EKSISTENSI KUHP DALAM MENJERAT PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

BAB I

PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG

Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) terbagi dalam 3 bagian, buku I berisi tentang ketentuan-ketentuan umum, buku II membahas mengenai kejahatan dan buku III membahas mengenai pelanggaran. Dalam makalah ini saya akan mencoba membahas salah satu pasal yang terdapat dalam buku II yaitu tentang tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terahadap orang sesama kelamin (homo seksual).

Di dalam KUHP tindak pidana cabul terhadap orang belum dewasa diatur dalam pasal 290 ayat 1-3, pasal 291 ayat 1-2 dan juga dalam pasal 292 kesemua aturan tersebut masing-masing memiliki aturan yang berbeda mengenai tindak pidana cabul juga memiliki sanksi yang berbeda pula satu sama lain.


Mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang sesama kelamin dan belum dewasa, dirumuskan dalam pasal 292 KUHP sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

"orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa1".

Kemudian mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang belum dewasa dan sesama kelamin yang dirumuskan dalam RKUHP terdapat dalam pasal 495 RKUHP.

Diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun

"setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sejenis kelaminnya yang diketahui atau sepatutnya diduga belum berumur 18 tahun2".

Dari kedua rumusan mengenai tindak pidana cabul yang diatur dalam KUHP dan RKUHP Indonesia masing-masing memiliki perbedaan dalam merumuskan tindak pidan cabul tersebut. Dalam pasal 292 KUHP

Unsur-unsur objektifnya:

a. perbuatannya : perbuatan cabul

b. si pembuatnya : oleh orang dewasa

c. objeknya :pada orang sesama jenis kelamin yang belum dewasa :

Unsur subjektifnya

d. diketahuinya atau sepatutnya harus diduga belum dewasa

e. yang diketahuinya belum dewasa


Sedangkan dalam pasal 495 RKUHP unsur-unsurnya adalah:

Unsur objektifnya

a. perbuatanya : perbuatan cabul

b. objeknya : pada orang sesama jenis dan belum berumur 18 tahun

c. si pembuat : setiap orang

Unsur subjektifnya

d. diketahui atau sepatutnya harus diduga belum berumur 18 tahun.

selain itu pula terdapat perbedaan mengenai ancaman pidana yang diatur dalam kedua pasal tersebut. Dalam KUHP tindak pidana perbuatan cabul tersebut daincam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara sedangkan dalam RKUHP tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun.
PERMASALAHAN

Sejalan dengan perkembangannya didalam masyarakat, pasal 292 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana cabul terhadap orang sesama kelamin dan belum dewasa. Menjadi suatu ancaman bagi para pelaku tindak pidana pencabulan di Indonesia, tetapi dipihak lain pasal tersebut terdapat banyak kelemahan-kelemahan dalam hal melindungi para korban tindak pidana pencabulan. Sehingga dalam kenyataannya pasal tersebut seharusnya di revisi sehingga tidak akan banyak anak-anak Indonesia yang akan mengalami pelecehan seksual.




oleh karena itu timbullah suatu permasalah dalam hal :
sejauh mana eksistensi pasal 292 KUHP tersebut dalam memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pencabulan
apakah dalam pasal 292 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap orang sesama kelamin (homo seksual) telah dapat dikatakan melindungi hak-hak korban tindak pidana tersebut.




Dengan tujuan bahwa dengan diterpakannya pasal 292 ayat 2 KUHP tersebut, telah mampu mengantisipasi tindak pidana pencabulan terhadap anak dan juga bagi para korban tindak pidana tersebut mampu untuk kembali hidup seperti biasa tanpa mengalami suatu trauma akibat apa yang pernah dialaminya di waktu ia belum dewasa. Dan juga dapat memberikan efek jera kepda para pelaku pencabulan tersebut.
BAB II

PEMBAHASAN
DEFINISI

Mengenai definisi tindak pidana cabul terhadap orang sesama kelamin dan belum dewasa, KUHP tidak memberikan secara konkrit pengertian mengenai tindak pidana cabul tersebut. Namun KUHP hanya merumuskan bahwa:

Tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang sesama kelamin dan belum dewasa adalah sebagai berikut, "orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun" .

Sedangkan dalam UU No.23 tahun 20024 tentang perlindungan anak, Bab XII mengenai ketentuan pidana, dalam pasal 82 UU perlindungan anak tersebut dirumuskan bahwa perbuatan cabul adalah, "setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, mamaksa, melakukan tipu muslihat,serangkain kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.


Dari kedua rumusan tersebut tidak memberikan suatu perincian yang konkrit dan jelas mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana pencabulan tersebut, di dalam KUHP dan pasal 82 UU No.23 th 2002 hanya menjelaskan mengenai unsur-unsur tindak pidana tersebut dan tidak memberikan secara pasti mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pencabulan.

Mengenai perbuatan cabul5 (ontuchtige handelingen) adalah segala macam wujud perbuatan, baik yang dilakukan pada diri sendiri maupun yang dilakukan pada orang lain mengenai dan berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainya yang dapat merangsang nafsu seksual. Misalnya mengelus-elus atau menggosok-gosok penis atau vagina, memegang buah dada, mencium mulut seseorang dan sebagainya.

Dari semua perumusan tindak pidana cabul tesrsebut baik itu di dalam KUHP maupun di dalam UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diperoleh suatu kesimpulan bahwa yang menjadi subjek tindak pidana tersebut pastilah anak-anak.


EKSISTENSI PASAL 292 KUHP

Dalam perkembanganya dalam masyarakat pasal 292 KUHP memang sudah cukup mampu menjerat para pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak-anak. Itu jelas terlihat dalam perumusan pasal tersebut yang mengatakan bahwa, "orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun" .

Namun selanjutnya dalam perkembangannya di dalam masyarakat pasal 292 tersebut apabila menjadi acuan tunggal dalam setiap putusan hakim pengadilan, maka akan banyak sekali kasus-kasus cabul yang tidak dapat dijangkau oleh pasal tersebut, oleh karena itu UU NO.23 tahun 2002 bisa dijadikan acuan bagi para hakim untuk memutuskan perkara yang tidak dapat dijangkau dengan hanya mengandalkan pasal 292 KUHP.

Dalam contoh kasus dibawah ini PN amalpura tidak hanya mengacu kepada pasal 292 tetapi juga mengacu pada UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Contoh kasusnya adala seperti dibawah ini :

Brown William Stuart alias Tony, 52, terpidana kasus pedofilia (pelecehan seks terhadap anak-anak), pada waktu yang lalu, tewas gantung diri setelah divonis 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Itulah kasus pertama pedofilia yang diputus menggunakan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak6.

Seperti ditulis dalam harian Jawa Pos, Kasus Tony, mantan diplomat Australia, boleh dikata merupakan kasus pedofilia kedua yang paling menggegerkan di Indonesia. Kasus Tony itu hampir menyamai "kebesaran" Robot Gedek pada pertengahan tahun sembilan puluhan. Hanya, kelebihan pada kasus Robot Gedek, sejumlah korban, yakni anak-anak usia belasan tahun tewas dibunuhnya. Dalam kasus pedofolia ini yang menjadi korban pelecehan seksual adalah dua bocah bali, IBA 15 tahun dan IMS 14 tahun.
Setelah mencuak kasus tersebut di amalpura, banyak para aktivis yang concern terhadap kasus tersebut sebut saja CASA7 aktivis yang bergerak dibibidang perlindungan anak ini mendesak PN alamapura untuk segera memutuskan perkara ini dengan menggunakan acuan UU perlindungan anak. Bukan lagi, hanya sekedar pasal-pasal pencabulan sebgaimana termaktub di pasal 292 jo pasal 64 KUHP.

Pasal 292 jo pasal 64 KUHP soal pencabulan dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Dipandang aktivis anak bali tidak relevan8 dalam untuk memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana pencabulan, bahkan dengan hukuman yang ringan, setelah keluar dari penjara, ada kecenderungan pelaku berhasrat mengulangi perbuatannya kembali.

Kelemahan dari pasal 292 jo. Pasal 64 KUHP terlihat dari contoh kasus fedopolia yang terjadi di singaraja, Prof Dr LK Suryani SpKj mencontohkan soal kasus serupa di PN Singaraja pada 2002. Menurut dia, lemahnya hukuman yang dijatuhkan kepada Mario Manara9, terpidana 8 bulan penjara dalam kasus sodomi terhadap puluhan anak di Pantai Lovina, Singaraja, menyebabkan ada kecenderungan pelaku-pelaku yang belum tertangkap dan terungkap melakukan hal serupa.


Oleh karena itu dalam penerapanya di pengadilan dalam memberikan putusan-putusan mengenai tindak pidana pencabulan maka para hakim seharusnya tidak hanya terpaku kepada KUHP saja melainkan UU lain yang sesuai dengan kasus yang sedang di sidangkan, seperti UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sehingga eksistensi pasal 292 KUHP menjadi tidak diragukan lagi dalam memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pencabulan tersebut.


PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TP PENCABULAN

Setelah kita sama-sama melihat kasus pedofolia yang terjadi di Amlapura, kita dapat melihat lemahnya KUHP kita dalam melindung para anak dari kejahatan pencabulan oleh orng dewasa. Karena di dalam KUHP kita hanya mengacu pada sanksi apa yang akan dijatuhkan pada pelaku tindak pidana tersebut,tanpa melihat bagaimana memberi perlindungan terhadapat anak korban TP pencabulan.

Dalam pasal 292 KUHP maupun dalam pasal 495 RKUHP yang menjadi korban tindak pidana tersebut adalah anak-anak. Oleh karena itu UU NO 23/2002 tentang perlindungan anak memebrikan sebuah pengertian mengenai anak disebutkan bahwa anak adalah seseoranng yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan9.

Oleh karena itu sebagimana diatur dalam UU perlindungan anak pemerintah dan lembaga Negara berkewajiban dan bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan khusus terhadap korban tindak pidana pencabulan. Dan semua itu berlaku bagi setiap anak Indonesia tanpa adanya diskriminasi





Maraknya aksi kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi pada anak, baik berupa kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, tidak mendapatkan perlindungan hukum dan hak asasi manusia yang memadai sehingga anak berulang kali menjadi korban.

Anak memang merupakan manusia paling lemah. Pada umumnya anak sangat bergantung kepada orang dewasa, sangat rentan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan orang dewasa, dan secara psikologis masih labil

. Oleh karena itu pemerintah berkewajiban memberiakn perlindungan terhadap anak korban tindak pidana. Sebagiama diatur dalam pasal 59 bagian perlindungan khusus, UU Perlindungan anak adalah "Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran10".


Dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual, kekerasan fisik, dan psikis. Pemerintah memeberikan perlindungan melalui upaya, sebagaiman diatur dalam pasal 69 UU perlindungan anak:
penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan
pemantauan, pelaporan, dan pemberian saksi.

Namun dalam perakteknya, , perlindungan khusus yang seharusnya diberikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum tampaknya belum memadai. Dibandingkan dengan negara tetangga, yaitu Thailand, Indonesia sudah cukup tertinggal. Sejak tahun 1996 Thailand telah memiliki Subkomite untuk Reformasi Hukum, yang antara lain terdiri dari perwakilan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Anak dan Pengadilan Keluarga, polisi, Komnas Perempuan, Biro Pemuda, LSM, Asosiasi Pengacara Perempuan, dan Unicef Thailand11.



Sehingga dengan adanya UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka hak-hak anak sebagai warga Negara dijamin oleh pemerintah, tanpa adanya diskriminasi satu sama lain. Sehingga bagi anak-anak korban tindak pidana pelecehan seksual seperti yang terjadi di amalpura akan mendapat perlindungan selama mereka menjalani terapi untuk menghilangkan trauma akibat dari pelecehan seksual yang mereka alami sebelumnya.


BAB III

PENUTUP
KESIMPULAN

Setelah kita semuanya melihat perkembangan pasal 292 KUHP, kita dapat menyimpulkan bahwa pasal 292 KUHP sudah tidak relevan lagi dalam membuat efek jera terhadap para pelaku tindak pidana cabul, karena dalam pasal tersebut hukumannya terlalu ringan sehingga sering kali para pelaku yang telah keluar dari penjara akan kembali mengulangi perbuatanya tersebut.

Dengan adanya UU No. 23 tahun 2002 maka bagi para korban tindak pidana pelecehan seksual,telah diberikan suatu perlindungan oleh pemerintah dalam hal ini pepemrintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada siapa saja korban tindak pidana tersebut, tanpa terkecuali. Sehingga tidak menimbulkan adanya pandangan dari masyarakat bahwa pemerintah berlaku diskriminatif terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual.
SARAN

Dengan berlakunya UU perlindungan anak, maka seharusnya pemerintah lebih selektif dalam memberikan putusan kepada para pelaku tindak pidana pelecehan seksual, bukan hanya mengacu kepada KUHP tetapi juga kepada UU lain yang terkait dengan kasus yang terjadi. Sehingga dalam memeberikan putusan dipengadilan hakim dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pelecehan seksual.




DAFTAR PUSTAKA




KUHAP dan KUHP, dilengkapi dengan UU no 27 th 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan keamanan Negara, Jakarta, 2007.




www.kompas.com, forum perlindungan khusus bagi korban anak, Jabar, 2007




Ariman M. Rasyid, hukum pidana dalam kodifikasi, kejahatan tertentu dalam KUHP, Palembang, 2007



www.solusihukum.com, kasus pedofilia: UU perlindungan anak jadi acuan tunggal dalam putusan PN Amlapura, Amlapura, 2004.


Raghib M. Fahmi, naskah rancangan kitab KUHP nasional (draf II edisi th.2005), Palembang, 2007.


Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

0 komentar: