, sbb:
1. Buy and Sell Conversions
Metode ini dilakukan meallui transaksi barang dan jasa. Suatu aset dapat dijual kepada konspirator yang bersedia membeli atau menjual lebih mahal dengan mendapatkan fee atau deskon. Selisih harga yang dibayar kemudian dicuci secara transaki bisnis. Barang atau jasa dapat diubah menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank
2. Offshore Conversions
Uang hasil, kejahatan dikonversi ke dalam wilayah yang merupakan tempat yang sangat menyenagkan bagi penghindaran pajak (tax heaven money laun-dering centers) untuk kemudian di depositokan di bank yang berada di wila-yah tersebut. Negara yang termasuk atau berciri tax heaven memang terdapat system hukum perpajakan yang tidak ketat. Akan tetapi system rahasia bank sangat ketat. Birokrasi bisnis cukup mudah untuk memungkinkan adanya ra-hasia bisnis yang ketat serta pembentukan usaha trust fund. Untuk mendu- kung usaha itu pelaku memakai jasa pengacara, akuntan dan konsultan keuangan dan para pengelola dana yang handal untuk memanfaatkan segala cela yang ada di negara itu.
3, Legitimate Business Conversions
Metode ini dengan melakukan kegiatan bisnis yang sah sebagai cara peng-alihan atau pemanfaatan hasil uang kotor. Uang kotor kemudian dikonversi secara transfer, cek atau alat pembayaran lain untuk disimpan di rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening bank lainnya. Biasanya pelaku bekerja sama dengan perusahaan yang rekeningnya dapat digunakan sebagai terminal untuk menampung uang kotor.
2.4. Instrumen. Instrumen yang dimaksud berupa lembaga penyedia jasa baik penyedia jasa keuangan berupa bank ataupun non bank maupun non keuangan.
Ada 8 (delapan) Instrumen yang dipergunakan dalam pencucian uang. yaitu :
1. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
2. Perusahaan Swasta
3. Real estate
4. Deposit Taking Institution dan Money Changer
5. Institusi Penanaman Uang Asing
6. Pasar Modal dan Pasar uang.
Menurut UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. (Pasasl 1 angka 13). Pasar Uang adalah sarana yang menyediakan pembaiayaan jangka pendek (kurang dari satu tahun). Pasar uang tidak mempunyai tempat fisik seperti pasar modal. Pasar uang memperdagangkan antara lain : surat berharga pemerintah, sertifikat deposito,surat perusahaan seperti aksep, dan wesel. Lemabaga – lembaga yang aktif dalam pasar uang adalah bank komersial, merchant banks, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral .
7. Emas dan Barang Antik
8. Kantor konsultan keuangan
2.5. Tahapan
1. Placement.
Tahap ini upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam system keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, weselbank, sertifikat deposito, dll) kembali ke dalam system keuangan, terutama system perbankan.
2. Layering
Upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement ) ke penyedia jasa keuangan yang lain. Dengan dilakukan layering, akan menjadi sulit bagi pene-gak hukum untuk dapat mengetahui assal usul harta kekayaan tersebut.
3. Integration.
Upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang te-lah berhasil masuk ke dalam system keuangan melalui penempatan atau trans-fer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money) untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
2.6. Pelaku
Kejahatan terorganisir termasuk pencucian uang pelakunya juga lebih dari satu atau dua orang. Terorganisir dalam pengertian terdapat kerjasama diantara pelaku dan masing-masing pelaku dapat berada pada tempat yang berlainan.
Pencucian uang sebagai kejhahatan terorgaanisir dilakukan oleh orang yang me-nguasai dunia penyedia jasa keuangan baik bank maupun non bank Tindak pidana seba-gai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat saja dilakukan oleh siapa saja.
Akan tetapi untuk melanjutkannya ke tingkat pencucian uang diperlukan pengetahuan khusus tentang dunia penyedia jasa keuangan. Bahkan harus menguasasi ilmu pengetah-uan computer. Pencucian uang merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan kerah putih tidak ada rumusan yang jelas baik dari sisi kriminologi maupun dalam perundang-undangan. Pergerakan kejahatan kerah putih sangat luas yang dapat meliputi perekonomian, keuangan, ... dan biasanya dilakukan secara terorganisir (organized crime).
Kejahatan kerah putih dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi mulai dari manual hingga exrtra sophisticated atau super canggih yang memasuki dunia maya (cyberspace) sehingga kejahatan kerah putih dalam bidang pencucian uang disebut dengan cyber laundering merupakan bagian dari cyber crime yang didukung oleh pengetahuan tentang bank, bisnis, electronic banking.yang cukup.
Contoh kasus pencucian uang yang tergolong sebagai kejahatan teroraganisir seperti kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI), Pizza Connection, Penyelundupan uang dan Kasus Nusse.
Kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI
Kasus BCCI dengan mempergunakan model Operasi C-Chase, modus kerja sama penanaman modal, metode legitimate business conversions dan dengan instrument bank dan lembaga keuangan lainnya
Kasus Bank of Credit & Commerce Internasional(BCCI) tahun 1991. Bank of Credit & Commerce Internasional(BCCI) mengalami kemajuan sekitar tahun1970 hing-ga tagun 1980. BCCI banyak mempunyai anak cabang di Timur Tengah, Eropa, Afrika, Asia dan di Amerika Serikat mempunyai anak perusahaan berupa First American Bank of Washington sekaligus memiliki cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat. Selain itu BBCCI mempunyai bank terafiliasi di Negara Negara tax haven, seperti Luxemburg atau Cayman Islands. BCCI menggunakan tenaga konsultan manajemen
Kasus pencucian uang yang dilakukan lewat BCCI adalah dengan menggunakan tenaga konsultan manajemen. Salah satu kasus BCCI adalah dibukanya rekening di BCCI oleh sebuah kantor konsultan keuangan yang mengatakan mempunyai klien beru-pa investor kaya di negara Amerika Latin. Rekening tidak aktif selama 6 bulan lalu mendadak ada masuk dana melalui telegram berkali kali dalam jumlah yang besar. Lalu Direktur dari kantor konsultan keuangan tersebut memerintahkan mentransfer sebagian besar dananya kesebuah rekening bank di Panama via bank besar di New York. Jenis-jenis kejahatan money laundering yang dilakukan BCCI berhubungan dengan perda-gangan obat bius./ BCCI bertindak sebagai penyalur uang hasil transaksi itu. Kemudian tahun 1990 Dinas Bea dan Cukai Amerika Serikat berhasil membongkar jaringan per-dagangan obat bius yang melibatkan BCCI sebagai penyalur uangbhasilm transaksi. Kasus BCCI lain, BCCI pernah membeli sebuah bank di Kolombioa yang mempunyai 30 cabang di seluruh Kolombia, sepertio di Madelin dan Cali yang terkenal dengan pusat kartel narkotika.
Pada suatu saat BCCI berperilaku sebagai Godfather. Hal ini dilakukan ketika negara Jamaika ditolak kredit sebanyak US $ 60 Juta dari dana Moneter International, karena kredit lamanya belum lunas. BCCI sebagai Godfather datang dengan menawar-kan kredit sebesar US $ 40 Juta, dengan syarat agar Bank Sentral Jamica menyerahkan bisnisnya kepada BCCI, dan hal ini dipenuhi oleh Jamaica.
Kasus Pizza Connection
Kasus Pizza Connection ini mempergunakan model tersendiri yang disebut “model Pizza Connection”. Pizza Connection ini banyak mempunyai restoran Pizza yang mengalirkan uang haram. Modus operandi yang dipergunakan adalah kerjasama penanaman modal dan transfer ke luar negeri. Metode dipergunakan metode offshore Conversion. Instrumen yang dipergunakan adalah bank.
Kasus Pizza Connection merebak pada tahun 1984 yang ditangani oleh pihak polisi International (Interpol). Kasus ini dilakukan investigasinya oleh investigator Amerika Serikat dan Italy yang dipimpin oleh Hakim Italy Judge Falcone.Restoran Pizza yang tersebar dimana-mana banyak menghasilkan uang haram sebagai hasil per-dagangan obat bius di Amerika Serikat. Uang ini sebagian dipergunakan dan ditanam untuk mendapat konsesi pizaa, selebihnya lewat negara tax haven di Karibia dan Swiss. Uang tersebut dibwerikan kepada anggota mafia di Sicilya dalam bentuk pembayaran terhadap ekspor juice buah-buahan ke Rumania, Bulgaria dan Libanon, Padahal ekspor tersebut fiktif. Sasaran yang dituju adalah untuk mendapatkan uang masyarakat Eropa terhadap reimbursements ekspornya.
Kasus Nusse.
Kasus Nusse mempergunakan model perdagangan saham, modus operandi kerjasama penanaman modal, metode Legitimate business Conversions, dengan instrument Pasar modal dan lembaga keuangan bank.
Kasus Nusee terdeteksi di Belanda dengan bursa efek Amesterdam yang meli-batkan perusahaan efek Nusse Brink Commissionairs di Pasar Modal.
Nussee mempunyai beberapa klien yang merupakan pelaku pencucian uang. Nusse Brink membuat 2 rekening bagi kliennya. Satu rekening untuk transaksi menderita kerugian, satunya lagi untuk transaski memperoleh untung. Rekening dibuka di tempat yang sangat rahasia sehingga tidak terdeteksi siapa pemilik uang.
V. Penutup.
Kegiatan pencucian uang bukan merupakan kejahatan baru ditemukan. Kejahatan ini pertama kali muncul di negara maju sebagai akibat perkembangan perda-gangan obat bius (narkotika). Kejahatan terorganisir seperti Pencucian uang tidak hanya didasarkan kepada jumlah pelaku. Pencucian uang dilakukan tidak saja secara terorganisir berdasarkan jumlah pelaku akan tetapi sistematis yang dapat melintasi batas yurisdiksi negara. Kejahatan terorganisir dibentuk berdasarkan sistematika kerja yang tersusun secara rapi. Jaringan tidak harus bersifat permanent akan tetapi daya kerja harus dinamis.. Antara model, modus operandi, metode serta instrumen disesuaikan sehingga dapat berlaku efektif. Unsur model tidak bersifat mutlak,tanpa model kegiatan pencuciasn uang dapat terlaksana. Kejahatan teroganisir selalu didukung oleh perkembangan teknologi serta berpeluang pada cyber space sehingga kejahatan terorganisir disebut cyber crime termasuk pencucian uang.

Daftar Pustaka
Marulak Pardede. 1995.Hukum Pidana Bank. Pustaka Sinar Harapan Jakarta
M.Irsan Nasarudin dan Indera Surya 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Jakarta.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Undip. Semarang
Munir Fuady. 2001. Hukum Perbankan Indonesia. PT. CirtraAditya Bakti Bandung
NHT. Siahaan. 2005. Pencucian uang dan Kejahatan Perbankan. Sinar Harapan. Jakarta,
Romli Atmasasmita, 2003. Pengantar Hukum Bisnis
Sudarmadji .Makalah yang berjudul Essensi dan Cakupan UU Tentang Pencucian Uang di Indonesia, disampaikan pada seminar nasional Sosialisasi UU No 15 tahun 2002 Kerjasama Kajian Hukum dan Bisnis Fakultas Hukum Unsri dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel tgl 15 Juli
* Disampaikan pada kegiatan seminar Head Fakultas Hukum Unsri tgl 22 September 2005
** Dosen Fakultas Hukum Unsri
Munir Fuady. 2001. Hukum Perbankan Indonesia. PT. CirtraAditya Bakti Bandung halaman 154.
Loc.cit
NHT. Siahaan. 2005. Pencucian uang dan Kejahatan Perbankan. Sinar Harapan. Jakarta, halaman 103.
Ibid. halaman 3
Sudarmadji .Makalah yang berjudul Essensi dan Cakupan UU Tentang Pencucian Uang di Indonesia, disampaikan pada seminar nasional Sosialisasi UU No 15 tahun 2002 Kerjasama Kajian Hukum dan Bisnis Fakultas Hukum Unsri dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel tgl 15 Juli 2002.halaman 12
Munir Fuady, 2001, op.cit halaman 186 – 195.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Undip. Semarang halaman 13.
Pada tingkat internasional usaha penegakkan hukum pidana tahap formulasi atau kriminalisasi dituangkan dalam bentuk konvensi. Konvensi mewajibkan negara-negara peserta membentuk undang-undang untuk memberantas kejahatan yang disebutkan dalam konvensi.
Perubahan UU No 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang
Munir Fuady. 2001. op.cit halaman 198 – 206 ada 11 model .
Munir Fuady, 2001 ibid halaman 155
NHT.Siahaan. 2005 Op.cit halaman 21
M.Irsan Nasarudin dan Indera Surya 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Jakarta. halaman 19
Baca penjelasan umum UU No 25 tahun 2003 . LN No. 108 tahun 2003 dan TLN No 4324 tahun 2003
Ilmu hukum pidana mengenal dengan istilah “delneming:”.
Marulak Pardede. 1995.Hukum Pidana Bank. Pustaka Sinar Harapan Jakarta halaman 135
NHT. Siahaan. Op.cit halaman 41


0 komentar: